-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pariaman Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T06:11:54Z

Satresnarkoba Polres Pariaman Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti



AK47, Pariaman – Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan halte depan SMK Negeri 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman, yang menjadi dasar bagi Tim Opsnal Mata Elang untuk melakukan penyelidikan secara intensif.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.


"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di halte depan SMK Negeri 1 Air Santok. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Darmawan, Selasa (21/7/2026).


Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok merek HD warna putih yang disimpan di saku celana. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil serta dua buah pipet sedotan yang berisi narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 6430 WAC, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver, serta uang tunai sebesar Rp1.280.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kediaman pelaku di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas kembali menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menyimpan, mengemas, dan mengonsumsi narkotika.


Di lokasi tersebut ditemukan satu dompet warna hitam yang berisi tiga pack plastik klip bening ukuran kecil yang disembunyikan di belakang speaker serta satu pack pipet sedotan warna hitam.


Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu dompet warna krem yang berisi satu unit timbangan digital, dua buah pipet sedotan, serta satu kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi tiga buah pipet sedotan warna hitam yang diduga berisi sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi dua buah pipet sedotan berisi sabu, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, satu alat hisap (bong), serta satu buah korek api yang telah dimodifikasi.


Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Di hadapan petugas dan para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.


Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial P, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Sebanyak lima gram sabu dibeli dengan harga Rp3,5 juta menggunakan sistem lempar barang melalui sebuah kotak susu. Pelaku juga mengaku baru membayar Rp2 juta, sedangkan sisanya belum dilunasi.


Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan upaya pelacakan terhadap pemasok sabu melalui nomor telepon yang digunakan saat transaksi berlangsung. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif, sementara keberadaan P masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang kini masih berstatus DPO.


Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update