-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp5 Miliar Muncul ke Permukaan: Ferry Boboho Kembalikan Uang, Jejak Rp40 Miliar Tan Kian Diburu Tim 9 Kejagung

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T10:46:54Z

Rp5 Miliar Muncul ke Permukaan: Ferry Boboho Kembalikan Uang, Jejak Rp40 Miliar Tan Kian Diburu Tim 9 Kejagung



AK47, Jakarta — Misteri aliran uang dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Jiwasraya memasuki babak yang semakin menarik. Uang tunai sekitar Rp5 miliar kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dikembalikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026.


Yang membuat kasus ini menyita perhatian bukan semata nominalnya.


Kejagung menyebut uang Rp5 miliar tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diberikan pengusaha properti Tan Kian kepada seseorang bernama Ferry.


Dengan demikian, uang Rp5 miliar yang kini disita Tim 9 menjadi salah satu keping penting dalam upaya penyidik membongkar dugaan pemerasan yang disebut terjadi dalam penanganan perkara Jiwasraya.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyitaan tersebut, Jumat (11/9/2026).


“Benar info dari Tim Penyidik Sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang saat dikonfirmasi.


Tak berhenti di sana, Anang juga membenarkan bahwa uang yang dikembalikan Ferry tersebut merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang disebut diberikan Tan Kian.


“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” ujarnya.


Dari Rp40 Miliar, Rp5 Miliar Kini Disita


Angka Rp40 miliar menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.


Keterangan mengenai uang tersebut sebelumnya mencuat dalam proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Kini, muncul fakta baru: sebagian uang tersebut, sekitar Rp5 miliar, telah dikembalikan oleh Ferry Boboho dan kemudian disita penyidik.


Artinya, penyidik kini tidak hanya berhadapan dengan keterangan mengenai adanya pemberian uang, tetapi juga memiliki uang yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut sebagai barang bukti.


Namun, satu pertanyaan besar masih menunggu jawaban:


Ke mana sebenarnya aliran Rp40 miliar itu bergerak dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?


Pertanyaan inilah yang akan menjadi penting dalam mengurai konstruksi perkara secara utuh.


Sebab, keberadaan uang Rp5 miliar belum dengan sendirinya membuktikan siapa penerima akhir maupun siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemerasan. Hubungan antara uang tersebut, para pihak, dan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.


Tim 9 Mulai Merangkai Potongan Puzzle


Penyitaan Rp5 miliar dilakukan Tim 9 Kejagung dalam penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik telah mendalami dugaan pemerasan tersebut dan menyatakan telah menemukan bukti yang dinilai cukup.


“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang, Kamis (10/9/2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak lagi sekadar mencari indikasi awal. Tim 9 kini tengah menyusun konstruksi perkara berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti berupa uang yang telah disita.


“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tutur Anang.


Dengan disitanya Rp5 miliar, penyidik memiliki objek konkret untuk ditelusuri. Asal-usul uang, perpindahan tangan, penguasaan, hingga tujuan penggunaannya menjadi bagian yang berpotensi membuka lebih jauh konstruksi perkara.


Tiga Tersangka, Satu Aliran Uang yang Jadi Sorotan


Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.


Kejagung menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya.


Namun, di tengah perkembangan tersebut, pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya justru memberikan bantahan terhadap narasi bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyatakan kliennya menerima uang tersebut.


“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).


Menurut Febri, keterangan yang muncul dalam persidangan justru menyebut Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.


“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujarnya.


Nama Ferry Kini Mendapat Sorotan


Di sinilah perkembangan terbaru mengenai pengembalian Rp5 miliar menjadi penting.


Sebelumnya, pihak Febrie menyebut bukti yang dibahas dalam persidangan mengarah pada seseorang bernama Ferry sebagai pihak yang menerima uang dari Tan Kian.


Kini, Kejagung menyatakan Ferry Boboho telah mengembalikan sekitar Rp5 miliar kepada penyidik dan uang tersebut telah disita.


Apakah Rp5 miliar itu bagian dari Rp40 miliar yang disebut Tan Kian?


Kejagung menjawab: benar.


Namun, pertanyaan berikutnya jauh lebih besar:


Siapa sebenarnya yang berada di balik keseluruhan aliran dana tersebut?


Dan yang tak kalah penting, apakah uang itu berhenti pada Ferry atau kembali mengalir kepada pihak lain?


Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut.


Febrie: Nama Saya Tidak Disebut sebagai Penerima


Febri Diansyah menegaskan, bukti yang dibahas dalam sidang praperadilan tidak menyebut Febrie sebagai penerima uang tersebut.


“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” katanya.


Menurut Febri, hakim praperadilan juga tidak mengambil kesimpulan bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar tersebut.


Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dipisahkan secara tegas.


Pertama, Kejagung kini menyita sekitar Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry dan menyebutnya sebagai bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian.


Kedua, pihak Febrie membantah adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima Rp40 miliar tersebut.


Kedua fakta inilah yang nantinya akan diuji dalam proses hukum.


Rp5 Miliar Bisa Menjadi Pintu Masuk Mengurai Rp40 Miliar


Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemerasan dan TPPU, uang bukan sekadar angka.


Jejak transaksi dapat menjadi pintu masuk untuk membuktikan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya.


Karena itu, penyitaan Rp5 miliar berpotensi menjadi bagian penting dalam upaya Tim 9 mengurai siapa memberikan uang kepada siapa, kapan uang diberikan, untuk tujuan apa, dan ke mana uang tersebut kemudian bergerak.


Apalagi Kejagung telah menyatakan memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan.


Namun, penyitaan uang tetap harus ditempatkan secara proporsional. Uang yang disita merupakan barang bukti, bukan otomatis bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum.


Kejagung Janjikan Jawaban di Pengadilan


Kejagung sendiri memberi sinyal bahwa perkara ini tidak akan berlarut-larut.


Anang memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.


“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa konstruksi lengkap perkara akan terlihat dalam persidangan.


“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.


Dengan begitu, Rp5 miliar yang kini berada dalam penyitaan Kejagung bukanlah akhir cerita. Justru bisa menjadi awal dari terbukanya jalur uang yang jauh lebih besar.


Jika benar berkaitan dengan Rp40 miliar yang disebut diberikan Tan Kian, maka publik kini menunggu satu hal: sejauh mana Tim 9 mampu membuka seluruh mata rantai uang tersebut di hadapan pengadilan.


Sebab pada akhirnya, bukan hanya angka Rp5 miliar yang menjadi pertaruhan dalam perkara ini.


Yang sedang dicari adalah kebenaran tentang siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk apa uang diberikan, dan apakah uang tersebut menjadi bagian dari sebuah tindak pidana pemerasan.


Semua jawaban itu kini berada di tangan penyidik dan, pada akhirnya, akan diuji di ruang sidang.


(AK)


#Headline #Kejagung #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update