-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Padang Terapkan Belajar Daring hingga 17 Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T14:16:44Z

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Padang Terapkan Belajar Daring hingga 17 Oktober



AK47, Padang + Kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang, Sumatera Barat, mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengambil langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diarahkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).


Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak selama proses belajar mengajar berlangsung. Di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap, kegiatan pendidikan tetap berjalan, tetapi pola pembelajaran dialihkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.


"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," ujar Yopi.


Menurutnya, perubahan pola pembelajaran ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah. Dengan belajar dari rumah, peserta didik diharapkan dapat mengurangi aktivitas di luar ruangan sekaligus tetap mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai arahan sekolah.


Pulang Lebih Awal, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara


Sebelum penerapan PJJ secara menyeluruh, Disdikbud Kota Padang menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka pada Rabu (14/10/2026) hanya berlangsung hingga batas waktu tertentu.


Seluruh murid yang mengikuti pembelajaran di sekolah dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.


Ketentuan ini menjadi bagian dari penyesuaian aktivitas pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara. Sekolah diminta mengikuti kebijakan tersebut demi mengurangi durasi paparan peserta didik terhadap kondisi udara di luar ruangan.


Selanjutnya, mulai 14 hingga 17 Oktober 2026, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Kota Padang dilaksanakan melalui PJJ atau daring.


Artinya, selama periode kebijakan tersebut, peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar secara langsung di ruang kelas, melainkan belajar dari rumah masing-masing.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.


Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan proses belajar mengajar dengan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi.


Guru Tetap Masuk Sekolah, Murid Belajar dari Rumah


Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kebijakan PJJ tidak berarti aktivitas pendidikan diliburkan sepenuhnya.


Disdikbud Kota Padang menetapkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan PJJ dari lingkungan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.


Pihak sekolah diberikan ruang untuk menentukan sarana pembelajaran yang paling memungkinkan digunakan oleh peserta didik. Penggunaan teknologi dan media komunikasi tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses belajar tanpa menambah beban bagi murid maupun orang tua.


Disdikbud juga menekankan bahwa pelaksanaan PJJ harus mempertimbangkan kemudahan akses peserta didik. Sekolah diharapkan tidak memaksakan penggunaan platform digital yang justru menyulitkan murid dalam mengikuti pembelajaran.


Dengan demikian, proses belajar tetap dapat berlangsung secara efektif meskipun tidak dilaksanakan secara langsung di dalam kelas.


Keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk penyesuaian administrasi pendidikan selama pelaksanaan PJJ.


Sekolah diharapkan mengatur kegiatan pembelajaran secara proporsional, memastikan materi tetap tersampaikan, serta memberikan tugas dan aktivitas belajar yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.


Orang Tua Diminta Mengawasi Anak Selama Belajar Daring


Peralihan pembelajaran dari sekolah ke rumah turut menempatkan orang tua atau wali murid sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus kesehatan anak.


Disdikbud Kota Padang mengimbau orang tua untuk mendampingi dan mengawasi anak selama jam belajar. Pengawasan tersebut diperlukan agar peserta didik tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.


Selain memastikan anak menyelesaikan kegiatan belajar, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.


Yopi Krislova secara khusus meminta orang tua memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama periode pembelajaran jarak jauh.


"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," katanya.


Imbauan tersebut menegaskan bahwa kebijakan PJJ bukan sekadar perubahan metode pembelajaran, melainkan juga upaya mengurangi aktivitas anak di luar ruangan selama kondisi kualitas udara menjadi perhatian.


Orang tua diharapkan tidak menjadikan pembelajaran daring sebagai kesempatan bagi anak untuk bermain di luar rumah atau melakukan kegiatan yang tidak mendesak.


Apabila anak harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, penggunaan masker medis atau pelindung pernapasan menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan.


Sekolah Diminta Menyesuaikan Pembelajaran dengan Kondisi Murid


Pelaksanaan PJJ selama empat hari tersebut membutuhkan koordinasi antara sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.


Sekolah perlu memastikan informasi mengenai jadwal, materi, tugas, serta media pembelajaran tersampaikan dengan jelas kepada seluruh murid. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pelaksanaan kegiatan belajar selama kebijakan berlangsung.


Di sisi lain, guru diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan situasi yang dihadapi peserta didik. Pembelajaran daring tidak semata-mata memindahkan seluruh kegiatan kelas ke layar perangkat elektronik, tetapi juga perlu mempertimbangkan kemampuan akses, kebutuhan belajar, dan kondisi keluarga masing-masing murid.


Penggunaan media komunikasi yang sederhana dan mudah dijangkau dapat menjadi alternatif untuk memastikan peserta didik tetap terlibat dalam kegiatan belajar.


Disiplin pelaksanaan PJJ juga perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kesehatan anak. Peserta didik diharapkan tetap mengikuti pembelajaran, tetapi tidak dibebani aktivitas yang berlebihan selama situasi lingkungan membutuhkan perhatian khusus.


Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama


Keputusan Disdikbud Kota Padang mengalihkan pembelajaran ke sistem daring menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan perlu menyesuaikan diri ketika kondisi lingkungan berpotensi memengaruhi kesehatan warga sekolah.


Kabut asap menjadi perhatian karena paparan polusi udara dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan. Karena itu, mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan salah satu langkah kehati-hatian yang relevan ketika kualitas udara memburuk.


Meski demikian, tingkat risiko kesehatan di suatu wilayah perlu merujuk pada hasil pemantauan kualitas udara yang terukur. Informasi mengenai indeks kualitas udara, konsentrasi partikulat, serta perkembangan kondisi atmosfer diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat kepada masyarakat.


Dalam konteks ini, kebijakan PJJ di Kota Padang menjadi langkah penyesuaian kegiatan pendidikan agar proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.


Pemerintah melalui satuan pendidikan juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dalam menjalankan kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap imbauan untuk belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan menggunakan pelindung pernapasan apabila harus keluar rumah menjadi bagian dari upaya perlindungan selama kondisi kabut asap berlangsung.


Menunggu Perkembangan Kondisi Udara


Pelaksanaan PJJ bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (17/10/2026), sesuai surat edaran yang diterbitkan Disdikbud Kota Padang.


Selama periode tersebut, sekolah tetap menjalankan tanggung jawab pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh, sedangkan peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing.


Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan pendidikan selanjutnya.


Bagi Kota Padang, tantangannya bukan hanya memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung di tengah kabut asap, tetapi juga memastikan setiap anak dapat memperoleh hak pendidikan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatannya.


(AK)


#Peristiwa #KabutAsap #Padang #Daerah #Headline

×
Berita Terbaru Update