
Rachmad Wijaya Desak Kepastian Kasus Kendaraan Mogok di Padang, 816 Pengaduan Konsumen Masih Diverifikasi
AK47, Padang - Penanganan kasus kendaraan mogok yang dikeluhkan masyarakat di Kota Padang kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Padang. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mendesak adanya kepastian hasil pengujian sampel bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mendorong percepatan penyelesaian ribuan pengaduan konsumen yang hingga kini masih dalam proses penanganan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hasil pengujian kualitas BBM, tetapi juga menyangkut kepastian penanganan keluhan masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan. Konsumen membutuhkan penjelasan yang terang mengenai penyebab kejadian, kejelasan proses verifikasi, serta kepastian tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Padang bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Rabu (14/10/2026), Rachmad menegaskan pentingnya pengawalan terhadap seluruh tahapan penanganan kasus tersebut.
Rapat yang dipimpin Rachmad itu turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Padang, SAM Retail Sumbar Fakhri Rizal, SBM Fuel I Sumbar Faris Aceriza, serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, S.STP., M.M., bersama jajaran dan insan pers.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan penanganan keluhan masyarakat, membahas hasil pemeriksaan sampel BBM, serta menyoroti ribuan laporan konsumen yang masih membutuhkan proses verifikasi.
Hasil Uji BBM Dinyatakan Memenuhi Spesifikasi, Sampel dari Kendaraan Belum Tuntas
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah belum keluarnya hasil pengujian sampel endapan yang diambil dari tangki kendaraan konsumen.
Pertamina menyampaikan bahwa pengujian Lemigas pada 1 Oktober 2026 terhadap sampel Pertalite dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Depot Teluk Kabung menunjukkan BBM tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Namun, hasil tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai penyebab kendaraan masyarakat mengalami gangguan hingga mogok.
Sebab, sampel yang diuji dari SPBU dan depot berbeda dengan sampel endapan yang ditemukan di tangki kendaraan konsumen. Untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut, sampel endapan dari tangki kendaraan telah dikirim ke Lemigas Jakarta pada 6 Oktober 2026 dan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perbedaan kedua jenis sampel ini menjadi bagian penting dalam proses penelusuran. Hasil pengujian BBM yang dinyatakan memenuhi spesifikasi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab gangguan pada kendaraan tertentu.
Sebaliknya, penyebab gangguan juga tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keluhan konsumen tanpa didukung hasil pemeriksaan yang memadai.
Karena itu, hasil pengujian sampel endapan dari tangki kendaraan dinilai penting untuk membantu menjelaskan persoalan secara lebih objektif.
Rachmad Wijaya menekankan agar proses pemeriksaan tersebut terus dikawal sampai menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian ketika pengaduan telah disampaikan dan proses pemeriksaan sedang berjalan.
Kepastian hasil pengujian diperlukan agar langkah penanganan selanjutnya memiliki dasar yang jelas, baik untuk menjawab pertanyaan masyarakat maupun untuk menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dengan demikian, pekerjaan rumah yang masih menunggu penyelesaian bukan hanya memastikan hasil pengujian sampel BBM, melainkan juga menelusuri penyebab gangguan kendaraan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang tersedia.
1.799 Pengaduan Masuk, Sebanyak 816 Masih dalam Proses Verifikasi
Selain persoalan hasil laboratorium, besarnya jumlah pengaduan konsumen menjadi perhatian tersendiri dalam rapat kerja tersebut.
Pertamina melaporkan terdapat 1.799 pengaduan konsumen yang masuk melalui berbagai saluran, yakni SPBU, Pertamina Contact Center 135, serta pendataan langsung di bengkel.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 983 konsumen dilaporkan telah menerima bentuk kepedulian dari Pertamina. Sementara itu, 816 pengaduan lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi dokumen.
Dokumen yang diperiksa antara lain bukti pembelian BBM dan bukti pengerjaan kendaraan di bengkel.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan pengaduan masih membutuhkan proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan. Jika dibandingkan dengan total laporan yang masuk, sekitar 54,6 persen pengaduan dilaporkan telah menerima bentuk kepedulian, sedangkan sekitar 45,4 persen lainnya masih berada dalam tahap verifikasi.
Meski demikian, keterangan bahwa konsumen telah menerima bentuk kepedulian tidak serta-merta menjelaskan apakah seluruh persoalan mereka telah selesai. Demikian pula, laporan yang masih diverifikasi belum dapat dianggap sebagai pengaduan yang ditolak.
Status setiap laporan perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memahami tahapan penanganan yang sedang berlangsung.
Dalam konteks tersebut, Rachmad Wijaya mendorong agar proses verifikasi dan validasi diselesaikan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan ketelitian pemeriksaan dokumen.
Ia juga meminta perkembangan penanganan disampaikan secara jelas kepada konsumen.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status laporan, dokumen yang masih harus dilengkapi, serta tahapan yang perlu dilalui sampai pengaduan mendapatkan tindak lanjut.
Bagi konsumen yang kendaraannya mengalami gangguan, ketidakjelasan informasi dapat memperpanjang ketidakpastian. Karena itu, komunikasi antara pihak yang menangani pengaduan dan masyarakat perlu menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan sekadar pelengkap proses administrasi.
DPRD melalui Komisi II pun mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada pencatatan jumlah laporan dan pemeriksaan dokumen, tetapi bergerak menuju penyelesaian yang jelas sesuai prosedur yang berlaku.
Kepastian Konsumen Menjadi Bagian Penting dari Penanganan Kasus
Dalam kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, hasil pengujian laboratorium dan penanganan pengaduan merupakan dua aspek yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda.
Hasil pengujian dibutuhkan untuk membantu menjelaskan kondisi sampel yang diperiksa. Sementara itu, proses pengaduan diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan yang dialami masing-masing konsumen berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, hasil pengujian sampel dari SPBU dan depot tidak semestinya dijadikan satu-satunya jawaban untuk seluruh keluhan kendaraan mogok. Penelusuran tetap perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan sampel kendaraan, kondisi kendaraan, serta bukti pendukung lainnya.
Di sisi lain, konsumen juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme penanganan laporan yang telah disampaikan.
Rachmad Wijaya mendorong agar kedua aspek tersebut mendapatkan perhatian serius. Pengawalan DPRD diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan dapat dipantau dan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Meski demikian, penyebab pasti gangguan kendaraan belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan sampel endapan tersedia dan bukti terkait dianalisis secara memadai.
Sikap tersebut penting agar penyelesaian kasus tidak didasarkan pada dugaan semata, sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung hasil pemeriksaan.
Antrean BBM Subsidi Ikut Disorot, DPRD Siapkan Koordinasi Lanjutan
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Padang juga membahas persoalan antrean kendaraan, khususnya pengguna Solar subsidi, yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Antrean kendaraan di kawasan pengisian BBM dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila tidak diimbangi pengaturan yang memadai. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antara pengelola SPBU dan instansi terkait agar aktivitas pengisian BBM tidak menghambat pengguna jalan lainnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, akan digelar rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan DPRD, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pertamina, serta pengelola atau pemilik SPBU.
Pembahasan akan diarahkan pada penataan antrean kendaraan, optimalisasi kantong parkir, dan pengawasan penggunaan barcode digital guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih terarah dalam mengatur antrean, memperbaiki pengawasan, serta menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Namun, efektivitas langkah tersebut nantinya perlu dilihat dari pelaksanaan di lapangan. Penataan antrean tidak cukup hanya dibahas dalam rapat, tetapi membutuhkan pengaturan yang jelas, pengawasan berkelanjutan, dan koordinasi yang berjalan konsisten.
Komisi II DPRD Padang Akan Kawal Tindak Lanjut
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut persoalan kendaraan mogok sesuai dengan kewenangannya.
Fokus pengawalan mencakup kepastian hasil pengujian sampel endapan kendaraan, perkembangan verifikasi pengaduan konsumen, serta koordinasi penataan antrean BBM di SPBU.
Bagi Rachmad Wijaya, kejelasan informasi dan kepastian tindak lanjut menjadi hal penting dalam menjawab keluhan masyarakat.
Ada dua hal yang kini menjadi perhatian utama: hasil pemeriksaan sampel kendaraan yang masih ditunggu dan ratusan pengaduan yang masih berada dalam proses verifikasi. Keduanya membutuhkan tindak lanjut yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan persoalan yang mereka hadapi.
Pertamina telah menyampaikan hasil pengujian sampel dari SPBU dan depot yang dinyatakan memenuhi spesifikasi. Akan tetapi, hasil pemeriksaan sampel endapan dari tangki kendaraan masih menjadi bagian penting yang ditunggu untuk membantu menjelaskan penyebab gangguan.
Sementara itu, 816 pengaduan yang masih diverifikasi membutuhkan kejelasan mengenai status dan tahapan penanganannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan semata-mata jumlah sampel yang telah diuji atau laporan yang telah diverifikasi, melainkan sejauh mana setiap persoalan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Komisi II DPRD Kota Padang akan terus mengawal perkembangan tersebut agar persoalan yang menyangkut kepentingan konsumen mendapatkan perhatian yang semestinya.
Masyarakat pun membutuhkan satu hal mendasar: penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi yang terbuka, dan kepastian mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah mereka sampaikan.
(AK)
#Headline #Padang #Daerah