
Miliki 3 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Penangkapan Berlanjut hingga Lima Puluh Kota
AK47, Payakumbuh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang laki-laki dewasa pada Selasa (13/10/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari penindakan di pinggir jalan, tepatnya di depan SMP Negeri 4 Payakumbuh, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat total 1,18 gram.
Penindakan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Pengembangan lintas wilayah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami keterkaitan kedua pria tersebut dengan perkara narkotika yang sedang ditangani.
Berawal dari Penindakan di Depan SMP Negeri 4 Payakumbuh
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 1,18 gram.
Selain pil yang diduga sebagai narkotika tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang selanjutnya diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, jenis dan kandungan zat dalam pil tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi Kembangkan Kasus hingga Kabupaten Lima Puluh Kota
Setelah penindakan pertama, petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh melanjutkan penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Pengembangan kemudian mengarah ke Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sekitar pukul 21.00 WIB, atau tiga jam setelah penindakan pertama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari lokasi pengembangan ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.
Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami hubungan antara kedua orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun, informasi mengenai identitas kedua pria, peran masing-masing, asal-usul pil yang diduga ekstasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tiga Butir Pil dan Dua Telepon Genggam Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Berikut barang bukti yang diamankan:
- Tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat total 1,18 gram.
- Satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam.
- Satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama kedua pria yang diamankan ke Polres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Telepon genggam yang disita dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum untuk mendalami informasi yang relevan dengan perkara. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan perangkat tersebut ataupun temuan lain yang dapat mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika.
Penyidikan Berlanjut, Peran Kedua Pria Masih Didalami
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tahapan berikutnya adalah mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.
Penyidik juga perlu memastikan kandungan pil yang disita, menelusuri asal-usulnya, serta menguji apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Informasi mengenai status hukum kedua pria, pasal yang disangkakan, hasil tes urine, maupun hasil pemeriksaan laboratorium belum tercantum dalam keterangan awal pengungkapan kasus tersebut.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap, atau bentuk tindak pidana narkotika lainnya sebelum penyidik memperoleh bukti yang memadai.
Kepastian mengenai konstruksi perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi potensi peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman, khususnya bagi generasi muda.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, disertai proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga informasi awal ini disampaikan, kedua pria tersebut telah dibawa ke Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status sebagai orang yang diamankan atau diduga terlibat dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
(AK)
#Headline #Narkoba #Ekstasi