
Rektor ISI Persoalkan Konfirmasi Media, PJKIP Tunjukkan Bukti: Humas Dihubungi 2,5 Jam Sebelum Aksi
AK47, PADANG PANJANG — Polemik pemberitaan aksi mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang memasuki babak baru. Pernyataan Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., yang mempersoalkan pemberitaan aksi mahasiswa karena dinilai tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak rektorat, kini mendapat bantahan keras dari Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang.
PJKIP justru menunjukkan bukti komunikasi yang diklaim sebagai rekam jejak upaya konfirmasi kepada pihak Humas ISI Padang Panjang sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ketua PJKIP Padang Panjang, Rifnaldi, dengan pihak yang disebut sebagai Humas ISI Padang Panjang.
Rekam percakapan itu menjadi penting karena memperlihatkan bahwa permintaan konfirmasi telah disampaikan sekitar pukul 10.50 WIB, sementara aksi mahasiswa berdasarkan informasi yang diterima redaksi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Artinya, terdapat rentang waktu sekitar dua jam lebih sejak permintaan konfirmasi disampaikan hingga aksi mahasiswa dimulai.
Persoalannya kemudian bukan lagi semata-mata apakah media melakukan konfirmasi atau tidak, tetapi sejauh mana permintaan konfirmasi tersebut diteruskan kepada pimpinan kampus dan siapa yang bertanggung jawab memberikan jawaban kepada media.
PJKIP Buka Rekam Percakapan
Ketua PJKIP Padang Panjang, Rifnaldi, menegaskan media tidak pernah mengabaikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan yang menurutnya memperlihatkan bahwa media telah berusaha membuka ruang komunikasi dengan pihak kampus sebelum aksi mahasiswa digelar.
Dalam percakapan tersebut, Rifnaldi memperkenalkan dirinya sebagai bagian dari redaksi media dan menyampaikan maksud untuk meminta konfirmasi terkait aspirasi mahasiswa ISI Padang Panjang.
Pesan pertama dikirim sekitar pukul 10.50 WIB.
“Assalamualaikum Buk Ade, izin waktunya buk, perkenalkan saya Rifnaldi redaksi media www.goparlement.com?, mau konfirmasi terkait aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa ISI pagi,”
Pesan tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak yang dihubungi sekitar pukul 10.52 WIB.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 10.53 WIB, Rifnaldi kembali meminta bantuan agar komunikasi dapat difasilitasi dengan pihak pimpinan ISI Padang Panjang.
“Kalau bisa tolong Buk fasilitasi kami sama rektor agar informasinya akurat, terimakasih atas kerjasamanya,”
Bagi PJKIP, percakapan tersebut menjadi bukti bahwa upaya memperoleh keterangan dari pihak kampus memang telah dilakukan.
“Kami sudah datang lewat jalur resmi,” kata Rifnaldi.
Menurutnya, media tidak serta-merta mengambil kesimpulan sendiri sebelum memberikan kesempatan kepada pihak kampus untuk menjelaskan persoalan.
“Buktinya ada. Kami menghubungi Humas sekitar pukul 10.50 WIB, sebelum aksi dimulai. Kami memperkenalkan diri, menjelaskan kepentingan konfirmasi, kemudian meminta difasilitasi untuk mendapatkan keterangan dari rektorat,” ujarnya.
Pernyataan Wakil Rektor II Jadi Sorotan
Polemik mencuat setelah Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan mengenai aksi mahasiswa.
Iswandi menilai pemberitaan tersebut telah dipublikasikan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak rektorat.
“Saya sangat menyayangkan kawan-kawan media tanpa konfirmasi, tiba-tiba berita aksi mahasiswa ISI ini sudah tayang,” ujar Iswandi kepada redaksi media ini, Kamis (3/9/2026) malam, setelah aksi mahasiswa berakhir.
Menurut Iswandi, media semestinya memberikan kesempatan kepada pihak kampus untuk memberikan penjelasan sebelum berita diterbitkan.
“Seharusnya sebelum berita ditayangkan, konfirmasikan dulu kepada kami,” katanya.
Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan PJKIP.
Sebab, menurut Rifnaldi, persoalan tersebut menjadi berbeda apabila yang dimaksud adalah media tidak memperoleh jawaban substantif dari pimpinan kampus, bukan media tidak melakukan upaya konfirmasi sama sekali.
Konfirmasi Sudah Dilakukan, Jawaban Substantif Persoalan Lain
Rifnaldi menegaskan, dalam kerja jurnalistik, upaya konfirmasi dan respons dari narasumber merupakan dua hal yang berbeda.
Media berkewajiban melakukan upaya untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait. Namun, ketika pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atau belum memberikan keterangan substantif, hal tersebut tidak otomatis berarti media tidak melakukan konfirmasi.
“Konfirmasi sudah kami lakukan. Kalau kemudian jawaban substansinya belum kami terima, itu persoalan yang berbeda,” tegas Rifnaldi.
Ia mengatakan media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi ISI Padang Panjang untuk memberikan penjelasan.
“Tidak ada persoalan bagi kami untuk memuat penjelasan dari rektorat. Justru itu yang kami harapkan sejak awal,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya, pintu komunikasi sebenarnya telah dibuka sebelum aksi berlangsung.
Pertanyaannya kemudian adalah: apa yang terjadi setelah pesan tersebut diterima Humas?
Apakah permintaan konfirmasi telah diteruskan kepada pimpinan? Apakah pihak rektorat mengetahui adanya permintaan tersebut? Dan jika telah mengetahui, mengapa tidak ada jawaban substantif yang diterima media sebelum pemberitaan diterbitkan?
PJKIP: Jangan Jadikan Konfirmasi sebagai Alat Membatasi Pers
Rifnaldi mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan berita.
Namun, ia menolak apabila kewajiban konfirmasi kemudian dipahami sebagai mekanisme yang dapat digunakan untuk membatasi media dalam menjalankan fungsi pers.
“Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memperoleh keberimbangan, bukan mekanisme yang dapat digunakan untuk menghambat pemberitaan,” katanya.
Menurut dia, media tidak boleh mengabaikan klarifikasi pihak yang diberitakan. Namun di sisi lain, badan publik juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat ketika persoalan yang diberitakan menyangkut kepentingan publik.
Jika terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak tepat, kata Rifnaldi, pihak kampus dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada informasi yang dianggap tidak tepat, silakan gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.
Polemik Bergeser: Siapa yang Bertanggung Jawab Memberikan Informasi?
Dengan munculnya bukti percakapan tersebut, titik persoalan kini bergeser.
Awalnya, publik hanya disuguhi pernyataan bahwa media dinilai tidak melakukan konfirmasi.
Namun, rekam komunikasi yang diperlihatkan PJKIP menunjukkan adanya upaya meminta keterangan kepada pihak yang disebut sebagai Humas ISI Padang Panjang sebelum aksi berlangsung.
Karena itu, persoalan berikutnya menjadi lebih spesifik.
Apakah Humas telah menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan ISI Padang Panjang?
Jika sudah, siapa yang bertanggung jawab memberikan jawaban?
Jika belum, apakah persoalannya berada pada mekanisme komunikasi internal kampus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik tidak berhenti pada saling klaim antara media dan pihak kampus.
Sebab, apabila media telah menghubungi kanal komunikasi resmi lembaga, publik berhak mengetahui bagaimana permintaan tersebut diproses di internal badan publik.
Keterbukaan Informasi Jangan Berhenti di Slogan
Rifnaldi menilai persoalan ini semestinya dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Polemik bukan hanya mengenai pemberitaan sebuah aksi mahasiswa, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah institusi publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, ISI Padang Panjang memiliki posisi penting dalam kehidupan publik, khususnya ketika persoalan yang diberitakan berkaitan dengan mahasiswa.
Menurut Rifnaldi, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus diterapkan secara nyata.
“Keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, terutama terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Ia menegaskan media tidak meminta perlakuan istimewa.
“Yang kami minta hanya akses untuk memperoleh informasi dan klarifikasi. Kalau lembaga publik memiliki penjelasan, berikan kepada publik melalui media. Dengan begitu masyarakat bisa menilai persoalan secara utuh,” ujarnya.
Bukti Chat Menjadi Titik Penting
Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan PJKIP kini menjadi bagian penting dalam polemik tersebut.
Pasalnya, terdapat jejak waktu yang cukup jelas.
Permintaan konfirmasi disampaikan sekitar pukul 10.50 WIB. Beberapa menit kemudian komunikasi berlanjut dan media meminta agar Humas memfasilitasi komunikasi dengan rektorat.
Sementara aksi mahasiswa disebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa permintaan komunikasi telah disampaikan sebelum aksi berlangsung.
Namun, bukti tersebut tentu belum menjawab seluruh persoalan.
Masih terdapat pertanyaan mengenai apa yang dilakukan Humas setelah menerima pesan tersebut dan apakah permintaan konfirmasi benar-benar diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan.
Di sinilah pentingnya keterbukaan dari semua pihak.
Media memiliki kewajiban menjaga akurasi pemberitaan.
Pihak kampus memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Dan publik memiliki hak untuk mengetahui persoalan secara utuh.
Wakil Rektor II: “Saya Akan Tegur Humas”
Menariknya, polemik tersebut kemudian memunculkan respons dari Wakil Rektor II ISI Padang Panjang.
Setelah PJKIP menunjukkan bukti komunikasi dengan Humas, Iswandi menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ok saya akan tegur humas,” kata Iswandi.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik pemberitaan aksi mahasiswa ISI Padang Panjang.
Sebab, jika benar permintaan konfirmasi telah diterima oleh Humas sebelum aksi berlangsung, maka persoalan berikutnya bukan lagi sekadar tudingan bahwa media tidak melakukan konfirmasi.
Ada persoalan internal yang perlu dijelaskan: bagaimana alur penyampaian informasi dari Humas kepada pimpinan kampus ketika media membutuhkan klarifikasi mengenai isu yang menyangkut kepentingan mahasiswa dan publik.
Publik Menunggu Penjelasan
Pada akhirnya, polemik ini tidak seharusnya berhenti pada persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Media membutuhkan akses informasi untuk memastikan berita akurat dan berimbang.
Kampus membutuhkan ruang untuk menjelaskan kebijakan maupun sikap institusinya.
Sementara masyarakat membutuhkan informasi yang lengkap agar tidak hanya menerima satu sisi persoalan.
Rekam komunikasi pukul 10.50 WIB setidaknya menunjukkan satu hal: pintu komunikasi telah diketuk sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
Kini publik tinggal menunggu penjelasan lebih terang dari pihak ISI Padang Panjang mengenai apa yang terjadi setelah ketukan tersebut.
Apakah pesan itu telah diteruskan?
Apakah pimpinan mengetahui adanya permintaan konfirmasi?
Mengapa jawaban substantif tidak sampai kepada media?
Dan bagaimana sebenarnya mekanisme kerja Humas ISI Padang Panjang dalam merespons permintaan informasi dari media?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab secara terbuka.
Sebab dalam demokrasi, pers membutuhkan akses untuk bekerja, badan publik membutuhkan keterbukaan untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya, dan masyarakat membutuhkan keduanya untuk memperoleh informasi yang utuh.
Konfirmasi bukan penghalang pemberitaan. Keterbukaan bukan pula sekadar slogan. Keduanya adalah bagian penting dari ekosistem informasi publik yang sehat.
(AK/Che)
#Headline #ISIPadangPanjang #SumateraBarat