
Dugaan Kekerasan PJU Polda Sumbar terhadap Sopir Disorot Tajam, Miko Kamal: Jangan Ada Hukum yang Tumpul ke Atas
AK47, Padang — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat terhadap seorang sopir di ruang publik menuai sorotan keras. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan perilaku personal, tetapi menyentuh wajah, marwah, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua DPC Peradi Padang sekaligus Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat (UISB), Miko Kamal, PhD, secara tegas meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya dengan pemeriksaan internal yang tertutup.
Menurut Miko, jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
“Sebagai seorang pejabat polisi, seharusnya yang bersangkutan memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan kekerasan di ruang publik,” tegas Miko.
Pejabat Polisi Seharusnya Menjadi Teladan, Bukan Sumber Ketakutan
Miko menilai posisi sebagai pejabat kepolisian membawa tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan warga biasa. Setiap tindakan yang dilakukan seorang pejabat kepolisian, terlebih di ruang publik, berpotensi menjadi cermin bagaimana institusi tersebut menjalankan kewenangannya.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap seorang warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, masyarakat memberikan kewenangan besar kepada polisi untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum dan melindungi warga. Kewenangan tersebut semestinya digunakan secara terukur dan berdasarkan aturan, bukan berubah menjadi tindakan yang justru membuat masyarakat merasa terintimidasi.
“Tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi yang digaji dari uang rakyat untuk menyakiti hati rakyat melalui tindakan kekerasan,” ujar Miko.
Kapolda Sumbar Diminta Tidak Membiarkan Kasus Menguap
Miko secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Barat mengambil langkah tegas. Ia menilai pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya diperiksa secara objektif, tanpa melihat pangkat maupun jabatan.
Ia meminta dua jalur proses berjalan apabila memang terdapat dasar hukumnya, yakni pemeriksaan internal melalui mekanisme disiplin dan etik Polri serta proses hukum sesuai ketentuan apabila dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.
“Kapolda sebagai atasan harus menjalankan proses internal dan eksternal (hukum) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Miko, ketegasan pimpinan justru menjadi kesempatan bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada anggota yang kebal terhadap aturan.
Sebab, apabila aparat penegak hukum sendiri tidak memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum, maka akan muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana masyarakat dapat diminta menghormati hukum.
Ini Bukan Sekadar Kasus Sopir dan Pejabat Polisi
Miko menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Kasus ini, menurutnya, merupakan ujian terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Apalagi saat ini perilaku aparat penegak hukum masih menjadi perhatian tajam masyarakat. Berbagai kasus yang melibatkan aparat turut membentuk persepsi publik mengenai bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.
“Kejadian ini merupakan ujian bagi institusi kepolisian di tengah tajamnya sorotan atas perilaku penegak hukum, seperti kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” ungkapnya.
Karena itu, penanganan dugaan kasus di Padang tersebut dinilai tidak boleh dilakukan setengah hati.
Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Tajam ke Bawah
Miko mengingatkan bahwa masyarakat sangat sensitif terhadap isu ketidakadilan, terlebih jika pihak yang diduga melakukan pelanggaran merupakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum sangat tegas ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, tetapi menjadi lunak ketika menyentuh aparat atau pejabat.
Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, konsekuensinya harus diberikan sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar publik tidak dibiarkan berspekulasi.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan kejelasan hukum.
Masyarakat Sipil Jangan Berhenti Mengawasi
Miko juga menyerukan agar masyarakat sipil tidak berhenti mengawal kasus tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan hukum, melainkan memastikan proses berjalan transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat sipil harus mengawasi kasus ini sampai dijalankan dan diputusnya proses terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat justru dapat memperkuat institusi kepolisian. Sebaliknya, sikap tertutup atau lambannya proses dapat semakin memperbesar kecurigaan publik.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Keberanian Menindak Anggota Sendiri
Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bukan hanya bagi pejabat yang diduga terlibat, tetapi juga bagi institusi yang menaunginya.
Publik akan melihat apakah hukum benar-benar berlaku setara atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Bagi Miko, keberanian sebuah institusi tidak hanya terlihat ketika menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ketika berani memeriksa dan menindak anggotanya sendiri apabila terbukti bersalah.
Karena itu, ia meminta proses terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti pada pencitraan atau sekadar permintaan maaf apabila memang terdapat pelanggaran hukum maupun etik.
Sebab, marwah kepolisian tidak akan runtuh karena satu kasus. Yang justru dapat meruntuhkannya adalah ketika dugaan pelanggaran tidak ditangani secara transparan, tegas, dan adil.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sumbar: apakah kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua, atau justru kembali melahirkan pertanyaan lama tentang ketajaman hukum ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan?
Miko Kamal, PhD
Ketua DPC Peradi Padang
Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat (UISB)
(*)
#Headline #PoldaSumbar #Viral #Peristiwa #Hukum