Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejar-kejaran Subuh Bongkar Sindikat Solar Subsidi Ilegal, Sopir Truk Ngamuk Tabrak Kendaraan Warga

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T07:25:31Z

Ilustrasi Mobil Polisi 



AK47, SITUBONDO — Aksi dramatis mewarnai pengungkapan sindikat perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Situbondo. Seorang sopir truk yang diduga membawa solar subsidi ilegal nekat kabur dari kejaran polisi dengan mengemudi secara brutal hingga menabrak kendaraan warga dan mobil petugas.


Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Besuki. Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi secara ilegal.


Di tengah penyisiran kawasan, petugas mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang melintas di jalan utama. Truk tersebut diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.


Saat diberi isyarat untuk berhenti, sopir truk justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. Aksi nekat itu langsung memicu kejar-kejaran menegangkan antara polisi dan kendaraan berat tersebut di jalan raya yang masih sepi.


Dalam pelariannya, sopir truk mengemudi secara ugal-ugalan tanpa mempedulikan keselamatan pengguna jalan lain. Kendaraan besar itu bahkan menghantam sebuah kendaraan milik warga yang sedang melintas.


Tidak berhenti di situ, truk tersebut juga menabrak mobil petugas yang berusaha menghadang jalur pelarian. Benturan keras tak terelakkan sebelum akhirnya sopir kehilangan kendali.


Truk yang melaju liar itu akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah warga di pinggir jalan.


Insiden tersebut memicu kemarahan warga sekitar yang menyaksikan langsung aksi berbahaya pelaku. Massa yang geram sempat mengepung dan menghajar sopir truk sebelum aparat kepolisian dari Polsek Banyuglugur tiba di lokasi dan mengendalikan situasi.


Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan, membenarkan adanya penangkapan dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam jaringan perdagangan solar subsidi ilegal tersebut.


“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. SA (45) berperan sebagai sopir truk, K (55) sebagai kenek, dan EE (50) yang diduga sebagai pemasok solar subsidi,” kata Agung, Senin (9/3/2026).


Dari hasil penggeledahan terhadap truk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal.


Petugas menyita sekitar 1.000 liter atau satu ton solar bersubsidi yang disimpan dalam satu tandon kotak (kempu). Selain itu, ditemukan pula dua tandon kosong serta 76 jerigen kosong yang diduga disiapkan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.


Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk memindahkan atau menyedot BBM, seperti corong, selang, pompa minyak, hingga beberapa galon yang masih berisi sisa solar.


Menurut Agung, modus para pelaku diduga dengan cara mengumpulkan solar subsidi dari berbagai titik, kemudian menampungnya sebelum dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.


“Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.


Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik distribusi solar ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.


Khusus bagi sopir dan kenek truk, penyidik juga menambahkan pasal berlapis dalam KUHP karena tindakan melawan petugas serta aksi membahayakan keselamatan pengguna jalan saat mencoba melarikan diri.


“Ini bukan hanya soal BBM ilegal, tetapi juga soal tindakan yang membahayakan banyak orang di jalan. Karena itu, kami kenakan pasal tambahan,” pungkas Agung.


(AK)


#Kriminal #BBMIlegal #Daerah #Situbondo

×
Berita Terbaru Update