-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vegas Club Disetop Sementara: Izin Bar dan Karaoke Belum Lengkap, Polisi Masih Selidiki Kematian Pengunjung

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T10:39:44Z

Vegas Club Disetop Sementara: Izin Bar dan Karaoke Belum Lengkap, Polisi Masih Selidiki Kematian Pengunjung



AK47, Padang - Aktivitas kelab malam Vegas Club di kawasan Padang Selatan untuk sementara harus berhenti. Pemerintah Kota (Pemko) Padang menemukan persoalan pada kelengkapan perizinan kegiatan usaha yang dijalankan tempat hiburan tersebut.


Di tengah sorotan publik setelah seorang perempuan muda meninggal dunia usai berada di Vegas Club pada 13 September 2026, Pemko Padang kini memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.


Namun, pemerintah menegaskan dua persoalan tersebut berada dalam ranah yang berbeda. Penghentian sementara aktivitas kelab malam dilakukan karena adanya kelengkapan perizinan yang belum terpenuhi, sedangkan penyebab kematian pengunjung masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, mengungkapkan Vegas Club yang dikelola PT Gunung Mas Inti Sejahtera memang telah memiliki sejumlah perizinan usaha.


Akan tetapi, perizinan tersebut belum mencakup seluruh aktivitas yang dijalankan di lokasi.


“Vegas Club (PT Gunung Mas Inti Sejahtera) saat ini memang memiliki perizinan sah, namun untuk aktivitas kelab malam bar (KBLI 56301) dan karaoke (KBLI 93292), mereka belum mengantongi kelengkapan izin,” kata Fauzan kepada Covesia.co.id, Senin (21/9/2026).


Pengelola Sepakat Hentikan Operasional


Temuan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara tim Pemerintah Kota Padang dengan pihak pengelola Vegas Club.


Menurut Fauzan, dalam pertemuan itu pengelola menunjukkan sikap kooperatif. Pihak pengelola bahkan menyatakan kesediaannya menghentikan sementara aktivitas kelab malam hingga proses pemenuhan persyaratan perizinan diselesaikan.


“Dari hasil pertemuan kami dengan pihak pengelola beberapa hari lalu, mereka menunjukkan itikad baik dan sepakat secara tertulis untuk menghentikan sementara aktivitas kelab malam sampai mereka mengurus kelengkapan izin,” ujarnya.


Dengan demikian, aktivitas kelab malam di lokasi tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan berjalan sampai persoalan administrasi yang dipersyaratkan diselesaikan sesuai ketentuan.


Bagi Pemko Padang, persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tempat usaha hiburan di Kota Padang.


Tim Gabungan Mulai Bergerak


Pemko Padang sebelumnya telah membentuk Tim Gabungan Investigasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha.


Tim tersebut dibentuk atas inisiatif Sekretaris Daerah Kota Padang dan melibatkan sejumlah instansi, antara lain DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Kesbangpol.


Tim gabungan tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha, terutama memastikan aktivitas yang dilakukan di lapangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.


Fauzan mengatakan pengawasan ke depan akan dilakukan lebih intensif.


“Langkah ke depan, kami akan lebih intensif turun ke lapangan melakukan pengawasan yang persuasif,” ungkapnya.


Bagi Pemko, keberadaan izin bukan sekadar persoalan administratif. Kegiatan usaha juga harus sesuai dengan klasifikasi usaha, tata ruang, ketentuan operasional serta aturan lain yang berlaku.


Sorotan Menguat Setelah Pengunjung Meninggal


Perhatian terhadap Vegas Club semakin besar setelah seorang perempuan muda berinisal IP (24) meninggal dunia pada 13 September 2026.


Sebelum meninggal, Intan dilaporkan berada di dalam Vegas Club. Rekaman kamera pengawas yang kemudian menjadi perhatian publik memperlihatkan aktivitas korban di area panggung.


Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berada di sekitar panggung dan sempat memberikan minuman kepada seorang Disc Jockey (DJ).


Tidak lama kemudian, korban terlihat ambruk.


Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.


Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian.


Hingga kini, penyebab pasti kematian korban dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun mengaitkannya dengan aktivitas tertentu sebelum hasil penyelidikan resmi kepolisian diketahui.


Pemko Padang pun memilih menunggu proses tersebut.


“Untuk operasional kita harus menghormati proses penyelidikan kepolisian dulu,” kata Fauzan.


Pemko Perketat Pengawasan


Selain persoalan Vegas Club, Pemko Padang menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan lainnya.


Fauzan menjelaskan sistem perizinan usaha saat ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Dalam penerapannya, pemerintah akan melihat kesesuaian antara jenis kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.


Karena itu, sebuah usaha yang telah mempunyai legalitas dasar belum tentu dapat menjalankan seluruh jenis kegiatan apabila persyaratan khusus untuk aktivitas tertentu belum terpenuhi.


“Kami akan memperketat kesesuaian tata ruang (zonasi), pengawasan ketertiban umum akan semakin digencarkan bersama Satpol PP,” ujarnya.


Pengawasan juga akan diarahkan pada aspek tata ruang dan zonasi. Pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha hiburan tidak hanya memiliki legalitas administrasi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan lokasi dan aturan daerah.


Sebagian Kewenangan Berada di Tingkat Provinsi


Fauzan menjelaskan penerbitan izin operasional untuk aktivitas kelab malam tertentu tidak seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.


Berdasarkan regulasi nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, terdapat jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


Karena itu, Pemko Padang akan menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi apabila terdapat aspek perizinan yang menjadi kewenangan di tingkat tersebut.


Pemko juga akan memperketat verifikasi terhadap rekomendasi dasar yang menjadi kewenangan pemerintah kota.


Tujuannya sederhana: memastikan aktivitas usaha yang berjalan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin, tata ruang dan ketentuan yang berlaku.


Investasi Tetap Didukung, Aturan Harus Dipatuhi


Di balik langkah penghentian sementara Vegas Club, Pemko Padang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi sektor hiburan dan pariwisata.


Pemerintah menyadari sektor tersebut memiliki kontribusi terhadap pergerakan ekonomi daerah.


Namun, investasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.


“Kami sangat mendukung investasi hiburan dan pariwisata Kota Padang karena ini menggerakkan roda perekonomian, namun ada catatan penting di mana investasi tersebut harus beretika, sejalan dengan kearifan lokal, dan patuh pada tata tertib administrasi,” kata Fauzan.


Kini, Vegas Club berada pada dua perhatian sekaligus: melengkapi persyaratan perizinan dan menunggu proses penyelidikan kepolisian terkait meninggalnya seorang pengunjung.


Pemko Padang memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan akan diperketat. Sementara itu, publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada malam ketika IP kehilangan nyawanya.


Untuk saat ini, satu hal yang telah dipastikan pemerintah daerah: aktivitas kelab malam Vegas Club dihentikan sementara sampai persoalan kelengkapan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.


(AK)


#Headline #KlubMalam #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update