-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Cabul di Asrama Polisi: Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS “Cuma” Didemosi 11 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T08:52:44Z

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto dan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah saat menjawab pertanyaan wartawan. Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS.



AK47, Jawa Tengah - Aroma busuk kembali menyeruak dari tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seorang oknum anggota, Briptu BTS, terbukti melakukan tindakan menjijikkan: diam-diam merekam seorang polisi wanita (Polwan) saat berada di kamar mandi asrama ruang paling privat yang seharusnya aman.


Alih-alih dipecat, pelaku hanya dijatuhi hukuman demosi selama 11 tahun.


Putusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik yang digelar pada 13 April 2026. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyebut pelaku terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.


“Menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari,” ujarnya.


Pelecehan di Ruang Paling Aman, Hukuman Dinilai Tumpul


Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah pelecehan serius di ruang privat, di lingkungan pendidikan kepolisian sendiri tempat yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan rasa aman.


Namun yang muncul justru pertanyaan keras:
mengapa pelaku masih dipertahankan sebagai anggota?


Publik sulit mencerna logika bahwa tindakan merekam perempuan di kamar mandi hanya berujung “turun jabatan”, bukan pemecatan.


Satu Korban Terungkap, Berapa yang Belum Bicara?


Kasus ini mencuat setelah laporan korban pada September 2025 ke Unit Provos SPN. Penanganan kemudian diambil alih oleh Bidpropam.


Sejauh ini baru satu korban yang berani melapor. Tapi bayang-bayang korban lain jelas menghantui.


Dalam banyak kasus serupa, korban sering memilih diam takut, malu, atau tidak percaya pada sistem.


Taruhan Besar: Marwah atau Sekadar Formalitas?


Pihak kepolisian berdalih keputusan telah sesuai aturan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.


Namun publik kini tidak hanya melihat aturan mereka menilai keberanian institusi.


Apakah ini benar-benar bentuk ketegasan?
Atau sekadar formalitas untuk meredam skandal?


Jika tindakan seberat ini tidak berujung pemecatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra tetapi kepercayaan.


Dan sekali kepercayaan runtuh, sulit untuk dibangun kembali.


(AK)


#Polri #Cabul #Asusila #Headline

×
Berita Terbaru Update