
Geledah DLH Dharmasraya, Kejari Bongkar Dugaan "Kerajaan SPJ Fiktif" Jejak Nota Hantu Diduga Menjalar ke Belasan OPD, Puluhan Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu
AK47, Dharmasraya – Aroma dugaan korupsi yang selama ini hanya berembus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kini berubah menjadi penyidikan pidana. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya bergerak cepat menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (27/7/2026), untuk memburu bukti dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan tersebut menjadi titik balik penting. Dugaan penyimpangan yang sebelumnya hanya tercantum dalam temuan audit kini resmi ditangani dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Berkas disita, perangkat elektronik diamankan, dan puluhan saksi telah dimintai keterangan.
Yang paling mengusik perhatian publik, penyidikan ini menguatkan hasil penelusuran investigasi media mengenai dugaan penggunaan "nota hantu", kuitansi palsu, hingga transaksi BBM yang diduga dibuat seolah-olah terjadi di SPBU yang sebenarnya sudah lama berhenti beroperasi.
Penyidik Sisir Ruang Penting, Laptop dan Dokumen Ikut Disita
Sejak pagi, penyidik memasuki sejumlah ruangan strategis di Kantor DLH, mulai dari ruang Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran hingga beberapa ruang bidang yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Penyidik keluar membawa tumpukan dokumen SPJ, arsip administrasi, alat elektronik, serta dua unit laptop yang diduga menyimpan data penting mengenai proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan anggaran BBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sangkaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja dinas BBM kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup," tegas Indra Gunawan.
Modus yang Diusut: Nota Palsu hingga SPBU yang Sudah Mati
Penyidikan mengarah pada dugaan modus yang tidak lazim.
Dokumen pertanggungjawaban belanja BBM diduga dilengkapi menggunakan kuitansi atau nota yang keasliannya dipertanyakan. Lebih mengejutkan lagi, sebagian transaksi yang dicantumkan dalam SPJ disebut berasal dari SPBU yang sudah tidak lagi beroperasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka dokumen yang seharusnya menjadi bukti sah penggunaan uang negara justru berubah menjadi alat untuk melegitimasi pencairan anggaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian negara di DLH Dharmasraya mencapai sekitar Rp408 juta pada Tahun Anggaran 2024. Indikasi serupa juga disebut terjadi pada anggaran tahun sebelumnya.
Bukan Hanya DLH, Jejak Dugaan Menyebar ke Belasan OPD
Yang membuat perkara ini semakin serius, pola dugaan penyimpangan tidak hanya ditemukan di DLH.
Dokumen hasil penelusuran memperlihatkan pola yang hampir seragam di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dugaan penggunaan nota manual yang tidak sah, transaksi pada SPBU nonaktif, hingga pertanggungjawaban tanpa bukti resmi muncul di berbagai instansi.
Nama-nama OPD yang disebut dalam temuan tersebut antara lain BKD, Dinas Perhubungan, DPMD, BPBD, Kesbangpol, Sekretariat Daerah, Bapperida, Dinas Kominfo hingga Sekretariat DPRD.
Bahkan terdapat dugaan adanya puluhan struk BBM yang setelah dikonfirmasi kepada perusahaan pengelola SPBU dinyatakan tidak pernah tercatat dalam sistem transaksi mereka.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi salah satu kasus dugaan penyimpangan administrasi belanja BBM terbesar yang pernah mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Setiap pengeluaran anggaran semestinya melewati tahapan pemeriksaan oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan hingga mekanisme pengawasan Inspektorat.
Namun apabila dokumen yang dipakai sebagai dasar pencairan ternyata diduga berasal dari SPBU yang telah tutup atau menggunakan nota yang tidak sah, publik tentu bertanya, bagaimana seluruh dokumen tersebut dapat lolos dalam proses administrasi tanpa terdeteksi?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi bagian penting dari penyidikan.
32 Saksi Diperiksa, Tersangka Tinggal Menunggu Ekspos
Kejari Dharmasraya telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dari berbagai unsur.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai siapa yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui hingga mencairkan anggaran yang kini diduga bermasalah.
Meski belum menetapkan tersangka, Kejari memastikan proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan. Seluruh hasil penggeledahan akan diekspos terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum keputusan penetapan tersangka diumumkan.
"Tersangka belum ya, setelah ini kita koordinasi terlebih dahulu," ujar Kajari Indra Gunawan.
Publik Menanti, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Penggeledahan ini bukan lagi sekadar simbol penegakan hukum. Ini adalah pesan bahwa dugaan penyalahgunaan uang rakyat kini diuji melalui proses pidana.
Masyarakat Dharmasraya menunggu jawaban atas pertanyaan besar: apakah penyidikan hanya berhenti di satu dinas, atau akan menelusuri seluruh OPD yang memiliki pola dugaan serupa?
Dengan dokumen yang telah disita, puluhan saksi yang telah diperiksa, serta hasil audit yang menjadi pijakan penyidikan, publik kini menanti langkah berikutnya dari Kejari Dharmasraya menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan membawa perkara ini hingga tuntas di hadapan hukum.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan berpijak pada proses hukum yang sedang berjalan.
(AK)
#Headline #Daerah #Korupsi #KabupatenDharmasraya