Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

WN Thailand Penyelundup Hampir 2 Ton Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T06:16:59Z




AK47, BATAM — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (6/3/2026).


Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional berskala besar.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.


Majelis hakim menilai Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli dan penyerahan narkotika golongan I dalam jumlah sangat besar, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).


Hakim juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, mengingat skala narkotika yang diselundupkan sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi muda.


Usai putusan dibacakan, terdakwa sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya melalui penerjemah. Pihak Weerapat menyatakan menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.


Dituntut Hukuman Mati


Sebelumnya, jaksa menuntut Weerapat dengan hukuman mati. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa keterlibatan Weerapat bermula saat ia dihubungi seorang buronan internasional bernama Mr Tan, yang juga dikenal dengan berbagai alias seperti Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui, hingga Tan Zen.


Pada 9 April 2025, Mr Tan meminta Weerapat bekerja di kapal tanker dengan dalih menjemput minyak di Phuket, Thailand. Namun kenyataannya, operasi tersebut merupakan misi penyelundupan sabu skala raksasa.


Weerapat kemudian merekrut sejumlah kru kapal yang kini juga menjadi terdakwa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub.


Para kru bahkan sempat tinggal sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan tersebut.


Transaksi di Tengah Laut


Pada 13 Mei 2025, rombongan kru berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan Sungai Surakhon.


Lima hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2025 dini hari, ketika kapal berada di titik koordinat yang dikirim oleh Mr Tan, Weerapat memberikan kode lampu kepada kapal ikan berbendera Thailand yang mendekat.


Salah seorang awak kapal tersebut menyerahkan uang Myanmar yang telah dilaminasi sebagai tanda transaksi, sebelum memindahkan 67 kardus berbungkus plastik putih ke kapal Sea Dragon.


Kardus-kardus itu kemudian diterima para kru dan disembunyikan di ruang penyimpanan depan kapal serta di dalam tangki bahan bakar untuk mengelabui petugas.


Digagalkan di Perairan Karimun


Upaya penyelundupan narkotika raksasa itu akhirnya digagalkan aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.


Kapal Sea Dragon dihentikan di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, karena tidak memasang bendera negara.


Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk dilakukan penggeledahan.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.


Hasil uji laboratorium BNN memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.


Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan penyelundupan sabu terbesar yang pernah terjadi di wilayah perairan Indonesia.


(AK)


#Narkoba #Sabu #Hukum

×
Berita Terbaru Update