
PT ARP Dihidupkan Lagi, HMI Sumbar Geram: Aset Daerah 108 Hektare Jangan Sampai “Hilang” di Balik RUPSLB
AK47, Padang — Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) justru membuka kembali pertanyaan besar tentang nasib aset daerah. Di saat publik belum mendapatkan gambaran utuh mengenai status dan pengelolaan lahan yang disebut mencapai 108 hektare, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemegang saham swasta telah menyepakati reaktivasi perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, 13 Agustus 2026.
Langkah tersebut kini mendapat perlawanan keras dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat.
Bagi HMI, persoalan PT ARP bukan sekadar soal menghidupkan kembali perusahaan yang lama tidak aktif. Ada pertanyaan jauh lebih besar yang harus dijawab secara terbuka: bagaimana sebenarnya posisi aset daerah yang telah disertakan ke dalam perusahaan, siapa yang mengendalikannya, dan apa jaminan aset tersebut tetap aman serta memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat?
Ketua BADKO HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, bahkan menilai reaktivasi PT ARP yang dilakukan secara tergesa-gesa berpotensi menjadi jalan untuk mengaburkan persoalan lama yang belum tuntas.
Ia menyebut langkah tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi apa yang disebutnya sebagai “whitewashing” atau pemutihan terhadap indikasi persoalan hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan aset dan penyertaan modal.
Tudingan tersebut merupakan sikap BADKO HMI Sumbar dan belum merupakan kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.
Namun satu hal yang menjadi sorotan utama HMI adalah aset tanah 108 hektare yang disebut sebagai bentuk penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemprov Setor Tanah, Lalu Hanya Jadi Komisaris?
Fadhli mempertanyakan logika pengelolaan perusahaan setelah reaktivasi.
Menurutnya, Pemprov Sumbar telah menyetorkan kewajiban modal secara riil berupa tanah seluas 108 hektare, ditambah suntikan APBD untuk pembangunan infrastruktur. Sementara itu, HMI mempertanyakan status setoran modal tunai dari pihak swasta.
Persoalannya kemudian bergeser pada struktur pengendalian perusahaan.
Jika aset terbesar berasal dari kekayaan daerah, mengapa pemerintah daerah justru disebut berada pada posisi Komisaris, sementara kendali operasional perusahaan melalui posisi Direktur kembali diberikan kepada unsur swasta?
“Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur. Sementara pihak swasta memiliki rekam jejak historis belum melunasi setoran modal tunainya,” kata Fadhli.
Ia mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan bisnis di balik komposisi tersebut.
“Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai Komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan (Direktur) diserahkan kembali kepada unsur swasta?” ujarnya.
Pernah Tempuh Jalur Hukum, Mengapa Sekarang Berdamai?
Yang membuat BADKO HMI Sumbar semakin mempertanyakan reaktivasi PT ARP adalah langkah hukum yang sebelumnya pernah ditempuh Pemprov Sumbar.
HMI menyebut pada akhir 2023 Pemprov Sumbar telah menggunakan jalur Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan pemeriksaan perseroan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Di titik inilah HMI mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah.
Jika sebelumnya persoalan PT ARP dibawa melalui jalur hukum dan bahkan disebut berkaitan dengan proses audit investigasi BPKP, mengapa kemudian penyelesaiannya berbelok menuju kesepakatan melalui RUPSLB?
Lebih jauh, HMI mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan atau audit yang menjadi dasar penyelesaian tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Bagi HMI, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan aset daerah tersebut sebelum perusahaan kembali diaktifkan.
RUPSLB Bukan “Penghapus Dosa” Masa Lalu
BADKO HMI Sumbar juga mengingatkan bahwa kesepakatan pemegang saham melalui RUPSLB tidak otomatis menghapus persoalan hukum apabila dalam perjalanan pengelolaan perusahaan sebelumnya terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Fadhli menyoroti kekayaan daerah yang dipisahkan dalam perseroan dan menyatakan bahwa pengelolaan aset tersebut tetap menyangkut kepentingan keuangan negara/daerah.
HMI secara khusus menyoroti kemungkinan adanya tindakan terhadap lahan, termasuk pemecahan sertifikat HGB, pengalihan, maupun penjualan sisa lahan.
Menurut mereka, setiap tindakan terhadap aset tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang tidak ada persoalan, mengapa tidak dibuka saja seluruh dokumen dan hasil audit kepada publik?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu inti desakan HMI.
33,5 Hektare Ikut Disorot
Selain keseluruhan aset 108 hektare, BADKO HMI Sumbar juga menyoroti keberadaan sisa tanah sekitar 33,5 hektare.
Mereka meminta tidak ada tindakan pelepasan, pengalihan maupun pengagunan terhadap aset tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
HMI mendesak Gubernur Sumatera Barat dan Komisaris terpilih untuk menerapkan moratorium total terhadap tindakan hukum perseroan yang berpotensi mengubah status atau penguasaan aset.
Langkah yang diminta bukan sekadar audit administratif, melainkan Opening Audit atau Audit Forensik secara independen.
Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat.
“Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan, atau pengagunan aset lahan 108 Ha dan sisa tanah 33,5 Ha sebelum diterbitkannya Opening Audit/Audit Forensik secara independen oleh BPKP yang dipublikasikan secara transparan kepada rakyat Sumatera Barat,” tegas Fadhli.
HMI: Jangan Sampai Aset Rakyat Menjadi “Pintu Belakang”
Nada peringatan BADKO HMI Sumbar semakin keras ketika berbicara mengenai kemungkinan operasionalisasi PT ARP sebelum status aset dan persoalan hukum masa lalu benar-benar terang.
HMI menyatakan akan mengonsolidasikan gerakan aksi publik apabila pemerintah daerah dan Direksi baru PT ARP tetap menjalankan operasional tanpa menyelesaikan persoalan legalitas lahan.
Bahkan, BADKO HMI Sumbar menyatakan siap membawa indikasi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan KPK.
Fadhli menegaskan, posisi HMI bukan untuk menghalangi aktivitas bisnis perusahaan. Yang mereka persoalkan adalah jangan sampai reaktivasi perusahaan justru dilakukan sebelum persoalan aset daerah diselesaikan secara transparan.
“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” tutupnya.
Kini Publik Menunggu Jawaban Pemprov Sumbar
Polemik PT ARP pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah perusahaan yang kembali diaktifkan.
Di baliknya terdapat aset tanah yang disebut mencapai 108 hektare, penyertaan modal daerah, anggaran pembangunan infrastruktur, struktur pengendalian perusahaan, serta proses hukum yang sebelumnya pernah ditempuh.
Karena itu, reaktivasi PT ARP kini berada di bawah sorotan publik.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “kapan PT ARP mulai beroperasi?”
Lebih penting dari itu:
Bagaimana status hukum 108 hektare aset tersebut?
Berapa nilai sebenarnya aset daerah yang telah disertakan?
Bagaimana status penyertaan modal masing-masing pemegang saham?
Apa hasil pemeriksaan dan audit terhadap persoalan sebelumnya?
Dan yang paling krusial:
Apakah seluruh proses reaktivasi PT ARP benar-benar menjamin aset rakyat Sumatera Barat tetap aman?
BADKO HMI Sumbar telah melempar pertanyaan tersebut ke ruang publik. Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika yang dipertaruhkan adalah aset daerah seluas puluhan hingga ratusan hektare, transparansi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban kepada publik.
(AK)
#Headline #BADKOHMISumbar #SumateraBarat