![]() |
| Tambang Ilegal Tarok Jadi Sorotan: Ekskavator dan 3 Dump Truck Diamankan, Polisi Masih Bungkam |
AK47, Padang Pariaman — Penanganan dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, mulai menjadi sorotan serius.
Bukan hanya karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung menggunakan alat berat dan sejumlah kendaraan angkutan, tetapi juga karena hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terang mengenai sejauh mana proses hukum kasus tersebut berjalan.
Satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga unit dump truck engkel disebut telah diamankan aparat dan berada di area Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam (3/10/2026).
Namun, setelah alat berat dan kendaraan tersebut diamankan, pertanyaan justru semakin banyak bermunculan.
Apakah benar telah terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin? Siapa yang bertanggung jawab? Siapa pemilik alat berat? Siapa yang mengoperasikan dan membiayai kegiatan? Ke mana material hasil pengerukan dibawa? Dan yang paling penting, bagaimana status hukum barang-barang yang telah diamankan tersebut?
Hingga berita ini disusun, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban substantif dari pihak kepolisian.
Ekskavator Diamankan, Tapi Status Perkara Belum Terang
Pengamanan satu unit ekskavator dan tiga dump truck menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Sebab, keberadaan alat berat dan armada pengangkut tersebut setidaknya menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tidak semata-mata berkaitan dengan pekerjaan manual. Jika nantinya terbukti berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, maka penyidik memiliki ruang untuk menelusuri bagaimana kegiatan tersebut dijalankan secara keseluruhan.
Mulai dari pengerukan material, pemuatan ke kendaraan, pengangkutan, hingga kemungkinan distribusi material ke lokasi lain.
Namun, pengamanan alat bukanlah akhir dari sebuah proses hukum.
Justru dari titik itulah penyidik dituntut mampu menjawab siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Apakah alat berat milik pribadi, perusahaan, atau disewa?
Siapa yang membayar operator?
Siapa yang menyediakan bahan bakar?
Siapa yang mengatur kendaraan?
Siapa yang membiayai kegiatan?
Dan apabila material benar-benar diperjualbelikan, siapa pembelinya?
Seluruh pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pejabat Polres Padang Pariaman Belum Beri Jawaban
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat utama Polres Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan substantif mengenai perkembangan perkara dugaan PETI tersebut.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawaty.
Ketika ditanyakan mengenai perkembangan perkara serta status ekskavator dan tiga dump truck yang diamankan, awak media diarahkan untuk memperoleh informasi dari Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Azan Fujiyanto.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Ipda Azan Fujiyanto.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status perkara, status barang yang diamankan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat ruang publik dipenuhi pertanyaan.
Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi bersinggungan dengan persoalan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta aspek penerimaan negara apabila kegiatan tersebut memang dilakukan tanpa izin.
Jangan Sampai Kasus Berhenti di Alat Berat
Pengamanan ekskavator dan dump truck semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara secara lebih dalam.
Sebab, dalam sebuah aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, hampir tidak mungkin kegiatan berjalan tanpa adanya perencanaan, pembiayaan, pengadaan alat, operator, kendaraan pengangkut, bahan bakar, hingga tujuan distribusi material.
Karena itu, masyarakat tentu berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pertanyaan "alat siapa?", tetapi berkembang menjadi "siapa yang mengendalikan seluruh aktivitas?"
Jika penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang kebetulan berada di lokasi ketika aparat datang.
Lebih jauh, perlu ditelusuri apakah terdapat pihak yang memberikan perintah, menyediakan modal, menyewa alat, mengatur pengangkutan, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Namun, seluruhnya tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Nama RC dan RH Muncul, Polisi Perlu Jelaskan
Perhatian publik juga mengarah pada munculnya nama berinisial RC dan RH yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Redaksi menegaskan, penyebutan kedua inisial tersebut bukan berarti menyatakan RC maupun RH sebagai pelaku tindak pidana.
Sejauh informasi yang diperoleh, keterkaitan nama tersebut masih berupa informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.
Karena itu, justru penting bagi penyidik untuk memastikan secara objektif apakah nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan pertambangan, hanya berada di sekitar lokasi, memiliki hubungan pekerjaan, atau sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas yang diperiksa.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum teruji sekaligus tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila memang terdapat bukti keterlibatan.
Ke Mana Material Dibawa?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: ke mana material hasil pengerukan dibawa?
Jika aktivitas tersebut nantinya terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, penyidik perlu mengurai rantai distribusinya.
Material hasil pengerukan tidak berhenti di lokasi.
Ada kendaraan yang mengangkut, lokasi tujuan, kemungkinan pembeli, pihak yang menggunakan material, hingga kemungkinan adanya transaksi.
Karena itu, dokumen kendaraan, keterangan operator, komunikasi antar pihak, transaksi, lokasi tujuan pengiriman, serta hubungan antara pemilik alat dan pengguna alat dapat menjadi bagian dari informasi yang penting untuk didalami.
Penelusuran semacam ini diperlukan agar perkara tidak hanya berhenti pada lokasi tambang, tetapi mampu menjawab bagaimana keseluruhan aktivitas tersebut berlangsung.
Publik Berhak Tahu: Penyelidikan atau Penyidikan?
Pertanyaan paling mendasar saat ini adalah status perkara.
Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan?
Kemudian:
Apakah sudah ada pihak yang diperiksa secara intensif?
Apakah telah dilakukan penyitaan secara resmi terhadap alat berat dan kendaraan?
Siapa pemilik ekskavator dan tiga dump truck tersebut?
Apakah sudah ada calon tersangka atau tersangka?
Apa dasar hukum pengamanan barang-barang tersebut?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menjadi penting karena publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa aparat telah mengamankan alat berat.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa setelah pengamanan dilakukan, proses hukumnya benar-benar berjalan.
Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum
Kasus dugaan PETI di Simpang Tarok juga menjadi ujian bagi profesionalisme jajaran kepolisian dalam menangani perkara yang bersentuhan dengan sumber daya alam dan lingkungan.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Jawari memiliki tanggung jawab memastikan jajaran di bawahnya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Jika ditemukan tindak pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan.
Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, kepolisian juga perlu menyampaikannya secara terbuka dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi.
Dan dalam perkara yang menyangkut dugaan tambang ilegal, spekulasi adalah sesuatu yang seharusnya tidak dibiarkan berkembang tanpa jawaban resmi.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Polisi
Kasus Simpang Tarok kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
- Apa status hukum perkara dugaan PETI tersebut?
- Apakah perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan?
- Siapa saja yang telah diperiksa?
- Apakah sudah ada tersangka?
- Bagaimana status hukum satu unit ekskavator dan tiga dump truck?
- Siapa pemilik atau pengguna alat tersebut?
- Apakah alat berat tersebut telah disita secara resmi?
- Dari mana material hasil pengerukan berasal dan ke mana dibawa?
- Siapa yang membiayai operasional kegiatan?
- Siapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan?
- Apakah informasi mengenai inisial RC dan RH telah didalami penyidik?
- Apakah ada pihak lain yang berkaitan dengan rantai pengangkutan dan distribusi material?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar rasa ingin tahu publik.
Jawaban atasnya akan menentukan apakah perkara ini benar-benar sedang diusut secara menyeluruh atau hanya berhenti pada pengamanan alat berat.
Bukan Sekadar Soal Ekskavator
Pada akhirnya, perkara dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok bukan sekadar persoalan satu unit ekskavator dan tiga dump truck.
Jika dugaan pertambangan tanpa izin terbukti, maka persoalannya dapat menyentuh lebih luas: siapa pengendalinya, siapa pemodalnya, bagaimana material didistribusikan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apa dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum teruji.
Karena itu, yang ditunggu publik saat ini bukan sekadar kabar bahwa alat berat telah diamankan.
Yang ditunggu adalah kepastian hukum.
Apakah perkara ini akan dibuka secara terang?
Apakah seluruh pihak yang berkaitan akan diperiksa?
Apakah alat berat dan kendaraan tersebut benar-benar menjadi barang bukti dalam perkara pidana?
Dan yang paling penting:
Apakah penyidik akan mampu mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas tersebut apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, pemilik alat berat, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang merasa memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Setiap perkembangan dan keterangan resmi yang diperoleh akan disampaikan secara berimbang.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penindakan yang terlihat, tetapi juga proses hukum yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
(Tim)
#PETI #TambangIlegal #PadangPariaman #SimpangTarok #PenegakanHukum #Tambang #Hukum
