-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sehari Diburu, Terduga Pencuri HP Diciduk Tim URC Polres Payakumbuh

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T13:23:45Z

Sehari Diburu, Terduga Pencuri HP Diciduk Tim URC Polres Payakumbuh



AK47, Payakumbuh  Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial Hen (43) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone milik seorang warga di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Hen diamankan personel Satreskrim Polres Payakumbuh pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Kaciak. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah dugaan aksi pencurian terjadi.


Kecepatan polisi mengungkap kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi yang diterima petugas. Tim URC kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan orang yang diduga berada di balik aksi pencurian tersebut.


Gunakan Tongkat Panjang untuk Mengambil HP


Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak biasa.


Terduga pelaku disebut menggunakan tongkat panjang yang sehari-hari biasa digunakan untuk mengambil buah alpukat. Tongkat itu diduga dimanfaatkan untuk menjangkau handphone milik korban yang berada di dalam kamar.


Dengan memanfaatkan panjang tongkat, terduga pelaku diduga berusaha menarik handphone tersebut dari tempatnya hingga mendekati jangkauan tangan.


Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus.


Saat proses pengambilan berlangsung, korban disebut sempat terbangun dan menyadari adanya aksi tersebut. Korban kemudian berteriak.


Menyadari aksinya diketahui, terduga pelaku diduga langsung melarikan diri. Handphone milik korban yang sebelumnya berhasil dijangkau disebut turut dibawa kabur.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Polisi Bergerak, Sehari Kemudian Terduga Pelaku Diamankan


Laporan tersebut langsung menjadi perhatian personel Satreskrim Polres Payakumbuh. Tim URC kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.


Sehari setelah kejadian, petugas berhasil menemukan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Hen kemudian diamankan di sebuah rumah di Jorong Koto Kaciak.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.


Menurut Andrio, keberhasilan mengamankan terduga pelaku tidak terlepas dari respons cepat personel setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

 

“Begitu informasi terkait kejadian kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku sehari setelah kejadian,” ujar IPTU Andrio.


Polisi Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat


Andrio menegaskan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” katanya.


Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang-barang berharga, terutama handphone dan barang elektronik lainnya yang kerap menjadi sasaran pencurian.


Terancam Hukuman Hingga Tujuh Tahun


Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Atas dugaan perbuatannya, Hen akan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.


Meski demikian, status Hen dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana.


Bagi masyarakat, pesan yang disampaikan kepolisian cukup jelas: jangan ragu melapor ketika menjadi korban kejahatan. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang petugas melakukan penelusuran dan mengungkap perkara tersebut.


(AK)



#Headline #Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update