![]() |
| Digerebek di Kamar Hotel, Skandal Dua ASN Pajak Terbongkar: Dugaan Zina, Penyalahgunaan Jabatan, hingga Ancaman Dipecat |
AK47, SLEMAN — Skandal memalukan mengguncang tubuh birokrasi perpajakan. Dua aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Gunungkidul, dipergoki aparat kepolisian berada dalam satu kamar hotel di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Keduanya bukan pegawai biasa—melainkan ASN aktif yang sama-sama telah berkeluarga.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026, itu sontak membuka tabir hubungan terlarang yang diduga telah berlangsung lama dan rapi tersembunyi. Kedua ASN berinisial ZN dan BMC kini harus berhadapan dengan jerat pidana, sanksi disiplin berat, dan potensi pemecatan.
Dibongkar Lewat Pengintaian Panjang
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggerebekan bukan dilakukan secara kebetulan. Suami dari salah satu terduga telah mencium gelagat mencurigakan sejak lama dan melakukan pengintaian berbulan-bulan. Dugaan hubungan gelap antar rekan sekantor itu akhirnya mencapai puncaknya di sebuah hotel, tempat keduanya diamankan aparat.
Bagi publik, fakta ini menjadi ironi. Di saat negara menuntut integritas dan keteladanan dari aparatur pajak—lembaga yang berurusan langsung dengan kepercayaan rakyat—dua oknum justru diduga terjerembab dalam perilaku yang mencoreng martabat institusi.
Terancam Pidana Zina
Penasihat hukum pelapor, Agung Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan tidak berhenti pada sekadar persoalan etik.
“Ini bukan urusan moral semata. Ada konsekuensi hukum pidana yang jelas,” tegas Agung.
Menurutnya, kedua ASN tersebut berpotensi dijerat Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun, mengingat status keduanya yang telah menikah.
Ancaman Lebih Mematikan: Karier Tamat
Namun, hukuman pidana bukan satu-satunya mimpi buruk. Ancaman terbesar justru datang dari internal pemerintahan sendiri. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin berat.
Konsekuensinya tegas:
Penurunan jabatan
Pembebasan dari jabatan
Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Agung bahkan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat tugas resmi untuk memuluskan pertemuan pribadi keduanya.
“Jika ini terbukti dalam pemeriksaan internal, maka pelanggarannya berlapis. Bukan hanya soal zina, tapi juga penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Polisi: Pemeriksaan Masih Berjalan
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia memastikan perkara kini ditangani oleh Unit PPA Polresta setempat.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya singkat.
Kantor Pajak Bungkam, Atasan Dipanggil
Sampai saat ini, KPP Pratama Wonosari belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan, atasan langsung kedua ASN akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi, seiring dimulainya proses pemeriksaan disiplin dan etik.
Tamparan Keras Bagi Institusi Negara
Kasus ini menambah daftar panjang skandal moral aparatur negara yang meruntuhkan kepercayaan publik. Di tengah kampanye besar-besaran reformasi birokrasi dan penegakan integritas ASN, peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus ujian nyata: apakah negara benar-benar tegas terhadap aparatnya sendiri?
Publik kini menunggu satu hal: keberanian negara untuk bersih-bersih tanpa pandang jabatan dan institusi.
(AK)
#Perselingkuhan #KKP
