-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Tameng, Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Usai Gelapkan Uang Pajak Warga; Dana Rp7,7 Juta Diduga Habis untuk Bayar Utang

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T14:20:15Z

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Tameng, Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Usai Gelapkan Uang Pajak Warga; Dana Rp7,7 Juta Diduga Habis untuk Bayar Utang



AK47, Kota Solok – Sebuah dugaan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik mencuat di lingkungan pelayanan pajak kendaraan bermotor. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga. Uang yang semestinya masuk ke kas negara itu, menurut hasil penyidikan, justru digunakan untuk menutupi utang pribadi.


Perkara ini bukan sekadar dugaan penggelapan uang. Polisi menduga tersangka memanfaatkan atribut, kewenangan, dan kepercayaan yang melekat pada profesinya sebagai petugas Samsat untuk meyakinkan masyarakat agar menyerahkan uang beserta dokumen kendaraan kepadanya.


Korban pertama yang melapor, ZBO, datang ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026 setelah menyadari pengurusan dua kendaraan miliknya tak kunjung selesai meski uang telah diserahkan sejak Agustus 2025.


Kala itu, korban mempercayakan pengurusan pajak dan balik nama dua kendaraan kepada HG karena mengenalnya sebagai petugas Samsat. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.700.000, terdiri dari Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris BA 1264 PA.


Namun, kepercayaan itu diduga dibalas dengan pengkhianatan.


Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak pernah disetorkan untuk pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan. Polisi menduga seluruh dana itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang.


Lebih mengejutkan lagi, selama sekitar delapan bulan korban terus diberikan berbagai alasan agar tidak curiga. Tersangka berdalih berkas masih berada di Padang dan proses administrasi belum selesai. Padahal, menurut penyidik, dokumen penting berupa STNK dan BPKB milik korban hanya tersimpan di laci meja kerja tersangka tanpa pernah diproses.


Baru pada April 2026, setelah korban terus mendesak, seluruh dokumen dikembalikan. Tidak ada bukti pembayaran pajak. Tidak ada bukti balik nama. Uang korban pun diduga telah raib.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H. mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai petugas Samsat untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.


"Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban," ujar IPTU Daslucky.


Penyidikan tidak berhenti pada satu korban. Hingga kini, polisi mengungkap sedikitnya tiga orang lainnya telah melapor dengan pola dugaan yang serupa. Hal ini membuka kemungkinan bahwa jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelayanan publik. Masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak justru diduga menjadi korban penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum yang semestinya memberikan pelayanan.


Atas dugaan perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Solok Kota mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan uang pembayaran pajak maupun dokumen kendaraan kepada individu, sekalipun yang bersangkutan merupakan petugas. Seluruh transaksi pembayaran diimbau dilakukan melalui mekanisme resmi di loket Samsat, disertai bukti pembayaran yang sah.


Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain, menghitung total kerugian, serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang terjadi dalam kasus tersebut.


(AK)


#Kriminal #Headline

×
Berita Terbaru Update