
Rp850 Juta dari Indomaret Diduga Mengalir ke Rumah dan Mobil: Menguak Jejak Uang Bupati Gowa
AK47, Jakarta - Kasus yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini tak lagi sekadar berbicara soal dugaan pungutan dalam urusan perizinan. Penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai membuka satu per satu jejak aliran uang yang diduga bermuara pada kepentingan pribadi.
Salah satu aliran dana yang kini menjadi sorotan mencapai Rp850 juta.
Uang tersebut disebut berasal dari pihak pengelola jaringan minimarket Indomaret dan diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Masalahnya, menurut penyidik, dana tersebut tidak berhenti sebagai penerimaan yang masuk ke kas pemerintah daerah. Sebagian uang justru diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo.
Pernyataan itu membuka pertanyaan besar: untuk apa sebenarnya uang tersebut diminta dan ke mana seluruh alirannya berakhir?
Rp850 Juta dan Jejak Aset Pribadi
Penyidik menyebut dana dari pihak Indomaret berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, dana tersebut diduga dikemas dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
De Deo menyebut sebagian dana digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah Talenrang di kawasan Waterfront Makassar.
Tidak hanya rumah.
Uang tersebut juga disebut digunakan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Dengan demikian, penyidikan kini tidak hanya mengejar pertanyaan berapa uang yang diterima, tetapi juga bagaimana uang tersebut berubah menjadi aset dan siapa yang menikmati manfaat akhirnya.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi semakin serius.
Sebab, apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar adanya permintaan uang kepada pelaku usaha, tetapi dugaan penggunaan kewenangan pemerintahan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian dinikmati secara pribadi.
Bukan Cuma Rp850 Juta
Rp850 juta ternyata bukan keseluruhan aliran dana yang sedang dibongkar.
Penyidik mengidentifikasi dugaan aliran dana pemerasan dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa dana dari pihak Indomaret hanyalah salah satu bagian dari rangkaian penerimaan yang kini sedang ditelusuri.
Penyidik juga mengembangkan perkara ke sektor properti dan berbagai proses perizinan yang melibatkan pelaku usaha.
Di sinilah pola dugaan perkara mulai terlihat lebih luas: kewenangan dalam urusan perizinan diduga menjadi pintu masuk permintaan sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak yang berkepentingan.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Pengembang Perumahan Ikut Terseret
Bukan hanya pengelola minimarket yang disebut masuk dalam rangkaian perkara.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Nilainya disebut mencapai Rp150 juta.
Ada pula dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta.
Yang lebih mencolok, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan potongan harga pembelian rumah hingga 70 persen.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan pungutan terhadap pengembang berdasarkan jumlah unit rumah yang dibangun.
Artinya, penyidik kini sedang mengurai apakah berbagai permintaan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas.
Ketika Izin Diduga Berubah Menjadi Sumber Uang
Perizinan seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Namun dalam perkara Gowa, penyidik justru tengah membongkar dugaan penyalahgunaan proses tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, kewenangan administratif yang seharusnya memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha diduga telah bergeser menjadi sarana memperoleh uang maupun fasilitas.
Inilah bagian yang membuat perkara tersebut menyita perhatian.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nominal uang, melainkan juga kepercayaan terhadap proses pelayanan publik.
Rumah, HiAce dan Pertanyaan Besar di Balik Uang Rp850 Juta
Satu unit Toyota HiAce kini menjadi salah satu barang yang disita penyidik.
Kendaraan tersebut ditemukan di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Selain kendaraan, penyidik juga menelusuri aset properti yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.
Rumah di kawasan Waterfront Makassar disebut menjadi salah satu aset yang pembayarannya menggunakan sebagian dana dari pihak Indomaret.
Rangkaian fakta ini membuat penyidik bergerak lebih jauh: bukan hanya mencari siapa menyerahkan uang, tetapi juga siapa menerima, bagaimana uang berpindah, dan dalam bentuk apa hasilnya kemudian dikuasai.
Jejak transaksi dan aset menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kantor Bupati Digeledah, Dokumen Disita
Penyidikan kemudian bergerak ke lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita empat boks dokumen konvensional serta dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengonstruksi hubungan antara proses perizinan, permintaan uang, penerimaan dana dan penggunaan hasilnya.
Semakin banyak dokumen yang dibuka, semakin banyak pula mata rantai yang harus dijelaskan.
Penyidikan Belum Berhenti
Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru.
Artinya, kasus ini masih bisa melebar.
Siapa saja yang mengetahui proses permintaan uang? Siapa yang menjadi perantara? Bagaimana uang diserahkan? Ke rekening atau kepada siapa uang tersebut berpindah? Dan apakah seluruh aset yang kini ditelusuri memiliki hubungan dengan dana yang dipersoalkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan penyidik.
Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga fokus penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang. Jejak aset dan transaksi setelah uang diterima juga menjadi bagian yang harus dibuktikan.
Dari CSR ke Rumah Pribadi
Kasus ini menyisakan satu ironi yang kini sedang diuji melalui proses hukum.
Dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan CSR perusahaan, menurut penyidik, justru diduga berujung pada pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan.
Dari minimarket, uang bergerak ke pejabat. Dari pejabat, sebagian dana diduga berubah menjadi aset.
Rangkaian tersebut kini tengah dibongkar polisi.
Jika seluruh dugaan itu nantinya terbukti, perkara ini akan menunjukkan bagaimana sebuah proses pelayanan dan perizinan diduga dapat berkelindan dengan kepentingan pribadi.
Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan akhir, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.
Satu hal yang kini sudah jelas: Rp850 juta dari pihak Indomaret telah menjadi salah satu pintu penting bagi penyidik untuk membongkar dugaan aliran uang yang lebih besar dalam perkara Bupati Gowa.
Dan penyidikan belum selesai.
(AK)
#Headline #Korupsi #Hukum #Nasional