-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ganja 29,8 Kilogram Seret Nama Napi Lapas Bukittinggi, Solihin Diduga Jadi Penghubung dari Balik Jeruji

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T07:50:45Z

Ganja 29,8 Kilogram Seret Nama Napi Lapas Bukittinggi, Solihin Diduga Jadi Penghubung dari Balik Jeruji (Dok: Ist)



AK47, Bukittinggi - Kasus pengiriman 29,8 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang, Sumatera Barat, membuka persoalan serius terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam jaringan peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan.


Salah satu nama yang muncul dalam pengembangan perkara tersebut adalah Solihin, narapidana Lapas Kelas IIB Bukittinggi yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Namanya disebut dalam pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNNP Sumbar menangkap dua pria dan menyita 30 paket besar ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram atau hampir 29,9 kilogram.


Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu nama yang disebut dalam rangkaian komunikasi pengiriman ganja tersebut justru merupakan narapidana yang sedang berada di dalam Lapas Bukittinggi.


Pengiriman Dini Hari Digagalkan di Agam


Perkara ini bermula pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 04.50 WIB.


BNNP Sumbar memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju wilayah Padang Panjang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan dan pemblokiran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.


Petugas akhirnya menemukan kendaraan Toyota Rush yang diduga membawa barang terlarang tersebut di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.


Namun upaya penghentian kendaraan tidak berlangsung mulus.


Pengemudi Toyota Rush tersebut justru menabrak kendaraan petugas. Setelah kendaraan berhasil diamankan, seorang pria berinisial S ditangkap.


Penggeledahan terhadap kendaraan kemudian menemukan puluhan paket ganja.


Total terdapat 30 paket besar ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram yang diamankan petugas.


Temuan hampir 30 kilogram ganja itu kemudian membawa penyidik pada pengembangan perkara ke wilayah Padang Panjang.


Dari Agam, Pengembangan Mengarah ke Padang Panjang


BNNP Sumbar tidak berhenti pada penangkapan S.


Petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial A di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Ganting, Padang Panjang.


Dari pemeriksaan awal, A disebut mengaku diperintah oleh Solihin untuk menerima ganja tersebut.


Keterangan itu kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara karena Solihin bukan orang yang bebas berada di luar. Ia merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Lebih jauh lagi, Solihin diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara narkotika yang ditangani BNNP Sumbar sejak 2025. Saat ini perkara tersebut masih berjalan dan Solihin masih menunggu putusan atau vonis pengadilan.


Munculnya nama Solihin dalam perkara baru tersebut membuat BNNP Sumbar melakukan pengembangan langsung ke dalam Lapas Bukittinggi.


Solihin Bantah Sebagai Pemilik dan Pengendali


Meski namanya disebut dalam pengembangan kasus, Solihin membantah menjadi pemilik ataupun pengendali ganja hampir 30 kilogram tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Bukittinggi, Nanang Rukmana, mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNNP Sumbar bersama pihak lapas, Solihin mengaku hanya berperan sebagai perantara.


Menurut Nanang, Solihin mengaku berkomunikasi dengan seseorang di Mandailing Natal. Setelah itu, ia meminta nomor kontak seseorang di Padang Panjang yang disebut akan menerima atau menyimpan barang tersebut.


Dengan demikian, menurut pengakuan Solihin, perannya sebatas menghubungkan pihak dari Mandailing Natal dengan pihak yang berada di Padang Panjang.

 

“Lalu Solihin menghubungkan dengan orang yang di Padang Panjang,” kata Nanang di Lapas Bukittinggi, Senin (21/9/2026).


Nanang menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Solihin kepada BNNP maupun pihak lapas, narapidana tersebut membantah bahwa ganja itu merupakan miliknya.

 

“Kepada BNNP maupun kepada kami, Solihin mengaku barang itu bukan barang dia. Dia hanya sebagai penghubung, bukan sebagai pengendali,” ujarnya.


Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari Solihin. Adapun benar atau tidaknya peran tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan.


Langkah Tegas Lapas: Solihin Diisolasi


Setelah BNNP Sumbar melakukan pengembangan perkara di Lapas Bukittinggi pada 15 September 2026, pihak lapas mengambil tindakan disiplin terhadap Solihin.


Ia ditempatkan di sel isolasi.


Nanang mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah disiplin terhadap warga binaan yang sedang dikaitkan dengan pengembangan perkara narkotika.

 

“Yang bersangkutan kami sel atau isolasi sebagai tindakan disiplin. Paling lama 2 x 6 hari,” kata Nanang.


Menurut Nanang, pihak lapas telah memperoleh informasi terlebih dahulu dari Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar mengenai rencana pengembangan perkara terhadap Solihin.

 

“Kami pada Selasa (15/09/2026) mendapat informasi dari Kabid Brantas BNNP Sumbar. Beliau dan tim akan melakukan pengembangan di Lapas Bukittinggi. Lalu kami persilakan,” ujarnya.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus tidak hanya berhenti pada penyitaan narkotika di jalan. Aparat kemudian menelusuri dugaan mata rantai komunikasi hingga ke dalam lingkungan pemasyarakatan.


BNNP Minta Solihin Dipindahkan ke Lapas Padang


Pengembangan perkara juga membawa konsekuensi terhadap penempatan Solihin.


BNNP Sumbar meminta agar Solihin nantinya dipindahkan ke Lapas Padang setelah perkara yang sedang dijalaninya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Pemindahan tersebut disebut diperlukan untuk kepentingan pengembangan perkara lebih lanjut.


Pihak Lapas Bukittinggi menyatakan akan mengikuti ketentuan hukum dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

 

“Kami selalu tegak lurus, berkoordinasi dengan BNN, baik itu pengendalian maupun pemakaian narkoba,” ujar Nanang.


Razia Malam Digelar, Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai


Pengembangan kasus ini juga memicu langkah pengawasan internal di Lapas Bukittinggi.


Setelah perkara tersebut dikembangkan, razia dilakukan pada malam hari.


Kegiatan itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat dan melibatkan BNN Payakumbuh.


Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai.


Nanang mengatakan pihaknya memberikan keleluasaan kepada BNN untuk menentukan siapa saja yang menjalani pemeriksaan.

 

“Kami persilakan BNN untuk memilih orang yang diperiksa tes urine, termasuk pegawai. Alhamdulillah negatif semua. Tidak kami rekayasa,” katanya.


Hasil pemeriksaan, menurut Nanang, seluruh sampel yang dites dinyatakan negatif.


HP Jadi Sorotan: Lapas Akui Pengawasan Harus Diperketat


Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola Lapas Bukittinggi mengenai potensi penyalahgunaan telepon seluler untuk membangun komunikasi dari dalam lapas.


Nanang mengatakan pihaknya akan memperketat pemeriksaan di pintu masuk, kamar hunian, serta meningkatkan razia terhadap telepon seluler.

 

“Ini menjadi warning bagi kami agar barang terlarang, termasuk HP dan narkoba, tidak masuk ke dalam lapas. Sebab sumber HP ini memang sumber masalah,” kata Nanang.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas menjadi salah satu perhatian serius dalam pengawasan warga binaan.


Sebab, ketika seorang narapidana diduga dapat berkomunikasi dengan pihak di luar lapas dalam rangkaian sebuah perkara narkotika, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran tata tertib internal.


Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana komunikasi tersebut bisa berlangsung, dengan siapa komunikasi dilakukan, dan sejauh mana jaringan di luar lapas terhubung dengan orang yang berada di balik jeruji?


Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan perkara BNNP Sumbar.


Hampir 30 Kilogram Ganja dan Ancaman Jaringan dari Balik Lapas


Barang bukti yang disita bukan dalam jumlah kecil.


Sebanyak 29.853,32 gram ganja atau hampir 30 kilogram menunjukkan skala pengiriman yang signifikan. Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana pengungkapan narkotika dapat berkembang dari sebuah kendaraan yang dihentikan di jalan menuju dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi berbeda.


Rangkaian perkara bermula dari Mandailing Natal, bergerak menuju Padang Panjang, kemudian berujung pada pengembangan terhadap seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi.


Namun demikian, penyebutan nama Solihin dalam perkara tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa ia merupakan pemilik atau pengendali narkotika. Status dan perannya harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku.


Di sisi lain, bantahan Solihin bahwa dirinya hanya sebagai penghubung juga masih menjadi bagian dari keterangan yang harus diuji penyidik.


Dengan kata lain, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab secara tuntas.


Siapa pemilik sebenarnya hampir 30 kilogram ganja tersebut?


Siapa pengirim dari Mandailing Natal?


Siapa penerima di Padang Panjang?


Sejauh mana komunikasi Solihin berlangsung?


Dan yang tak kalah penting, apakah ada pihak lain yang membantu komunikasi maupun pergerakan barang tersebut?


Jawaban atas pertanyaan itu berada di tangan penyidik BNNP Sumbar melalui proses pengembangan perkara.


Sementara itu, Lapas Kelas IIB Bukittinggi kini dihuni 521 warga binaan. Kasus tersebut menjadi peringatan sekaligus momentum bagi pihak lapas untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap peredaran telepon seluler dan potensi masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.


Sebab, pemberantasan narkotika tidak berhenti ketika seorang tersangka ditangkap atau barang bukti disita.


Ketika komunikasi jaringan diduga masih dapat berlangsung dari balik jeruji, maka rantai persoalannya belum selesai dan justru perlu dibongkar sampai ke akarnya.


(AK)


#Ganja #Narkoba #BNN #BNNPSumbar #LapasBukittinggi #Bukittinggi #SumateraBarat #Kriminal #Headline

×
Berita Terbaru Update