AK47, TERNATE — Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Kali ini, pemilik klub sepak bola Malut United, berinisial DG alias David, bersama seorang rekannya DP alias Deni, dilaporkan ke polisi atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan pertandingan sepak bola.
Laporan tersebut resmi diajukan oleh dua jurnalis, yakni Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal, pimpinan redaksi media Halmahera Post. Keduanya melaporkan dugaan intimidasi itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Maluku Utara.
Pengaduan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III Polres Ternate, Aipda Arfuddin Umahuk.
Bermula dari Laga Malut United vs PSM Makassar
Insiden yang memicu laporan ini diduga terjadi usai pertandingan antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026). Laga tersebut berakhir imbang, namun suasana di luar lapangan justru memanas.
Menurut keterangan pelapor, sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan diduga mendapatkan tekanan dari oknum ofisial tim. Mereka disebut-sebut diminta menghapus rekaman video yang diambil saat berada di area stadion.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan terhadap para jurnalis tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar konflik kecil di lapangan, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Rekan-rekan jurnalis sedang menjalankan tugas profesional mereka. Namun justru diduga mendapat intimidasi dan pemaksaan untuk menghapus rekaman video. Ini bukan hanya tindakan arogan, tetapi bentuk serangan terhadap kebebasan pers,” ujar Bahmi dalam keterangannya.
Diduga Melanggar UU Pers
Bahmi menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aturan tersebut, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
“Perlu diingat, wartawan bekerja berdasarkan undang-undang. Ada perlindungan hukum yang jelas. Jika ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan intimidasi, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Polisi Diminta Transparan
Tim hukum juga meminta Kapolres Anita Ratna Yulianto, selaku pimpinan Polres Ternate, agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Menurut Bahmi, kejadian ini berlangsung di area resmi stadion yang saat itu dipenuhi oleh wartawan dengan identitas pers yang sah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan intimidatif.
“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Semua pihak harus tunduk pada hukum,” katanya.
Kebebasan Pers Disebut “Harga Mati”
Pihak pelapor menegaskan langkah hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi para jurnalis, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik intimidasi yang berpotensi membungkam kerja pers.
Bahmi menilai, jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menekan media setiap kali pemberitaan dianggap tidak menguntungkan.
“Langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah menunggu proses lebih lanjut dari penyidik Polres Ternate. Jika terbukti, para terlapor berpotensi dijerat dengan pasal pidana terkait penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AK)
#Olahraga #Sepakbola #BRISuperLeague #Hukum
