-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

K3 Jadi Formalitas? UPTD Wasnaker Sumbar Disorot Tajam, Proyek Diduga Berjalan Tanpa Pengawasan Memadai

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T07:01:33Z

K3 Jadi Formalitas? UPTD Wasnaker Sumbar Disorot Tajam, Proyek Diduga Berjalan Tanpa Pengawasan Memadai



AK47, Padang -  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek infrastruktur Kota Padang kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas konstruksi yang terus menggeliat, muncul pertanyaan serius mengenai kehadiran negara dalam memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.


Persoalannya bukan sekadar pekerja memakai helm atau tidak.


Bukan pula sekadar ada atau tidaknya papan informasi K3 di depan proyek.


Yang dipertanyakan adalah apakah sistem pengawasan ketenagakerjaan benar-benar bekerja ketika proyek berjalan, atau K3 hanya berhenti sebagai dokumen administratif di atas meja?


Sorotan tajam mengarah kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Sumatera Barat, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kota Padang dan sejumlah daerah lainnya.


Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan proyek yang berjalan tanpa pelaporan awal kepada UPTD Wasnaker. Kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) juga disebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyedia jasa.


Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi serius.


Sebab, bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara optimal apabila keberadaan perusahaan, jumlah pekerja, jenis pekerjaan, serta potensi bahaya di sebuah proyek bahkan tidak tercatat atau tidak dilaporkan kepada instansi pengawas?


Negara Ada, Tetapi Pengawasan Dipertanyakan


Konstruksi merupakan sektor dengan tingkat risiko kecelakaan yang relatif tinggi. Aktivitas alat berat, pekerjaan penggalian, instalasi listrik, pekerjaan pada ketinggian, mobilisasi material, hingga penggunaan mesin membutuhkan pengendalian keselamatan yang ketat.


Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa standar tersebut belum sepenuhnya menjadi perhatian.


Alat berat seperti excavator, crane, loader dan peralatan mekanis lainnya disebut tetap beroperasi, sementara aspek pemeriksaan dan kelayakan K3 menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.


Pertanyaan sederhananya:


Siapa yang memastikan alat tersebut laik digunakan?


Siapa yang memastikan pemeriksaan dan pengujian telah dilakukan?


Siapa yang memastikan dokumen kelayakan masih berlaku?


Dan siapa yang bertanggung jawab apabila alat yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan ternyata menimbulkan kecelakaan?


Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam.


Ini menyangkut nyawa manusia.


Pengawas Datang, Penanggung Jawab Proyek Tak Kunjung Ditemui


Yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumatera Barat, Harri Trisna.


Harri menyebut hingga saat ini belum ada pelaporan dari pihak penyedia atau kontraktor terkait penyelenggaraan proyek di Kota Padang kepada UPTD Wasnaker Sumbar.


“Selama ini belum ada pelaporan dari pihak penyedia (kontraktor) ke UPTD Wasnaker Sumbar terkait penyelenggaraan proyek di Kota Padang,” ujar Harri.


Bahkan, menurut Harri, petugas telah mencoba turun langsung ke lokasi proyek.


Namun, pihak yang bertanggung jawab disebut sulit ditemui.


“Kami sudah berupaya mendatangi lokasi proyek, tetapi tidak pernah berjumpa dengan petugas yang bertanggung jawab di sana. Setiap kali kami turun ke lapangan, pihak rekanan terkesan menghindari petugas pengawas,” ungkapnya.


Pernyataan ini menyisakan persoalan besar.


Jika benar kontraktor menghindari petugas pengawas, lalu siapa sebenarnya yang mengawasi proyek tersebut?


Dan yang lebih penting, apa konsekuensi bagi penyedia jasa yang tidak kooperatif terhadap pengawasan?


Jangan Sampai Pengawas Hanya Menjadi Penonton


Di sinilah efektivitas UPTD Wasnaker patut dipertanyakan.


Sebab, fungsi pengawasan tidak semestinya berhenti ketika petugas tidak menemukan penanggung jawab proyek.


Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu publik berhak mengetahui langkah berikutnya yang dilakukan oleh institusi pengawas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


Apakah dibuat berita acara?


Apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan?


Apakah diterbitkan nota pemeriksaan?


Apakah perusahaan dipanggil?


Apakah alat yang diduga tidak memenuhi persyaratan keselamatan diperiksa?


Atau semuanya berhenti pada laporan bahwa petugas sudah datang ke lokasi tetapi tidak bertemu dengan pihak kontraktor?


Kalau pengawasan berhenti di pintu pagar proyek, maka siapa yang sesungguhnya mengawasi keselamatan pekerja di dalamnya?


Ini bukan pertanyaan kecil.


Lima Daerah, 15 Pengawas


Harri menyebut UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I membawahi lima kabupaten/kota, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Sementara jumlah petugas pengawas yang tersedia sekitar 15 orang.


Keterbatasan personel tentu menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah.


Namun, keterbatasan sumber daya tidak boleh otomatis menjadi alasan mengapa fungsi pengawasan kehilangan daya gigit.


Sebab, apabila jumlah personel tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah perusahaan yang harus diawasi, maka persoalan tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat kelembagaan pengawasan.


Bukan justru membiarkan petugas bekerja dalam kondisi serba terbatas.


“Jangan Beri Kami Beban Kerja Berlebihan”


Pernyataan Harri bahkan semakin memperlihatkan beratnya kondisi internal pengawasan.


“Jangan beri kami beban kerja yang berlebihan, karena anggaran untuk itu tidak ada,” kata Harri saat ditemui di kantornya, Rabu (22/9).


Pernyataan tersebut secara tidak langsung membuka persoalan lain: apakah negara memang menyediakan sumber daya yang cukup untuk memastikan keselamatan pekerja?


Sebab, ketika anggaran terbatas, personel minim, wilayah pengawasan luas, sementara proyek terus berjalan, maka celah pengawasan semakin terbuka.


Dan celah itulah yang berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan atau kontraktor yang tidak memiliki komitmen kuat terhadap K3.


Jangan Menunggu Darah Tumpah di Lokasi Proyek


K3 bukan urusan yang pantas ditangani setelah kecelakaan terjadi.


Justru inti dari K3 adalah mencegah kecelakaan sebelum terjadi.


Karena itu, membiarkan pekerjaan berisiko berjalan tanpa pengawasan memadai merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap ringan.


Pekerja konstruksi bukan sekadar angka dalam laporan proyek.


Mereka adalah manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.


Mereka berhak mendapatkan tempat kerja yang aman.


Mereka berhak mengetahui bahwa alat yang mereka operasikan telah memenuhi persyaratan keselamatan.


Dan mereka berhak mendapatkan perlindungan ketika bekerja di lingkungan yang memiliki risiko tinggi.


Kontraktor Jangan Berlindung di Balik Proyek


Jika benar ada kontraktor yang menghindari petugas pengawas, sikap tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian serius.


Proyek yang menggunakan anggaran negara maupun sumber pembiayaan lainnya bukan wilayah tanpa hukum.


Penyedia jasa tidak boleh menganggap keselamatan kerja sebagai urusan kedua setelah target penyelesaian proyek.


Target selesai tepat waktu tidak boleh mengalahkan target pekerja pulang dengan selamat.


Begitu pula pemerintah tidak boleh membiarkan alasan keterbatasan anggaran membuat pengawasan kehilangan taring.


Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan?


Pertanyaan paling penting akhirnya sederhana, tetapi sangat serius:


Jika besok terjadi kecelakaan kerja di salah satu proyek yang pengawasannya dipersoalkan, siapa yang akan bertanggung jawab?


Apakah kontraktor?


Apakah pengelola proyek?


Apakah pihak yang mengoperasikan alat?


Atau semua baru sibuk mencari jawaban setelah kecelakaan terjadi?


Pertanyaan ini seharusnya tidak perlu menunggu korban.


Karena fungsi pengawasan justru dibentuk agar negara hadir sebelum kecelakaan terjadi.


UPTD Wasnaker Harus Membuktikan


Sorotan terhadap UPTD Wasnaker Wilayah I Sumatera Barat pada akhirnya bukan semata persoalan mencari kesalahan.


Justru sebaliknya, ini menjadi momentum bagi lembaga tersebut untuk menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan benar-benar memiliki kekuatan di lapangan.


Jika ada kontraktor yang tidak melapor, lakukan langkah sesuai kewenangan.


Jika ada perusahaan yang tidak kooperatif, pastikan ada tindak lanjut sesuai aturan.


Jika ada alat yang diduga tidak memenuhi persyaratan keselamatan, lakukan pemeriksaan.


Jika ditemukan pelanggaran, dokumentasikan dan tindak sesuai ketentuan.


Dan jika memang persoalan utamanya adalah keterbatasan personel serta anggaran, pemerintah harus menjawabnya dengan kebijakan, bukan membiarkan pengawasan berjalan seadanya.


Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh menjadi korban dari lemahnya anggaran.


Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pengawasan yang hanya terlihat di atas kertas.


Masyarakat membutuhkan pengawasan yang hadir, memeriksa, menemukan pelanggaran, mengambil tindakan sesuai hukum, dan memastikan aturan benar-benar dipatuhi.


Sebab jika proyek terus berjalan sementara pengawasan terus mengeluh kekurangan tenaga dan anggaran, maka satu pertanyaan akan terus menghantui:


K3 ini benar-benar untuk melindungi pekerja, atau sekadar formalitas agar proyek terlihat memenuhi aturan?


(AK)


#Headline #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update