-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MANDUL & LAMBAT: Pelayanan K3 Disnakertrans Sumbar Dikeluhkan, Kinerja UPTD Disorot dan Didesak Dievaluasi Total

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T07:15:15Z

MANDUL & LAMBAT: Pelayanan K3 Disnakertrans Sumbar Dikeluhkan, Kinerja UPTD Disorot dan Didesak Dievaluasi Total



AK47, Padang - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya menjadi benteng utama untuk memastikan setiap pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan di tempat kerja. Namun, di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat, sistem pengawasan dan pelayanan administrasi K3 justru menuai keluhan.


Ironisnya, persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut pengawasan terhadap perusahaan atau proyek yang diduga mengabaikan ketentuan K3. Perusahaan dan penyedia jasa yang disebut berupaya memenuhi kewajiban keselamatan kerja juga mengeluhkan proses administrasi yang dinilai lamban.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: di mana letak efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat jika perusahaan yang berupaya patuh justru harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian administrasi kelaikan K3, sementara dugaan pelanggaran di lapangan masih ditemukan?


Sorotan terutama diarahkan kepada pelayanan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I.


Sejumlah pelaku usaha dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), berdasarkan informasi yang dihimpun, mengeluhkan lamanya proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keterangan (Suket) Laik K3 untuk sejumlah peralatan, mesin, alat berat, maupun instalasi teknik.


Proses yang semestinya memberikan kepastian kepada perusahaan justru disebut dapat berlangsung dalam waktu lama. Bahkan, terdapat keluhan bahwa dokumen yang telah melalui tahapan pemeriksaan atau pengujian teknis masih harus menunggu proses administrasi sebelum kepastian kelaikan diperoleh.


Bagi perusahaan konstruksi dan pemilik proyek, persoalan ini bukan sekadar urusan selembar surat.


Keterlambatan administrasi dapat berimplikasi terhadap jadwal pekerjaan, mobilisasi alat, operasional proyek, hingga hubungan antara perusahaan dengan penyedia jasa pemeriksaan K3.


PJK3 Terjepit di Tengah Birokrasi


Keluhan paling keras justru datang dari posisi PJK3 yang berada di tengah-tengah antara regulator dan perusahaan pengguna jasa.


PJK3 pada dasarnya menjalankan pekerjaan teknis pemeriksaan dan pengujian sesuai kewenangannya. Setelah proses pemeriksaan dilakukan dan laporan riksa uji disampaikan, perusahaan kemudian membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut administrasi kelaikan alat tersebut.


Namun ketika dokumen belum kunjung diterbitkan, pihak perusahaan atau kontraktor tidak selalu memahami bahwa persoalan berikutnya berada pada tahapan administrasi instansi.


Akibatnya, PJK3 yang berada paling dekat dengan perusahaan sering menjadi pihak yang menerima tekanan.

 

“Di Sumbar sekarang pelayanan K3 tidak maksimal. Perusahaan yang mau taat aturan dan melapor justru dipersulit karena surat laik K3 lamanya bisa berbulan-bulan. Kasihan PJK3 yang terus dikejar-kejar perusahaan, padahal titik kendalanya ada di dinas,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena mempertimbangkan keamanan dan keberlangsungan usahanya.


Pernyataan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak Disnakertrans Sumbar dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan, standar waktu pelayanan yang berlaku, serta jumlah dokumen yang masih dalam proses.


Sebab, jika benar terjadi keterlambatan hingga berbulan-bulan, persoalannya bukan lagi sebatas ketidaknyamanan administratif.


Ada persoalan kepastian hukum, kepastian usaha, dan kepastian keselamatan yang harus dijawab secara terbuka.


Ketika yang Patuh Justru Menunggu


Situasi menjadi semakin kontradiktif apabila dibandingkan dengan pengawasan terhadap perusahaan atau proyek yang diduga belum memenuhi kewajiban K3.


Sumber tersebut menyebut, di sejumlah daerah lain proses penerbitan keterangan laik atau tidak laik K3 setelah laporan pemeriksaan teknis disampaikan dapat berlangsung relatif cepat.


Perbedaan kecepatan pelayanan antarwilayah tentu perlu diuji berdasarkan data resmi. Namun, keluhan tersebut setidaknya membuka ruang pertanyaan mengenai standar pelayanan K3 di Sumatera Barat.


Berapa lama sebenarnya standar waktu pelayanan penerbitan Suket Laik K3 di Sumbar?


Apakah sudah tersedia standar operasional prosedur yang jelas?


Berapa jumlah permohonan yang masuk?


Berapa yang telah selesai?


Berapa yang masih tertunggak?


Dan yang paling penting, berapa lama rata-rata pemohon harus menunggu sejak laporan riksa uji diterima hingga dokumen kelaikan diterbitkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara transparan oleh instansi yang memiliki kewenangan.


Sebab pelayanan publik yang menyangkut keselamatan kerja tidak seharusnya bergantung pada apakah pemohon mengenal pejabat tertentu, seberapa sering datang ke kantor, atau seberapa kuat mendesak petugas.


Yang dibutuhkan adalah sistem yang jelas, terukur, transparan dan memiliki batas waktu pelayanan.


Pengawasan Dipertanyakan, Pelanggaran Diduga Masih Terjadi


Di sisi lain, muncul pula keluhan mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.


Sumber menyebut masih terdapat kontraktor atau perusahaan yang diduga belum tertib dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun penggunaan peralatan yang belum dilengkapi dokumen kelaikan K3 sesuai ketentuan yang berlaku.


Jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan yang jauh lebih serius.


Bagaimana mungkin perusahaan yang berupaya mengurus dokumen K3 harus menghadapi proses panjang, sementara perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban justru masih dapat menjalankan aktivitasnya?


Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling lempar tanggung jawab.


Pengawasan ketenagakerjaan pada hakikatnya bukan sekadar datang ketika terjadi kecelakaan kerja. Pengawasan harus mampu mendorong kepatuhan sebelum kecelakaan terjadi.


Karena itu, keberadaan alat berat, mesin, instalasi maupun aktivitas pekerjaan berisiko tinggi tanpa pemenuhan persyaratan keselamatan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif belaka.


Di balik sebuah alat yang beroperasi tanpa kepastian kelaikan, terdapat pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko.


Alasan Anggaran Tidak Boleh Menjadi Jawaban Tunggal


Persoalan lain yang turut disorot adalah munculnya alasan keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan.


Keterbatasan anggaran memang dapat menjadi persoalan nyata dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Namun, dari perspektif pelayanan publik, keterbatasan sumber daya tidak semestinya secara otomatis menjadi alasan untuk membiarkan pengawasan berjalan tidak optimal.


Apalagi sektor konstruksi dan pekerjaan infrastruktur memiliki karakteristik risiko yang tinggi.


Ketika pengawasan lapangan terbatas, sementara proses administrasi juga lambat, maka terdapat celah yang dapat menimbulkan persoalan lebih besar.


Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar penambahan kegiatan seremonial atau rapat koordinasi.


Yang perlu diperiksa adalah efektivitas sistemnya.


Apakah jumlah pengawas mencukupi?


Apakah pembagian wilayah kerja sudah proporsional?


Apakah proses pemeriksaan dokumen memiliki batas waktu?


Apakah terdapat sistem monitoring permohonan yang memungkinkan pemohon mengetahui posisi berkasnya?


Apakah ada mekanisme pengaduan ketika pelayanan melewati standar waktu?


Dan apakah pimpinan memiliki data mengenai berapa banyak perusahaan yang telah diperiksa serta berapa banyak temuan yang benar-benar ditindaklanjuti?


Evaluasi Total, Bukan Sekadar Teguran


Desakan evaluasi terhadap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan unit terkait pun menguat.


Evaluasi tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif internal. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melihat persoalan secara menyeluruh, mulai dari kualitas pelayanan, kapasitas sumber daya manusia, beban kerja pengawas, standar operasional prosedur, mekanisme pengaduan, hingga efektivitas penindakan terhadap pelanggaran.


Jika memang ditemukan keterlambatan pelayanan, harus diketahui penyebabnya.


Jika ditemukan kekurangan personel, harus ada solusi.


Jika persoalannya prosedur yang terlalu panjang, harus disederhanakan sesuai ketentuan.


Jika terdapat dugaan kelalaian atau maladministrasi, harus ditelusuri berdasarkan mekanisme yang berlaku.


Dan apabila terdapat perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban K3, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara proporsional serta berdasarkan bukti.


Gubernur dan Ombudsman Diminta Turun Tangan


Dalam konteks pelayanan publik, persoalan ini juga layak mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Gubernur sebagai pimpinan pemerintahan daerah memiliki kepentingan memastikan perangkat daerah memberikan pelayanan yang efektif dan akuntabel.


Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.


Dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi aparatur atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.


Sebaliknya, pemeriksaan independen justru penting agar persoalan menjadi terang.


Jika pelayanan sudah berjalan sesuai standar, maka data dan mekanismenya dapat dijelaskan kepada publik.


Jika memang terdapat kelemahan, pemerintah dapat segera memperbaikinya.


Yang tidak boleh terjadi adalah keluhan masyarakat terus menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.


Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Bertindak


K3 pada akhirnya bukan sekadar dokumen, stempel, atau tanda tangan pejabat.


Di balik setiap proses pemeriksaan alat berat, mesin, instalasi dan lingkungan kerja terdapat manusia yang akan menggunakan dan berada di sekitar peralatan tersebut.


Karena itu, lambannya pelayanan K3 harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas.


Begitu pula lemahnya pengawasan bukan hanya persoalan performa sebuah UPTD. Jika benar terjadi, dampaknya dapat menjalar kepada pekerja, perusahaan, proyek pembangunan, bahkan citra pelayanan investasi Sumatera Barat.


Pemerintah daerah perlu menjawab persoalan ini dengan data, bukan sekadar pernyataan normatif.


Berapa berkas yang tertunda? Berapa lama rata-rata pelayanan? Berapa perusahaan telah diperiksa? Berapa pelanggaran ditemukan? Berapa yang ditindaklanjuti? Dan berapa kasus yang masih menggantung?


Publik berhak mengetahui jawabannya.


Sebab keselamatan pekerja tidak boleh menjadi korban dari birokrasi yang lamban.


Dan pelayanan kepada perusahaan yang memilih patuh terhadap aturan semestinya tidak boleh berubah menjadi perjalanan panjang tanpa kepastian.


Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Disnakertrans Sumbar.


Jika seluruh sistem memang berjalan baik, buktikan dengan data. Jika ada yang bermasalah, benahi secara terbuka.


Sebab dalam urusan keselamatan kerja, keterlambatan bukan sekadar soal pelayanan.


Taruhannya adalah keselamatan manusia.


(AK)


#Headline #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update