-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Paket Diduga Sabu Disita di Harau, RR (32) Diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T09:10:46Z

Puluhan Paket Diduga Sabu Disita di Harau, RR (32) Diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota



AK47, Limapuluh Kota - Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota. Kali ini, seorang pria berinisial RR (32) diamankan polisi di sebuah rumah di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026) dini hari.


Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, polisi menyita 31 paket kecil dan 12 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut menemukan satu butir pil yang diduga ekstasi dalam kondisi tidak utuh, sejumlah barang lain, serta satu unit telepon genggam yang kini ikut diamankan sebagai barang bukti.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan di lokasi.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.


Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.


Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap RR yang berada di dalam rumah di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak.


Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet merek BONJOU IN PARIS berwarna merah putih. Di dalam dompet tersebut terdapat puluhan paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 31 paket kecil dan 12 paket sedang.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang kini diproses lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres 50 Kota.


43 Paket Diduga Sabu dan Pil Diduga Ekstasi Diamankan


Selain puluhan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dalam kondisi tidak utuh.


Polisi turut mengamankan sebuah sendok yang terbuat dari kertas rokok dengan ujung diruncingkan. Barang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya saat penggeledahan berlangsung.


Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam merek OPPO A17k berwarna biru tua beserta kartu SIM juga disita untuk kepentingan penyidikan.


Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa bersama RR ke Markas Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Meski jumlah paket yang diamankan mencapai 43 paket yang diduga berisi sabu, belum ada informasi mengenai berat bersih barang tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium, maupun dugaan tujuan kepemilikan setiap paket. Karena itu, berat narkotika, kandungan zat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran gelap masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.


Fakta-fakta tersebut penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan status barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.


Penggeledahan Disaksikan Kepala Jorong dan Warga


Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap RR disebut berlangsung dengan disaksikan kepala jorong serta masyarakat setempat.


Kehadiran saksi dalam proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara sebagaimana disampaikan dalam laporan petugas.


Berdasarkan laporan itu, RR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Namun, pengakuan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan dan dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Setelah penindakan selesai, RR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik selanjutnya perlu mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, tujuan penguasaannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.


Hingga informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, belum terdapat keterangan mengenai penetapan status hukum lanjutan terhadap RR maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Menurutnya, penanganan perkara narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten, penyelidikan yang berkelanjutan, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.


“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penanganan setiap perkara akan dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian akan melanjutkan upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Meski demikian, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum, sedangkan penentuan kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kapolres juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda, kesehatan masyarakat, serta masa depan bangsa.


Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran keluarga, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, dan masyarakat luas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus membantu mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika.


Masyarakat Diminta Tidak Diam


Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat bagi peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” lanjutnya.


Ajakan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika.


Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Namun, setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti secara profesional agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.


Penyidikan Menjadi Kunci Mengungkap Perkara Secara Utuh


Pengamanan RR di Kecamatan Harau dan penyitaan 43 paket yang diduga sabu, serta satu pil yang diduga ekstasi, menjadi awal dari proses hukum yang harus mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.


Sejumlah hal masih perlu dipastikan melalui penyidikan, mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang disita, berat bersih barang yang diduga narkotika, asal-usul barang, hingga tujuan penguasaannya.


Penyidik juga perlu mendalami apakah perkara tersebut hanya berkaitan dengan dugaan penguasaan narkotika atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas lain. Kesimpulan mengenai kemungkinan jaringan peredaran tidak dapat ditarik hanya berdasarkan jumlah paket yang ditemukan.


Dengan demikian, keberhasilan pengungkapan perkara tidak hanya diukur dari penangkapan seseorang dan penyitaan barang bukti, tetapi juga dari ketelitian penyidik dalam membuktikan dugaan tindak pidana serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.


Bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya melindungi lingkungan dari ancaman narkotika membutuhkan keterlibatan bersama. Di sisi lain, proses hukum yang transparan, profesional, dan berlandaskan alat bukti tetap menjadi hal mendasar untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.


RR saat ini disebut telah dibawa ke Mapolres 50 Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu 

×
Berita Terbaru Update