Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar Terbongkar di Sidang, Kejagung Tak Bisa Tutup Mata

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T14:07:15Z

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,



AK47, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang perkara suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang saksi secara terbuka menyebut adanya permintaan uang hingga Rp6 miliar oleh oknum jaksa, dengan tujuan mengamankan perkara yang mulai terendus aparat penegak hukum.


Pengakuan tersebut sontak mengguncang publik dan menyeret nama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke pusaran kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bukan lembaga yang menangani perkara tersebut, Kejagung kini berada di bawah sorotan tajam terkait dugaan keterlibatan aparatnya sendiri.


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tak menampik bahwa keterangan saksi di persidangan akan menjadi perhatian serius institusinya.


“Perkara itu memang kewenangan KPK. Tapi fakta yang terungkap di persidangan tentu tidak bisa diabaikan. Informasi tersebut akan kami dalami, apakah benar atau tidak,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).


Bantahan Penanganan Perkara, Bukan Bantahan Dugaan


Anang dengan tegas membantah bahwa Kejagung pernah menangani kasus dugaan suap di Kemnaker. Namun bantahan itu hanya sebatas kewenangan perkara, bukan pada substansi dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa.


“Kejaksaan Agung tidak pernah menangani perkara ketenagakerjaan. Itu perlu diluruskan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah publik: jika bukan dalam kapasitas penanganan perkara, lalu dalam konteks apa permintaan uang itu terjadi?


Kesaksian Kunci: Empat Jaksa, Rp6 Miliar


Dugaan serius ini bersumber dari keterangan saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker. Dalam persidangan, Gunawan menyebut adanya permintaan uang dari pihak Kejagung kepada Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto.


Gunawan menyatakan, empat orang jaksa disebut-sebut meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar, sehingga total permintaan mencapai Rp6 miliar.


Permintaan tersebut, menurut Gunawan, muncul setelah dugaan tindak pidana suap di Kemnaker mulai tercium. Uang itu dimaksudkan agar perkara tidak berlanjut dan dapat “diamankan”.


Terungkap Lewat BAP, Disampaikan di Sidang Terbuka


Pengacara terdakwa Immanuel Ebennezer, Munarman, membeberkan bahwa pengakuan Gunawan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, disebutkan adanya permintaan pertemuan antara jaksa dan Hery Sutanto.


Di dalam pertemuan itulah, permintaan uang dengan nilai fantastis tersebut disampaikan.


Dialog singkat di ruang sidang menjadi salah satu momen paling krusial:


Yang minta itu siapa?” tanya Munarman.


Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan lugas di hadapan majelis hakim, Senin (2/2/2026).


Ujian Besar Integritas Penegak Hukum


Pengakuan di persidangan ini bukan sekadar isu etik, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Dugaan bahwa oknum jaksa justru diduga meminta uang untuk menghentikan perkara korupsi menempatkan Kejagung pada ujian kredibilitas yang serius.


Publik kini menanti:
apakah Kejaksaan Agung akan benar-benar mengusut dugaan ini hingga tuntas, atau justru berhenti pada klarifikasi normatif tanpa tindak lanjut nyata.


Fakta telah terucap di ruang sidang, di bawah sumpah. Kini, sorotan mengarah ke satu hal: keberanian institusi penegak hukum membersihkan rumahnya sendiri.


(AK)


#KejaksaanAgung #Korupsi #Nasional

×
Berita Terbaru Update