
RTRW Padang Panjang Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang: D’Box Arena hingga Siti Naiman Disorot
AK47, PADANG PANJANG — Ada yang janggal dalam penataan ruang Kota Padang Panjang. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pembangunan. Namun di sisi lain, aturan yang seharusnya menjadi “kompas” pembangunan justru belum juga tuntas.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang masih menjadi pekerjaan rumah. Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul sejumlah persoalan pembangunan yang disebut-sebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Kondisi ini memantik pertanyaan keras dari DPRD: kalau aturan tata ruang sudah ada, mengapa pembangunan yang diduga tidak sesuai peruntukan masih bisa berjalan? Dan jika pemerintah sudah mengetahui persoalannya sejak awal, mengapa penindakannya terkesan berlarut-larut?
Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2025, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, didampingi Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti, serta anggota Amrizal dan Robi Zamora.
Dari Pemko Padang Panjang hadir Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala OPD, termasuk Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Varia Warvis, Kepala BKPSDM Zetrial, Kepala BPBD Mihandrik, Kasatpol PP Marjulas Sabri, Kepala Bappeda Putra Dewangga, serta para camat dan lurah.
DPRD Tak Mau Lagi Sekadar Data dan Surat Peringatan
Komisi I secara khusus mempertanyakan perkembangan Ranperda RTRW yang hingga kini belum disahkan.
Bagi DPRD, keterlambatan tersebut bukan persoalan sepele. RTRW merupakan instrumen penting yang menentukan arah pemanfaatan ruang, kawasan pertanian, kawasan hijau, permukiman hingga lokasi yang dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Ketika regulasi tata ruang belum memiliki kepastian, potensi persoalan di lapangan menjadi semakin besar.
Apalagi, DPRD mendapatkan penjelasan mengenai adanya bangunan dan kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
Komisi I pun meminta pemerintah membuka hasil pendataan serta menjelaskan tindakan konkret yang sudah dilakukan.
Ketua Komisi I Hendra Saputra menyampaikan kritik secara tegas.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras kepada pemerintah agar penataan ruang tidak berhenti pada tumpukan dokumen, surat teguran, maupun papan larangan.
Sebab, tanpa tindakan nyata, aturan berpotensi kehilangan wibawanya.
D’Box Arena Dipertanyakan: Sudah Diperingatkan Sejak Awal
Salah satu pembangunan yang mencuat dalam rapat adalah D’Box Arena.
DPRD menyoroti pembangunan tersebut karena disebut berada di kawasan hijau atau lahan pertanian berdasarkan dokumen RTRW yang menjadi acuan.
Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti kemudian membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui persoalan tersebut sejak awal pembangunan.
Menurut Wita, pihak pengembang telah diingatkan ketika peletakan batu pertama dilakukan.
Tidak hanya secara lisan, peringatan juga disebut disampaikan secara tertulis.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada,” ujar Wita.
Bahkan, pengawas di lapangan disebut sudah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus.
Peringatan tersebut, menurut Wita, diberikan karena pemerintah khawatir persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang akan menjadi masalah di kemudian hari.
Kekhawatiran itu akhirnya terbukti menjadi persoalan yang dibahas di meja DPRD.
Wita mengungkapkan, Pemko Padang Panjang bahkan sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik D’Box Arena.
Namun, menurutnya, peringatan tersebut belum diindahkan.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Jika pemerintah sudah mengetahui sejak awal, sudah memberikan peringatan, bahkan sudah dua kali mengeluarkan SP, lalu apa langkah berikutnya?
Pertanyaan inilah yang secara tidak langsung harus dijawab melalui mekanisme penegakan aturan.
Siti Naiman: Persoalan Akses Berujung ke Polisi
Persoalan lain yang ikut dibongkar dalam rapat adalah pembangunan Perumahan Siti Naiman.
Menurut penjelasan Dinas PUPR, lokasi dan akses menuju kawasan perumahan tersebut juga menjadi persoalan karena disebut berada di kawasan hijau dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada awal pembangunan, pemerintah memasang papan peringatan.
Namun persoalannya tidak berhenti di sana.
Wita menjelaskan, pada awalnya pengembang mengajukan penggunaan akses untuk keluar-masuk kendaraan pengangkut material.
Artinya, akses tersebut pada dasarnya digunakan untuk menunjang proses pembangunan.
Setelah pekerjaan selesai, akses tersebut semestinya dikembalikan ke kondisi semula.
Namun pemerintah menilai akses itu kemudian digunakan sebagai jalan permanen.
Ketika peringatan tidak mendapatkan respons, Dinas PUPR mengambil langkah lebih tegas.
Papan larangan dipasang.
Tidak berhenti di situ, akses tersebut kemudian ditutup melalui pengecoran.
Malam Hari Dibongkar, Rekaman Jadi Barang Bukti
Persoalan justru semakin panas setelah pengecoran tersebut disebut dibongkar kembali pada malam harinya oleh pihak pengembang.
Wita menyatakan, kejadian tersebut sempat direkam Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
Kasus itu kemudian bergeser dari persoalan administrasi dan tata ruang ke ranah hukum.
Saat ini, menurut Wita, kasus tersebut sedang ditangani Polres Padang Panjang.
Bahkan, telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga disebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.
“Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang,” ungkap Wita.
Fakta tersebut membuat persoalan tata ruang di Padang Panjang semakin kompleks.
Yang awalnya menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang, berkembang menjadi perselisihan terkait akses, fasilitas yang ditutup pemerintah, hingga penanganan oleh aparat penegak hukum.
Mengapa RTRW Begitu Lama?
Di tengah berbagai persoalan tersebut, DPRD kembali mempertanyakan satu hal mendasar: kapan Perda RTRW Padang Panjang benar-benar diselesaikan?
Pemerintah menjelaskan, proses penyusunan RTRW tidak sesederhana menyusun regulasi daerah biasa.
Ada sejumlah ketentuan nasional yang harus diselaraskan, termasuk kebijakan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penyelesaian RTRW.
Namun demikian, Padang Panjang bersama Kota Solok disebut telah masuk dalam daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.
Artinya, bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk memastikan momentum tersebut tidak kembali terlewat.
DPRD Beri Sinyal: Penataan Ruang Tak Boleh Tajam ke Bawah
Rapat tersebut sekaligus mengirimkan pesan politik yang cukup jelas.
DPRD tidak ingin persoalan tata ruang hanya menjadi persoalan administratif yang berulang dari tahun ke tahun.
Sebab, jika satu pembangunan dibiarkan melanggar atau berjalan tanpa kepastian peruntukan, hal tersebut dapat menjadi preseden bagi pembangunan lainnya.
Lebih jauh, muncul kekhawatiran akan lahirnya persepsi bahwa aturan bisa dinegosiasikan selama pembangunan sudah terlanjur berjalan.
Padahal prinsip tata ruang justru seharusnya berlaku sebelum pembangunan dimulai.
Bukan setelah bangunan berdiri baru pemerintah sibuk mencari jalan keluar.
Karena itu, Komisi I menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus meminta pemerintah menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
DPRD juga menekankan pentingnya konsistensi.
Jika masyarakat diminta mengurus izin, mematuhi peruntukan lahan, dan mengikuti ketentuan pembangunan, maka pelaku usaha maupun pengembang juga harus tunduk pada aturan yang sama.
Kini Bukan Lagi Soal Perda, Tapi Soal Wibawa Aturan
Persoalan RTRW Padang Panjang akhirnya bermuara pada satu persoalan besar: wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.
Perda RTRW memang penting sebagai payung hukum. Tetapi keberadaan Perda saja tidak cukup jika pelanggaran terhadap tata ruang tidak ditindak secara konsisten.
D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman kini menjadi dua kasus yang disorot dalam rapat DPRD. Pemerintah telah menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan, sementara salah satu persoalan bahkan sudah masuk ke penanganan kepolisian.
Namun publik tentu masih menunggu ujung dari seluruh proses tersebut.
Apakah aturan benar-benar akan ditegakkan sampai tuntas?
Atau persoalan ini kembali berakhir sebagai pendataan, surat peringatan, papan larangan, lalu berhenti tanpa kepastian?
Jawabannya akan sangat menentukan wajah penataan ruang Padang Panjang ke depan.
Sebab, pembangunan kota tidak cukup hanya dengan mengejar pertumbuhan.
Kota membutuhkan aturan yang jelas, pemerintah yang konsisten, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Dan jika RTRW terus mandek sementara pembangunan terus berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
(AK)
#Headline #Daerah #KotaPadangPanjang