-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral, Penertiban Warung Miras Diwarnai Cekcok Kasatpol PP dengan Anggota TNIViral, Penertiban Warung Miras Diwarnai Cekcok Kasatpol PP dengan Anggota TNI

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T09:35:58Z

Viral, Penertiban Warung Miras  Diwarnai Cekcok Kasatpol PP dengan Anggota TNI



AK47, Samarinda -   Penertiban sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2026) malam, berlangsung tegang.


Situasi yang semula merupakan bagian dari kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berubah menjadi perhatian publik setelah terjadi cekcok antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, dengan seorang anggota TNI yang berada di lokasi penertiban.


Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat terjadi adu argumen antara petugas Satpol PP dengan anggota TNI saat aparat pemerintah daerah melakukan penertiban.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras di kawasan Jalan Teuku Umar. Kehadiran petugas Satpol PP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan aturan daerah sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan.


Namun, pelaksanaan penertiban tersebut mendapat respons dari seorang anggota TNI yang berada di lokasi.


Menurut keterangan yang disampaikan pihak Satpol PP, anggota tersebut diduga bukan kali pertama hadir ketika petugas melakukan penertiban di kawasan yang sama.


Dalam beberapa kesempatan, anggota tersebut disebut kerap menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayahnya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari ketegangan yang terjadi ketika penertiban berlangsung.


Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban merupakan tugas institusional yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.


Ia menekankan, keberadaan pihak tertentu di lokasi tidak seharusnya menghambat petugas dalam menjalankan penegakan Perda.


Bagi Satpol PP, penertiban bukan persoalan siapa yang memiliki pengaruh atau siapa yang berada di belakang sebuah tempat usaha. Petugas bekerja berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan pemerintah daerah.


Ketegangan antara petugas Satpol PP dan anggota TNI itu pun menjadi sorotan karena terjadi ketika aparat dari dua institusi negara berada dalam satu lokasi dan menjalankan fungsi masing-masing.


Peristiwa tersebut sekaligus membuka perhatian lebih luas terhadap pengawasan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras serta pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan penegakan aturan di lapangan.


Dandim Minta Maaf, Anggota Diperiksa


Merespons kejadian tersebut, Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.


Arif menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah pemeriksaan terhadap anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.


Pemeriksaan awal dilakukan oleh staf Kodim. Selanjutnya, anggota tersebut menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.


Menurut Arif, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terjadi saat kegiatan penertiban berlangsung.


Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses internal untuk memastikan apakah tindakan anggota tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak.


Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun ketentuan yang berlaku bagi prajurit TNI, tindakan akan diberikan sesuai aturan.


Dengan demikian, insiden yang terjadi di Jalan Teuku Umar tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Proses pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.


Penegakan Perda Tak Boleh Terhambat


Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan aturan di lapangan membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antarinstansi.


Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, sementara TNI memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri dalam menjalankan tugas serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.


Ketika kedua institusi berada dalam satu lokasi, perbedaan kewenangan maupun kepentingan tidak semestinya berkembang menjadi konflik terbuka.


Terlebih, penertiban tempat yang diduga menjual miras merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.


Publik kini menunggu hasil pemeriksaan terhadap anggota TNI tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam penertiban itu.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut konsisten dalam menjalankan penegakan Perda tanpa pandang bulu, sementara seluruh aparat yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.


Satu hal yang menjadi perhatian dari peristiwa ini adalah bagaimana proses penegakan aturan tetap berjalan tanpa terganggu oleh keberadaan pihak mana pun.


Sebab, ketika aturan hendak ditegakkan, yang seharusnya menjadi rujukan bukan siapa yang berada di lokasi, melainkan apa yang diatur oleh hukum dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menegakkannya.


(AK)


#Headline #Peristiwa #TNI 

×
Berita Terbaru Update