-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JEMBATAN Rp24,5 MILIAR BERUJUNG RUNTUH! KEJATI SUMBAR SERET TIGA TERSANGKA, NEGARA RUGI Rp7,5 MILIAR

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T15:33:12Z

JEMBATAN Rp24,5 MILIAR BERUJUNG RUNTUH! KEJATI SUMBAR SERET TIGA TERSANGKA, NEGARA RUGI Rp7,5 MILIAR



AK47, PADANG PARIAMAN Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah akhirnya meledak menjadi skandal korupsi besar di Sumatera Barat.


Jembatan yang dibangun menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan masyarakat justru berakhir tragis. Belasan miliar rupiah digelontorkan, tetapi konstruksinya tidak bertahan lama hingga akhirnya ambruk dan meninggalkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.


Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kekacauan proyek tersebut.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan proyek yang dikerjakan BPBD Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020 itu memiliki nilai fantastis.


Anggaran yang disiapkan mencapai Rp25,42 miliar. Nilai kontrak awal sebesar Rp22,36 miliar, kemudian mengalami penambahan melalui adendum hingga membengkak menjadi Rp24,57 miliar.


Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan ternyata tidak sejalan dengan kualitas pekerjaan di lapangan.


Secara administrasi proyek dikerjakan PT Maidah Rekajaya, tetapi pelaksanaannya justru dijalankan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.


Masalah serius mulai terlihat hanya enam bulan setelah serah terima sementara (PHO) dilakukan pada 16 Desember 2021.


Sheet pile atau dinding pengaman di sisi kiri Abutment (ABT) 2 tiba-tiba roboh ke sungai. Yang mengejutkan, kejadian itu tidak dipicu banjir besar maupun cuaca ekstrem.


Kerusakan awal tersebut kemudian berubah menjadi bencana konstruksi yang tak terbendung.


Pondasi ABT 2 terus terkikis karena kehilangan tanah penyangga hingga akhirnya struktur jembatan berada dalam kondisi berbahaya bagi masyarakat yang melintas.


Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.


Abutment 2 beserta gelagar segmen ketiga jembatan runtuh ke sungai.


Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin proyek bernilai hampir Rp25 miliar yang dibiayai uang negara bisa gagal dalam waktu yang relatif singkat?


Jawabannya mulai terungkap melalui kajian Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi.


Dalam laporannya, tim ahli menyimpulkan keruntuhan terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.


Ditemukan adanya perubahan pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai, terutama pada pembangunan ABT 2 dan pemasangan sheet pile pengaman.


Temuan itu diperkuat oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.505.864.409,09.


Dalam perkara ini, Kejati Sumbar menetapkan tiga tersangka, yakni YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, serta AF yang berperan sebagai kuasa direksi dan pihak yang menjalankan pekerjaan menggunakan perusahaan tersebut.


Bahkan, YN diketahui saat ini sudah lebih dulu menjalani penahanan di Lapas Pariaman dalam perkara korupsi lainnya.


Kasus Jembatan Sikabu kini menjadi salah satu potret buram pengelolaan proyek publik yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru berujung menjadi beban negara.


Dana hibah yang semestinya menjadi simbol percepatan pembangunan pascabencana, kini berubah menjadi simbol kegagalan pengawasan dan dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat.


Publik pun menanti, apakah pengusutan akan berhenti pada tiga tersangka atau justru membuka pintu keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


(AK)


#Headline #Hukum #Korupsi #KejatiSumbar

×
Berita Terbaru Update