Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bapenda Padang Sikat Reklame Tanpa Izin, PAD Diselamatkan, Wajah Kota Kian Menawan

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T16:39:02Z

Bapenda Padang Sikat Reklame Tanpa Izin, PAD Diselamatkan, Wajah Kota Kian Menawan




AK47, Padang — Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tancap gas menertibkan reklame tanpa izin yang menjamur di berbagai sudut kota, Rabu (15/4/2026). Langkah tegas ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga strategi ganda: menyelamatkan  kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercantik wajah Kota Padang, sesuai dengan program unggulan Walikota Padang yaitu "Padang Rancak", yang mana wajah kota Padang tertata dengan baik, rapi, bersih dan indah sehingga estetika kota Padang terlihat cantik.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman dipandang demi terwujudnya "Padang Rancak".


“Ini bukan hanya soal keindahan kota. Ini soal kepatuhan hukum dan optimalisasi pendapatan daerah. Reklame tanpa izin jelas merugikan karena tidak memberi kontribusi terhadap PAD,” tegas Fuji.


Menjamur Tanpa Kendali


Fenomena reklame tanpa izin di Kota Padang kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, papan-papan iklan tanpa izin tumbuh bak jamur di musim hujan menempati titik strategis, melanggar tata ruang, bahkan mengancam keselamatan.


Tim gabungan Bapenda bersama instansi terkait pun turun langsung ke lapangan. Penyisiran dilakukan di jalan protokol, kawasan bisnis, hingga titik padat lalu lintas. Hasilnya, reklame tanpa izin langsung ditertibkan dibongkar atau diberi peringatan keras kepada pemiliknya.


Kehilangan PAD Disumbat


Fuji Astomi mengungkapkan, pajak reklame merupakan salah satu tulang punggung PAD Kota Padang. Namun, maraknya reklame tanpa izin menyebabkan potensi pendapatan menguap begitu saja.


“Jika satu reklame bisa menyumbang jutaan rupiah per bulan, bayangkan berapa besar kerugian dari puluhan hingga ratusan reklame ilegal. Ini kebocoran nyata yang harus dihentikan,” ujarnya.


Koto Tangah Jadi Sorotan


Di lapangan, fakta mencengangkan terungkap. Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, menyebut wilayah Koto Tangah sebagai titik dengan pelanggaran terbanyak.


“Temuan kami cukup banyak, khususnya di Koto Tangah. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan,” ujar Ikrar dengan nada tegas.


Ia memastikan, ke depan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa.


“Ini peringatan keras. Semua reklame harus legal dan terdata. Tidak ada ruang bagi yang abai aturan. Jika masih melanggar, kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya lugas.


Menuju Kota yang Tertata dan Aman


Selain menyelamatkan PAD, penertiban ini juga bagian dari upaya besar menata kota agar lebih rapi dan aman. Reklame yang dipasang sembarangan berisiko membahayakan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.


Bapenda pun berkomitmen menjadikan penertiban ini sebagai gerakan berkelanjutan, bukan sekadar aksi sesaat.


Imbauan untuk Pelaku Usaha


Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap berpromosi, namun dengan cara yang legal dan tertib.


“Kami tidak melarang beriklan. Silakan berpromosi, tapi patuhi aturan. Dengan begitu, usaha berkembang, kota indah, dan daerah juga mendapatkan manfaat,” tutup Fuji.


Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat: Pemerintah Kota Padang tidak main-main dalam menata kota dan menjaga potensi pendapatan daerah. Penertiban reklame tanpa izin kini bukan hanya soal aturan, tapi tentang masa depan kota yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing.


(AK)


#Padang #Headline #Daerah

×
Berita Terbaru Update