-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Ada Lagi Toleransi! 44 Toko Penunggak Retribusi Disegel, Pemko Padang Kirim Pesan Tegas ke Pedagang Bandel

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:46:06Z

Tak Ada Lagi Toleransi! 44 Toko Penunggak Retribusi Disegel, Pemko Padang Kirim Pesan Tegas ke Pedagang Bandel



AK47, Padang Pemerintah Kota Padang mulai menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pedagang yang mengabaikan kewajiban membayar retribusi. Setelah berulang kali diberikan kesempatan melalui tiga kali surat peringatan, 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat akhirnya disegel oleh UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang pada Senin (27/7/2026) malam.


Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa era pembiaran terhadap tunggakan retribusi telah berakhir. Pemerintah menegaskan, setiap pedagang memiliki hak untuk berdagang, namun juga wajib memenuhi kewajiban membayar retribusi sebagai kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang.


Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menegaskan penyegelan bukan dilakukan secara mendadak ataupun tanpa prosedur. Sebelum tindakan fisik dilakukan, pemerintah telah menempuh seluruh mekanisme administratif mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).


"Karena SP 3 tidak juga ditindaklanjuti oleh wajib retribusi, maka sesuai instruksi pimpinan kami melakukan penyegelan terhadap 44 petak toko di Pasar Raya Barat," ujar Faisal, Selasa (28/7/2026).


Penertiban tersebut menjadi tahap awal dari operasi yang lebih luas. Pemerintah memastikan penyisiran tidak berhenti di Pasar Raya Barat, tetapi akan berlanjut ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7, termasuk Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya yang masih memiliki tunggakan retribusi.


Meski bertindak tegas, Pemerintah Kota Padang tetap membuka ruang bagi para pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, Dinas Perdagangan tidak mewajibkan pelunasan sekaligus. Pedagang diberikan kesempatan membayar secara bertahap atau mencicil sesuai kemampuan.


Respons pedagang pun mulai terlihat. Hanya beberapa jam setelah penyegelan dilakukan, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan. Sebagian bahkan datang sehari sebelumnya setelah mengetahui akan ada tindakan penyegelan.


"Alhamdulillah sejak pagi sudah belasan pedagang datang untuk melakukan pembayaran. Bahkan ada yang hadir sebelum penyegelan dilakukan karena ingin segera menyelesaikan kewajibannya," kata Faisal.


Di tengah penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kota Padang juga memberikan insentif kepada para pedagang melalui program penghapusan denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota Padang. Program yang berlangsung mulai 20 Juli hingga 20 September 2026 itu memungkinkan pedagang melunasi tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan.


"Ini adalah bentuk kepedulian Bapak Wali Kota kepada para pedagang. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya karena penghapusan denda hanya berlaku sampai 20 September," ujarnya.


Menurut Faisal, pembayaran retribusi bukan sekadar kewajiban administratif. Dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan pelayanan pasar, hingga penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.


Karena itu, ia mengingatkan seluruh pedagang agar tidak menunggu hingga toko mereka disegel.


"Kami mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan program penghapusan denda ini. Jangan sampai tindakan penyegelan kembali dilakukan hanya karena kewajiban yang sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan cara mencicil," tegasnya.


Langkah penyegelan ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menata Pasar Raya. Ketegasan menindak penunggak di satu sisi dibarengi dengan kebijakan yang memberi ruang penyelesaian melalui cicilan dan penghapusan denda di sisi lain.


Kini bola berada di tangan para pedagang. Pemerintah telah memberikan peringatan, kesempatan, kemudahan, hingga insentif. Bagi yang tetap mengabaikan kewajibannya, penyegelan tampaknya bukan lagi ancaman, melainkan konsekuensi yang siap diterapkan di seluruh kawasan Pasar Raya secara bertahap.


(AK)


#Padang #Headline #Daerah

×
Berita Terbaru Update