AK47, Riau - Kematian seekor gajah sumatra di dalam area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) memantik alarm keras di tingkat nasional. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memanggil jajaran direksi perusahaan raksasa kehutanan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban, menyusul temuan bangkai satwa dilindungi di wilayah kerja mereka di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Langkah ini menandai eskalasi serius penanganan kasus, dari sekadar temuan satwa mati menjadi pengujian langsung atas komitmen dan kewajiban hukum korporasi dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto, menegaskan bahwa pemanggilan direksi bukan simbolik, melainkan bagian dari penelusuran mendalam potensi kelalaian pengelolaan kawasan.
“Ini menyangkut kewajiban pemegang izin. Kami ingin memastikan apakah perlindungan hutan dan satwa liar benar-benar dijalankan atau hanya tertulis di atas kertas,” tegas Dwi, Minggu (8/2/2026).
Mati di Kawasan Lindung, Gajah Jadi Korban di Jantung Konsesi
Gajah sumatra jantan itu ditemukan tak bernyawa di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui wilayah yang secara administratif masuk dalam kantong habitat Tesso Tenggara dan berada di dalam konsesi PT RAPP.
Wilayah ini selama bertahun-tahun disebut sebagai area High Conservation Value (HCV) dan jalur koridor satwa. Namun fakta di lapangan justru berkata sebaliknya: seekor gajah dewasa mati tanpa terdeteksi selama hampir dua minggu.
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang turun ke lokasi mendapati kondisi bangkai sudah membusuk parah. Identifikasi awal menyebutkan gajah tersebut berumur lebih dari 40 tahun, usia produktif yang sangat vital bagi kelangsungan populasi gajah sumatra yang kini berada di ambang kritis.
Kematian gajah tua bukan sekadar kehilangan satu individu, tetapi pukulan besar bagi struktur sosial dan regenerasi kawanan.
Pertanyaan Kritis: Di Mana Pengawasan dan Sistem Keamanan?
Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam:
bagaimana mungkin satwa kunci mati di area konsesi tanpa terdeteksi cepat?
Pemerintah kini mengevaluasi:
- Kesiapan dan kehadiran patroli pengamanan perusahaan
- Fungsi nyata koridor satwa, bukan sekadar penanda peta
- Efektivitas pengelolaan HCV
- Respons perusahaan terhadap potensi konflik dan ancaman perburuan
Tak hanya itu, Ditjen Gakkumhut dan kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemburu, termasuk dugaan lemahnya pengamanan yang membuka celah kejahatan satwa liar.
Kasus ini membuka kembali dugaan lama bahwa kawasan konsesi kerap menjadi zona abu-abu, rawan perburuan, namun minim pengawasan ketat.
Negara Tegaskan Garis Merah: Satwa Dilindungi Bukan Harga yang Bisa Dibayar
Dwi menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan satwa liar melekat penuh pada pemegang izin, bukan bisa dialihkan ke aparat penegak hukum semata.
“Perburuan satwa dilindungi adalah kejahatan serius. Kelalaian dalam perlindungan kawasan juga akan kami dalami. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa investasi kehutanan tidak boleh dibangun di atas bangkai satwa dilindungi. Kematian gajah di konsesi PT RAPP kini menjadi batu uji integritas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Publik kini menanti hasil nyata:
akankah kasus ini berujung pada sanksi tegas dan perubahan pengelolaan, atau kembali menjadi daftar panjang tragedi satwa yang berlalu tanpa keadilan?
Satu hal pasti gajah sumatra terus berkurang, sementara waktu untuk bertindak semakin habis.
(AK)
#Peristiwa #GajahSumatera #Kemenhut
