-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar “Barbar”, IKM: Jangan Hina Martabat Orang Minang!

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T08:34:51Z

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar “Barbar”, IKM: Jangan Hina Martabat Orang Minang!



AK47, Jakarta — Pernyataan kontroversial pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali memantik badai kemarahan publik. Kali ini, ucapannya yang mengaitkan Sumatera Barat dengan istilah “barbar” berujung laporan resmi ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang.


Tak lagi dianggap sekadar ocehan media sosial, ucapan Abu Janda dinilai telah menyerang martabat masyarakat Minangkabau dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.


Polemik bermula dari video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, ia membahas isu intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia dan menyebut sejumlah wilayah Indonesia bagian barat sebagai daerah dengan tingkat intoleransi tinggi. Namun situasi memanas ketika ia menyeret nama Sumatera Barat dan Jawa Barat sambil melontarkan istilah “barbar”.


Ucapan itulah yang memicu gelombang kecaman luas. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut bukan kritik, melainkan penghinaan terbuka terhadap identitas suatu masyarakat.


Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa masyarakat Minang tidak terima dilecehkan dengan label yang dianggap merendahkan peradaban.


“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” tegas Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).


Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” terhadap masyarakat Minangkabau sangat keterlaluan. Sebab Minangkabau dikenal sebagai salah satu suku besar di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, perjuangan bangsa, adat istiadat, hingga melahirkan banyak tokoh nasional.


“Ini bukan lagi soal berbeda pendapat. Ini sudah menyentuh penghinaan identitas dan harga diri masyarakat Minang,” tegasnya.


Braditi juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh dijadikan tameng untuk menyerang kelompok masyarakat tertentu, apalagi dengan narasi yang berpotensi memicu kebencian.


“Di negara ini tidak boleh ada yang merasa paling kebal hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” katanya, merujuk pemerintahan Prabowo Subianto.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.


Menurut Defrizal, pidato tersebut diduga disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat.


“Kami laporkan karena ucapan itu sudah sangat jelas mengarah pada stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.


Ia menilai istilah “barbar” memiliki makna serius dan sangat merendahkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tersebut diartikan sebagai tidak beradab, liar, dan kejam.


“Kalau kata itu dilekatkan kepada masyarakat Sumbar, tentu publik bisa menilai itu sebagai penghinaan besar. Ini bukan candaan,” katanya.


Sebagai barang bukti, DPP IKM menyerahkan video pidato berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.


IKM juga mendesak aparat penegak hukum tidak lagi dianggap lamban atau tumpul terhadap figur kontroversial yang berulang kali menuai polemik di ruang publik.


“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Defrizal.


Dalam video yang viral itu, Abu Janda sebelumnya mengatakan kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera Barat.


Namun bagian yang paling menyulut amarah publik adalah saat ia berkata:


“Nah itu yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh, yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar.”


Ucapan tersebut langsung menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Minang di seluruh Indonesia. Banyak yang menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap intelektual dan justru memperuncing sentimen antardaerah serta antarumat beragama di tengah kondisi sosial yang sensitif.


Bagi masyarakat Minang, persoalan ini bukan sekadar soal viral atau sensasi media sosial. Ini dianggap menyangkut kehormatan budaya, identitas, dan harga diri sebuah masyarakat yang selama ini dikenal kuat memegang adat, agama, dan pendidikan.


(AK)


#Headline #IKM #Hukum #Kontroversi

×
Berita Terbaru Update