
Belasan Karung Beras Raib, Aksi Pria 39 Tahun di Huller Piobang Berujung Tertangkap Tangan
AK47, Payakumbuh - Bukan satu atau dua karung. Sebanyak 13 karung beras dengan berat mencapai sekitar 130 kilogram diduga hendak dibawa kabur dari sebuah huller atau tempat penggilingan padi di Jorong Gando, Kenagarian Piobang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial AH (39), warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, dugaan aksi pencurian itu tak berlangsung mulus. Gerak-geriknya diketahui pemilik usaha hingga akhirnya AH diamankan bersama sejumlah saksi, Rabu (23/9/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di lokasi huller, AH diduga mengambil belasan karung beras yang berada di tempat usaha tersebut. Pemilik yang mengetahui kejadian itu kemudian bertindak dan mengamankan AH sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari lokasi, polisi kemudian mengamankan 13 karung beras dengan total berat sekitar 130 kilogram. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru yang diduga digunakan dalam perkara tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini selanjutnya bergulir ke meja penyidik Polres Payakumbuh. Polisi tidak hanya memeriksa AH, tetapi juga meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi untuk mengurai secara terang bagaimana dugaan aksi tersebut terjadi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
IPTU Andrio mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terduga pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Andrio, Kamis (24/9/2026).
13 karung beras yang diduga hendak dicuri kini menjadi barang bukti. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut. AH kemudian ditempatkan di Rutan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Status hukum AH akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
IPTU Andrio menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, AH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap dirinya kini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena objek yang diduga diambil bukan dalam jumlah sedikit. Belasan karung beras dengan berat sekitar 130 kilogram diduga berpindah dari tempat penyimpanan tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya aksi tersebut diketahui dan berhasil dihentikan.
Kini, seluruh fakta perkara tersebut berada dalam proses penyidikan kepolisian. Penyidik akan menguji setiap keterangan dan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
(AK)
#Pencurian #Kriminal #Headline