
Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Peredaran Sabu di Kapur IX, Tiga Pria Diciduk
AK47, Limapuluh Kota - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan tiga pria dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari hingga pagi.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Kapur IX.
Pengungkapan tersebut tidak hanya mengamankan paket sabu yang siap digunakan, tetapi juga menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota, khususnya Kecamatan Kapur IX.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni Z dan A.
Panik di Dapur, Paket Sabu Dibuang Lewat Celah Lantai
Penangkapan Z berlangsung ketika pria tersebut berada di bagian dapur rumah.
Saat petugas datang, Z disebut terlihat panik. Dalam situasi tersebut, ia diduga membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai.
Gerak-gerik tersebut kemudian menarik perhatian petugas. Setelah Z diamankan, personel melakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Sementara itu, A diamankan ketika berada di dalam kamar rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Z dan A disebut mengakui bahwa paket yang ditemukan petugas merupakan milik mereka. Keduanya juga memberikan keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari AF.
Tak berhenti di dua tersangka awal, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Nama AF pun menjadi sasaran berikutnya.
Pengembangan Berujung pada Penangkapan AF
Petugas kemudian bergerak menuju Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, untuk mencari keberadaan AF.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendatangi rumah AF.
Pria berusia 38 tahun tersebut akhirnya berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh kepala jorong, wali nagari, serta masyarakat setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga jauh lebih besar dibandingkan temuan sebelumnya.
Satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sebuah kotak bening yang disimpan dalam lemari kamar.
Paket tersebut memiliki berat sekitar 4,82 gram.
Bukan Hanya Sabu, Sejumlah Peralatan Turut Diamankan
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut antara lain plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200.000, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 2732 CAB.
Dengan ditemukannya sejumlah barang tersebut, penyidik kini memiliki sejumlah benda yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.
Total Barang Bukti Sabu Hampir 5 Gram
Dari dua lokasi penindakan, Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,92 gram.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan mencakup plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk menakar atau mengemas narkotika, timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan perkara juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkotika
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas narkotika yang terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polisi berharap masyarakat dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Saat ini, Z, A, dan AF masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan konstruksi perkara serta peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Para terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(AK)
#Headline #Sabu #Narkoba