-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SKANDAL DUGAAN IZIN HUNTAP AIR DINGIN PADANG! SHM Warga 4.870 Meter Persegi Disorot, Siapa Bertanggung Jawab?

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T06:26:34Z

SKANDAL DUGAAN IZIN HUNTAP AIR DINGIN PADANG! SHM Warga 4.870 Meter Persegi Disorot, Siapa Bertanggung Jawab?



AK47, Padang - Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kini berada di bawah sorotan serius. Proyek kolaborasi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dan Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) tersebut bukan hanya dipersoalkan akibat dugaan penyerobotan lahan, perusakan pagar, dan penebangan pohon produktif, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan dokumen perizinan.


Di tengah pembangunan yang membawa misi kemanusiaan itu, muncul klaim bahwa pekerjaan fisik proyek telah memasuki tanah seluas 4.870 meter persegi yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 atas nama Upik Umaya.


Harri Azman, yang mewakili kepentingan pemilik lahan, kini menyoroti bukan hanya aktivitas pembangunan di lapangan, melainkan juga dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi bagian dari administrasi proyek.


Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang membangun, melainkan bagaimana lokasi yang dipersoalkan itu bisa masuk dalam pekerjaan proyek dan dokumen apa yang dijadikan dasar penerbitan perizinannya.


Apakah terjadi kekeliruan dalam pemetaan? Apakah dokumen pertanahan telah diverifikasi secara cermat? Atau terdapat keterangan dalam berkas perizinan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari instansi terkait. Sebab, jika ditemukan ketidaksesuaian serius, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif semata. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan fakta, tanggung jawab, dan kemungkinan konsekuensi hukumnya.


Hingga berita ini disusun, dugaan manipulasi dokumen maupun pelanggaran hak atas tanah tersebut belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum.


SHM Nomor 212 Jadi Titik Panas, Pagar Disebut Dihancurkan dan Pohon Produktif Ditebang


Persoalan bermula dari klaim bahwa pengerjaan fisik Huntap telah memasuki bidang tanah yang menurut pihak Upik Umaya tercatat dalam SHM Nomor 212 dengan luas 4.870 meter persegi.


Harri Azman menyebut pagar kawat pembatas lahan telah dihancurkan. Selain itu, sejumlah pohon produktif yang berada di lokasi dilaporkan ditebang tanpa persetujuan pemilik.


Pohon yang disebut terdampak meliputi durian, asam kandis, rambutan, karet, dan singkai.


Jika klaim tersebut terbukti, dampaknya tidak berhenti pada perubahan kondisi fisik lahan. Persoalan itu juga menyangkut hak pemilik tanah, kerugian atas tanaman produktif, serta dasar hukum pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi.


Siapa yang memerintahkan pembongkaran pagar? Siapa yang melakukan penebangan pohon? Apakah pelaksana pekerjaan memiliki dokumen yang menunjukkan batas area pembangunan? Dan apakah batas tersebut telah dicocokkan dengan data pertanahan resmi?


Pertanyaan ini penting dijawab melalui bukti lapangan, keterangan saksi, dokumen pekerjaan, serta pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sengketa batas tanah tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Namun, sertifikat dan keberatan pemilik lahan juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.


KRK dan PBG Dipertanyakan: Siapa Memverifikasi Batas Tanah?


Sorotan berikutnya mengarah pada proses administrasi perizinan proyek.


KRK berkaitan dengan informasi rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang. Sementara itu, PBG merupakan persetujuan untuk membangun atau melakukan perubahan terhadap bangunan gedung sesuai persyaratan yang berlaku.


Keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan tanah. Karena itu, keberadaan PBG tidak otomatis menghapus hak pihak lain apabila kemudian terbukti terdapat persoalan kepemilikan atau batas bidang.


Dalam kasus Huntap Air Dingin, pertanyaan yang harus dijawab adalah dokumen apa yang digunakan untuk menentukan lokasi pembangunan, bagaimana batas lahan diverifikasi, dan apakah data tersebut telah dicocokkan dengan arsip Kantor Pertanahan.


Pihak Harri Azman menduga terdapat ketidaksesuaian antara pemetaan lokasi proyek dan dokumen pertanahan yang mereka miliki.


Dugaan tersebut perlu diuji dengan memeriksa dokumen permohonan, peta lokasi, koordinat pembangunan, riwayat administrasi, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan KRK dan PBG.


Jika ternyata ditemukan kesalahan pemetaan, harus dijelaskan bagaimana kesalahan itu terjadi. Jika ditemukan keterangan yang tidak benar, perlu ditelusuri siapa yang menyusun, menandatangani, mengajukan, dan menggunakan dokumen tersebut.


Jangan sampai persoalan sepenting batas tanah hanya berhenti pada perdebatan dokumen tanpa ada pemeriksaan yang menjawab fakta di lapangan.


Gambar Situasi Nomor 2921/1989 Harus Dibuka dan Dicocokkan


Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak pemilik lahan adalah Gambar Situasi Nomor 2921/1989 yang disebut berkaitan dengan SHM Nomor 212.


Dokumen tersebut perlu diperiksa bersama data pertanahan lainnya untuk memastikan letak dan batas bidang yang diklaim milik Upik Umaya.


Pertanyaan mendasarnya: apakah gambar situasi tersebut pernah menjadi bahan pemeriksaan ketika lokasi pembangunan Huntap ditentukan? Apakah koordinat dan batas bidang dalam dokumen pertanahan sesuai dengan area yang dikerjakan? Apakah terdapat perbedaan antara peta yang digunakan dalam perizinan dan data resmi pertanahan?


Jika terdapat perbedaan, penyebabnya harus diungkap melalui pemeriksaan teknis yang objektif, bukan sekadar dugaan.


Harri Azman menaruh kecurigaan pada proses pemetaan dan administrasi yang menurut pihaknya memungkinkan pekerjaan proyek memasuki lahan bersertifikat tersebut. Akan tetapi, dugaan rekayasa peta baru dapat dinyatakan terbukti apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan manipulasi dan unsur kesengajaan.


Di sinilah peran instansi teknis dan Kantor Pertanahan menjadi sangat penting. Dokumen asli, riwayat penerbitan, data ukur, serta peta bidang perlu menjadi dasar pemeriksaan.


Nama Tri Hadiyanto Ikut Disorot, Publik Menunggu Penjelasan


Perhatian juga tertuju pada Tri Hadiyanto, yang disebut menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Padang pada periode proses perencanaan atau rekomendasi teknis yang dipersoalkan. Saat ini, ia menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang.


Penyebutan nama tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menelusuri alur administrasi pada masa yang relevan, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.


Publik berhak mengetahui bagaimana prosedur verifikasi dijalankan, siapa pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta dokumen apa yang menjadi dasar keputusan.


Apakah bidang tanah yang kini dipersoalkan pernah tercatat dalam pemeriksaan teknis? Apakah ada pencocokan dengan dokumen pertanahan? Siapa yang memberikan rekomendasi lokasi? Dan apakah pernah muncul keberatan atas batas lahan sebelum pekerjaan fisik dilakukan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu memperjelas apakah persoalan ini timbul akibat kesalahan administrasi, sengketa batas, atau dugaan perbuatan melawan hukum.


Jabatan publik memang membawa tanggung jawab administratif, tetapi tanggung jawab pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari jabatan seseorang. Penilaiannya harus berdasarkan kewenangan, tindakan konkret, dokumen, dan bukti yang sah.


Karena itu, klarifikasi dari Tri Hadiyanto dan instansi terkait menjadi bagian penting yang perlu diupayakan.


Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung


Harri Azman menyatakan pihaknya tengah mengagendakan langkah hukum lanjutan untuk menelusuri dugaan manipulasi berkas perizinan dan persoalan yang terjadi di lokasi pembangunan.


Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan pagar dan tanaman yang rusak. Ia juga mempertanyakan proses yang memungkinkan perizinan pembangunan berjalan ketika terdapat klaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama.


“Kami tidak hanya berhadapan dengan soal perusakan pagar dan penebangan pohon di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan manipulasi berkas perizinan,” ujar Harri Azman.


Ia kemudian mempertanyakan bagaimana izin dapat terbit ketika pihaknya mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang masuk dalam area pekerjaan.


“Bagaimana izin bisa terbit di atas tanah bersertifikat milik Upik Umaya kalau bukan karena ada dokumen yang dimanipulasi?” tuturnya.


Pernyataan itu mencerminkan kecurigaan pihak yang mengaku dirugikan. Untuk membuktikannya, penyidik perlu menelusuri dokumen asli, pihak yang membuat atau mengajukan berkas, proses verifikasi, dan ada tidaknya unsur kesengajaan.


Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur ketentuan pidana yang berlaku pada waktu kejadian. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administrasi atau sengketa batas tanpa unsur pidana, penanganannya harus mengikuti jalur hukum yang tepat.


Yang terpenting, dugaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.


Jika Ada Pelanggaran, Siapa Pun Harus Bertanggung Jawab


Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak. Rantai administrasi dan pelaksanaan pekerjaan perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Pemeriksaan harus menjelaskan siapa pemohon perizinan, siapa yang menyiapkan dokumen teknis, siapa yang memverifikasi lokasi, siapa yang menerbitkan persetujuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik di lapangan.


Jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan hukum harus ditentukan berdasarkan peran masing-masing dan bukti yang tersedia. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak ada pihak yang terus-menerus dibayangi tuduhan tanpa dasar.


Prinsip tersebut penting karena pembangunan Huntap menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tujuan sosial proyek harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan dan kepastian hukum.


Misi kemanusiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Sebaliknya, sengketa yang belum terbukti juga tidak boleh digunakan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.


Pemko Padang dan BPN Ditantang Menjawab Secara Terbuka


Untuk mengurai persoalan ini, sejumlah instansi perlu memberikan penjelasan yang terukur dan berbasis dokumen.


Dinas PUPR Kota Padang perlu menjelaskan proses administrasi teknis dan pemetaan yang berkaitan dengan KRK, termasuk dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan lokasi.


Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang perlu mengklarifikasi keterlibatan instansinya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Huntap.


Dinas PMPTSP Kota Padang perlu menjelaskan proses penerbitan persetujuan yang berada dalam kewenangannya serta kelengkapan administrasi yang digunakan.


Kantor Pertanahan Kota Padang perlu memberikan penjelasan mengenai status SHM Nomor 212, Gambar Situasi Nomor 2921/1989, serta mekanisme pencocokan batas bidang yang dipersoalkan.


Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar penggunaan lahan, proses verifikasi sebelum pekerjaan dimulai, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian batas.


Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan yang kini berkembang. Redaksi juga perlu meminta tanggapan langsung dari Tri Hadiyanto dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun bukti yang mereka miliki.


Ujian Serius bagi Transparansi Pembangunan Huntap


Sengketa Huntap Air Dingin kini menyisakan persoalan yang tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan sepihak.


Di satu sisi, pembangunan hunian tetap membawa tujuan sosial yang penting. Di sisi lain, setiap proyek wajib memiliki dasar penggunaan lahan yang jelas dan menjalankan prosedur perizinan sesuai hukum.


Jika benar terdapat bidang tanah bersertifikat yang terdampak pekerjaan, batasnya harus dipastikan dan hak pihak yang berkepentingan harus diperiksa. Jika ditemukan dokumen yang tidak benar, asal-usul dan penggunaannya harus ditelusuri. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu diumumkan secara proporsional.


Kini, yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan keberanian membuka dokumen, ketegasan memeriksa fakta, dan transparansi menjelaskan siapa yang bertanggung jawab.


Apakah sengketa ini berakar pada persoalan batas tanah, kekeliruan administrasi, atau dugaan manipulasi dokumen? Jawabannya harus ditentukan melalui bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Catatan Redaksi: Redaksi terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Padang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang, Dinas PMPTSP Kota Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, Tri Hadiyanto, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.


(Tim/AK)


#Headline #Padang #Huntap #Daerah

×
Berita Terbaru Update