![]() |
| Presiden Prabowo Subianto |
AK47, Jakarta — Pemerintah resmi menyatakan perang terhadap praktik penimbunan dan pembiaran lahan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menutup celah bagi pemilik izin dan konsesi yang selama ini menguasai tanah ribuan hektare tapi dibiarkan tidur, kosong, dan tak produktif.
Pesannya tegas dan tak multitafsir:
tanah bukan komoditas spekulasi negara bisa mengambil alih jika dibiarkan terbengkalai.
PP ini mulai berlaku 6 November 2025, ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo, diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan disahkan Deputi Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Lahan Dikuasai, Rakyat Tersisih
Dalam penjelasan umum PP 48/2025, pemerintah secara terbuka mengakui ketimpangan penguasaan tanah telah mencapai titik mengkhawatirkan. Banyak pihak telah mengantongi izin dan hak atas tanah, namun sengaja tidak mengusahakan lahan tersebut.
Akibatnya bukan sepele:
- petani kesulitan lahan,
- ketahanan pangan rapuh,
- lapangan kerja hilang,
- dan pembangunan tersandera kepentingan segelintir elite.
“Tanah yang telah dikuasai… masih banyak dalam keadaan telantar,” bunyi beleid tersebut sebuah pengakuan telak atas kegagalan lama negara mengendalikan lahan mangkrak.
Kini, negara memilih tidak lagi bersikap lunak.
Dua Tahun Menganggur, Negara Masuk
PP 48/2025 memberi batas waktu keras. Jika tanah sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun, maka:
tanah tersebut sah menjadi objek penertiban negara
izin, konsesi, atau perizinan berusaha terancam dicabut
Tak ada alasan administrasi, tak ada dalih “rencana menyusul”.
Dalam Pasal 2, pemegang izin WAJIB:
- mengusahakan tanah,
- memanfaatkannya secara nyata,
- dan melaporkan aktivitas secara berkala.
Abai? Negara bertindak.
Tambang, Perkebunan, hingga Properti Raksasa Jadi Sasaran
Yang paling menggetarkan: PP ini membidik sektor-sektor besar.
Objek penertiban meliputi:
- kawasan pertambangan,
- perkebunan skala besar,
- kawasan industri,
- pariwisata,
- perumahan elite & kawasan terpadu,
- hingga kawasan lain berbasis izin pemanfaatan ruang.
Artinya jelas:
pemilik HGU ribuan hektare, pengembang properti besar, hingga pemegang konsesi tambang tak lagi kebal hukum.
Bahkan setelah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban hukum tetap melekat. Negara tidak menanggung kelalaian pengusaha.
Hak Milik Aman, Tapi Jangan Salah Tafsir
Pemerintah juga menutup ruang manipulasi isu. Tanah Hak Milik rakyat tidak otomatis disita.
Tanah warga, kampung, dan masyarakat adat dilindungi. Namun PP ini menegaskan satu hal penting:
perlindungan rakyat ≠ pembiaran elite.
Tanah adat, aset Bank Tanah, BP Batam, dan Otorita IKN juga dikecualikan menandakan regulasi ini menyasar pelaku ekonomi besar, bukan masyarakat kecil.
Negara Hadir, Spekulan Terpojok
PP 48/2025 menjadi tonggak baru kebijakan agraria nasional. Pemerintah tidak lagi sekadar mengimbau, tapi mengancam dengan tindakan nyata.
Narasinya berubah total:
- Dari “hak atas tanah”
- Menjadi “kewajiban memanfaatkan tanah”
Di era Prabowo, tanah yang menganggur bukan sekadar aset pasif
ia dianggap penghambat keadilan dan musuh pembangunan.
Pesan Keras Pemerintah: Gunakan atau Lepaskan
PP ini adalah peringatan terbuka bagi pemegang lahan besar di seluruh Indonesia:
Gunakan tanahmu untuk rakyat, atau negara akan mengambil alih.
Tak ada lagi ruang aman bagi lahan tidur.
Tak ada lagi toleransi bagi izin yang hanya jadi kertas.
(AK)
#Nasional #TanahTerlantar
