-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KKP Bongkar Pelanggaran di Laut Riau, Dua Perusahaan Nekat Bangun Fasilitas Tanpa Izin, 6.000 Meter Persegi Disegel

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T04:54:38Z

KKP Bongkar Pelanggaran di Laut Riau, Dua Perusahaan Nekat Bangun Fasilitas Tanpa Izin, 6.000 Meter Persegi Disegel



AK47, RIAU Praktik pemanfaatan ruang laut secara sembarangan kembali terungkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah kedapatan membangun sejumlah fasilitas di atas laut tanpa mengantongi izin wajib dari pemerintah.


Total area yang disegel mencapai 6.000 meter persegi, menandakan besarnya skala pelanggaran yang terjadi.


Di tengah upaya pemerintah menata dan melindungi wilayah pesisir Indonesia, tindakan kedua perusahaan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pembangunan di atas ruang laut bisa berjalan hingga ribuan meter persegi tanpa kelengkapan dokumen perizinan?


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-investasi, tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan hukum.


"Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Terbongkar Saat Patroli Laut


Kasus ini terungkap saat Kapal Pengawas HIU 01 melakukan patroli pada 18 Juni 2026. Petugas menemukan aktivitas pembangunan yang sudah berlangsung di atas ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Setelah pemeriksaan dilakukan, PT MNS yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT TFDI yang merupakan Penanam Modal Asing (PMA) terbukti belum memiliki izin yang diwajibkan pemerintah.


Meski demikian, pembangunan tetap berjalan.


Fakta inilah yang menjadi sorotan. Sebab, PKKPRL bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan di laut tidak merusak lingkungan, mengganggu aktivitas nelayan, maupun memicu konflik pemanfaatan ruang.


Bangun Dermaga hingga Terminal Khusus Tanpa Dokumen Lengkap


Pelanggaran yang ditemukan bukanlah aktivitas berskala kecil.


PT MNS diketahui membangun fasilitas berupa slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga melalui aktivitas penimbunan.


Sementara PT TFDI membangun empat terminal khusus (tersus) yang berada di kawasan perairan.


Seluruh pembangunan tersebut berdiri tanpa dokumen PKKPRL yang seharusnya dimiliki sebelum pekerjaan dimulai.


Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengatakan pihaknya langsung memasang papan segel di seluruh titik pelanggaran sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas perusahaan.


Negara Pertegas Pesan: Laut Bukan Ruang Bebas yang Bisa Dikuasai Sesuka Hati


Kasus di Siak menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.


Laut bukanlah lahan kosong yang dapat dimanfaatkan sesuka hati tanpa persetujuan negara. Di balik setiap jengkal ruang laut terdapat kepentingan lingkungan, masyarakat pesisir, nelayan, jalur pelayaran, hingga keberlanjutan sumber daya alam yang harus dilindungi.


Pemerintah sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.


Pelanggaran seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk apabila tidak ditindak tegas.


Apalagi, pembangunan yang dilakukan tanpa perencanaan dan izin yang jelas berpotensi memicu kerusakan ekosistem pesisir yang dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang.


Ujian Serius Bagi Kepatuhan Investasi di Indonesia


Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa besarnya investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan regulasi.


Di satu sisi, pemerintah membuka ruang sebesar-besarnya bagi investor untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap hukum menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.


Langkah penyegelan yang dilakukan KKP menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik pembangunan yang mendahului izin.


Sebab pada akhirnya, investasi yang sehat bukanlah investasi yang bergerak cepat tanpa aturan, melainkan investasi yang tumbuh dengan menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.


(AK)


#KKP #Headline #Daerah #Riau

×
Berita Terbaru Update