
Polresta Padang Soroti Hiburan Malam dan Peredaran Miras, Pengawasan Lintas Instansi Diperketat
AK47, Padang - Gemerlap kehidupan malam di Kota Padang kini mendapat perhatian lebih serius dari aparat dan pemerintah daerah. Di balik aktivitas tempat hiburan malam yang terus berjalan, ada aspek keamanan, ketertiban, perizinan, kesehatan, hingga peredaran minuman beralkohol yang harus dipastikan tetap berada dalam koridor aturan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus rapat koordinasi yang digelar Polresta Padang bersama sejumlah instansi terkait, Senin (21/9/2026).
Rakor yang dihadiri langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo bersama jajaran itu mempertemukan berbagai unsur Pemerintah Kota Padang. Hadir di antaranya perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pertemuan tersebut bukan sekadar forum koordinasi rutin. Ada satu pesan utama yang mengemuka: pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Sebab, ketika pengawasan dilakukan secara terpisah, terdapat kemungkinan munculnya celah dalam pelaksanaan di lapangan. Karena itu, masing-masing instansi diminta memperkuat komunikasi dan menjalankan kewenangan sesuai tugas serta aturan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Hiburan
Polresta Padang melihat aktivitas tempat hiburan malam tidak hanya berkaitan dengan sektor usaha dan hiburan. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas, terutama menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan operasional menjadi bagian penting yang dibahas dalam rakor.
Pengendalian peredaran minuman beralkohol juga menjadi perhatian. Pemerintah dan kepolisian ingin memastikan aktivitas peredaran minuman beralkohol berlangsung sesuai ketentuan, sehingga tidak menjadi pemicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan bahwa pengawasan tidak mungkin dibebankan hanya kepada kepolisian.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan situasi kamtibmas di Kota Padang tetap aman dan kondusif,” ujar Apri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan yang dibangun bukan hanya bertumpu pada tindakan ketika persoalan sudah muncul. Pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama.
Potensi Gangguan Harus Diantisipasi
Bagi kepolisian, langkah preventif menjadi penting. Aktivitas tempat hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dinilai memiliki potensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban.
Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing.
Polresta Padang juga menekankan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan. Artinya, koordinasi tidak berhenti setelah rakor selesai, tetapi diharapkan berlanjut dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Apri.
Semua Instansi Punya Peran
Keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah dalam rakor menunjukkan bahwa pengawasan hiburan malam memiliki banyak dimensi.
Dinas Perdagangan berkaitan dengan aspek perdagangan, DPMPTSP dengan pelayanan dan perizinan usaha, Dinas Kesehatan memiliki perspektif kesehatan, Bagian Hukum berkaitan dengan regulasi, sementara Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kolaborasi seluruh unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan pola pengawasan yang lebih terpadu. Dengan begitu, aktivitas usaha tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman tetap menjadi perhatian.
Pesan Tegas dari Rakor
Rakor Polresta Padang tersebut pada akhirnya membawa satu pesan yang cukup jelas: aktivitas hiburan malam bukan berada di luar pengawasan pemerintah dan aparat.
Setiap kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai aturan. Begitu pula dengan peredaran minuman beralkohol, yang menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam koordinasi tersebut.
Polresta Padang bersama pemerintah daerah memilih memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lintas sektor. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan sejak dini sekaligus menjaga agar aktivitas di kawasan hiburan malam tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan menghasilkan pengawasan yang lebih optimal. Bukan semata-mata untuk mengawasi pelaku usaha, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas berlangsung secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.
Sebab, di tengah geliat kehidupan malam sebuah kota, keamanan tetap menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.
Dan melalui rakor ini, Polresta Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol akan menjadi perhatian bersama lintas instansi demi menjaga Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif.
(AK)
#Headline #PolrestaPadang #Padang #Daerah