Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OTT KPK Guncang Lembaga Peradilan: Ketua PN Depok hingga Wakilnya Ditangkap, Suap Sengketa Lahan Terbongkar

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T14:14:40Z

Kondisi PN Depok usai KPK OTT hakim



AK47, DEPOK — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tujuh orang diamankan dalam operasi senyap yang digelar Kamis malam, 5 Februari 2026.


Yang mengejutkan, tiga dari tujuh orang tersebut merupakan pejabat kunci di lingkungan PN Depok. Bahkan, salah satunya adalah Ketua PN Depok, posisi tertinggi dalam struktur pengadilan tingkat pertama itu.


“Peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK tadi malam, diamankan tujuh orang. Tiga dari PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).


Empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT KRB, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan aset dan disebut berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan. Salah satu yang diamankan adalah direktur perusahaan tersebut.


Dugaan Suap Sengketa Lahan Bernilai Strategis


KPK menduga kuat OTT ini berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan yang sedang atau akan ditangani PN Depok. Sengketa tersebut diduga memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi, sehingga membuka celah terjadinya praktik suap.


“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan,” ungkap Budi.


Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari suap. Hingga Jumat sore, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Identitas Pejabat PN Depok Terungkap


Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, membenarkan bahwa tiga pejabat PN Depok terjaring OTT KPK. Ia menyebut mereka berasal dari unsur pimpinan hingga pelaksana teknis pengadilan.


“Informasi yang saya terima ada tiga orang dari PN Depok, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita,” kata Hery di Depok.


Dua nama yang mencuat adalah I Wayan Eka Mariarta (IWEM) selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan (BS) sebagai Wakil Ketua PN Depok. Sementara satu orang lainnya adalah juru sita yang diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi haram tersebut.


Hery mengaku terpukul dan prihatin atas peristiwa yang mencoreng wajah peradilan.


“Terus terang saya merasa sangat terpukul dan prihatin. Namun untuk detail perkara, saya belum mendapatkan informasi lengkap,” ujarnya.


Suap Dipergoki Saat Uang Berpindah Tangan


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan saat transaksi suap sedang berlangsung.


“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” tegas Asep.


Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat, termasuk alur penyerahan uang dan peran masing-masing pihak.


Tiga Ruangan PN Depok Disegel KPK


Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK langsung menyegel tiga ruangan penting di PN Depok, yakni ruang Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan ruang Juru Sita. Penyegelan ini diduga untuk mengamankan dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


“Yang disegel ruangan juru sita, wakil, dan ketua. Itu yang sementara saya ketahui,” ujar Hery.


Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi penangkapan maupun detail kronologi OTT tersebut.


Pukulan Telak bagi Integritas Peradilan


OTT ini kembali menegaskan bahwa praktik mafia perkara masih menjadi ancaman serius bagi integritas lembaga peradilan. Penangkapan pejabat setingkat Ketua PN menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak ragu menjerat siapa pun yang bermain-main dengan keadilan.


KPK dijadwalkan akan mengumumkan status hukum dan pasal sangkaan terhadap para pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam. Publik kini menanti, sejauh mana kasus ini akan dibongkar dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.


(AK)


#OTTKPK #KPK #Korupsi

×
Berita Terbaru Update