AK47, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan mulai membatasi bahkan menonaktifkan akses akun media sosial milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang sebelumnya diterbitkan untuk memperkuat tata kelola platform digital sekaligus memberikan perlindungan lebih ketat bagi anak-anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan teknis ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah meningkatnya berbagai ancaman digital yang dihadapi generasi muda.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), Meutya menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa lagi menunda langkah perlindungan terhadap anak-anak yang semakin terpapar berbagai risiko dari penggunaan internet tanpa pengawasan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya berbagai ancaman serius bagi anak-anak.
“Anak-anak kita hari ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka berhadapan langsung dengan algoritma platform digital yang sangat kuat, sementara kemampuan mereka untuk menyaring informasi masih terbatas,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah merasa perlu turun tangan agar orang tua tidak menghadapi tantangan tersebut sendirian.
“Negara harus hadir. Kita tidak bisa membiarkan keluarga berjuang sendiri menghadapi dampak negatif dunia digital,” tegasnya.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal implementasi kebijakan tersebut. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan difokuskan pada layanan media sosial dan platform jejaring yang paling banyak digunakan oleh anak-anak.
Beberapa platform global yang masuk dalam daftar awal kebijakan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko interaksi digital yang berbahaya bagi anak-anak.
Ancaman Digital yang Mengintai Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa anak-anak di Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman nyata di ruang digital, di antaranya:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan digital (online scam)
- Eksploitasi anak di internet
- Ketergantungan media sosial
Fenomena tersebut dinilai semakin meningkat seiring tingginya tingkat penggunaan internet di kalangan anak-anak dan remaja.
Karena itu, pemerintah memandang regulasi yang lebih tegas sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Masa Transisi bagi Platform dan Orang Tua
Meski kebijakan ini cukup tegas, pemerintah juga menyadari bahwa penerapannya membutuhkan masa penyesuaian. Penyedia platform digital, orang tua, hingga masyarakat luas perlu memahami mekanisme baru yang akan diberlakukan.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan yang tidak perlu.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak. Teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Indonesia Jadi Pelopor di Negara Berkembang
Pemerintah juga menilai langkah ini sebagai kebijakan progresif yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan digital tetap berpihak pada kemanusiaan.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia. Anak-anak harus tumbuh dengan sehat, cerdas, dan aman di era digital,” katanya.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ekosistem yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi penentu masa depan bangsa.
(AK)
#Nasional #Headline #Komdigi
