
Polemik Blok Barat Pasar Payakumbuh Makin Panas, IP3 Tantang Pemko: “Jangan Cuma Klaim Aset, Buktikan di Pengadilan!”
AK47, Payakumbuh - Pernyataan Pemerintah Kota Payakumbuh yang menyebut bangunan toko di Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh sebagai aset pemerintah daerah dan pedagang hanya berstatus penyewa, kini berhadapan dengan bantahan keras dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).
Persoalan yang selama ini berkutat pada status aset kini berkembang menjadi pertarungan klaim yang jauh lebih serius: siapa sebenarnya yang memiliki hak atas bangunan toko di Blok Barat Pasar Payakumbuh?
Pemko Payakumbuh menyatakan memiliki dasar administrasi berupa pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Sementara IP3 mengungkap adanya sejarah transaksi jual beli, penguasaan bangunan selama puluhan tahun, pembayaran melalui mekanisme perbankan, serta dokumen yang menurut mereka menjadi dasar hak para pedagang.
Di tengah dua klaim yang berseberangan tersebut, IP3 memilih bersikap terbuka dan bahkan menantang pemerintah daerah untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum apabila memang meyakini bahwa toko-toko tersebut bukan milik pedagang.
“Kalau Pemko tidak setuju dengan pernyataan IP3, silakan gugat pencabutan hak kepemilikan toko yang dipegang para pedagang. Jangan hanya menyatakan ini aset Pemko,” tegas Ketua Dewan Syuro sekaligus Ketua Advokasi IP3, Ady Surya, SH., MH., kepada media ini, Selasa (8/9/2026) sore.
IP3 Pertanyakan: Kalau Hanya Sewa, Lalu Bagaimana Sejarah Transaksinya?
Ady Surya tidak menerima begitu saja narasi bahwa para pedagang sejak awal hanya merupakan penyewa.
Menurutnya, sejarah penguasaan toko di Blok Barat tidak sesederhana hubungan pemerintah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
Ia memaparkan bahwa proses penguasaan toko telah berlangsung sejak sekitar tahun 1980 melalui transaksi yang menurut pihak pedagang merupakan jual beli, bukan sekadar sewa tempat atau hak pakai.
Para pedagang, kata Ady, membeli toko melalui pihak ketiga dengan pembayaran tunai untuk memperoleh kunci bangunan. Selanjutnya, pelunasan dilakukan melalui mekanisme kredit perbankan.
“Awalnya pedagang membeli toko yang berada di atas tanah pribadi dan ulayat nagari melalui pihak ketiga dengan uang tunai untuk mendapatkan kunci toko. Kemudian dilanjutkan transaksi kredit melalui bank untuk pelunasan,” jelasnya.
Kredit tersebut, menurut Ady, telah dilunasi para pedagang pada awal 1990-an.
Pertanyaan kemudian muncul: jika hubungan para pedagang hanya sebatas penyewa, bagaimana posisi transaksi dan pelunasan tersebut harus dijelaskan?
IP3 meminta seluruh rangkaian sejarah itu dibuka secara terang, bukan hanya menunjuk satu dokumen administrasi aset.
Pemko Pegang KIB C, IP3 Pegang Sejarah Penguasaan
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal melalui rilis Media Center Kominfo Payakumbuh menyatakan bahwa bangunan pasar merupakan aset pemerintah daerah.
Faizal menyebut bukti-bukti terkait tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menurut pemerintah menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” ujar Faizal, Senin (7/9/2026).
Menurut Faizal, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pemerintah daerah pada awal pembangunan disebut menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Pemko juga menunjuk keberadaan Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) sebagai salah satu dasar bahwa pedagang berkedudukan sebagai penyewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” kata Faizal.
IP3: Jangan Jadikan Catatan Administrasi Sebagai Akhir dari Persoalan
Pernyataan tersebut justru menjadi pemantik baru bagi IP3.
Ady Surya menilai pencatatan sebuah aset dalam administrasi pemerintah tidak seharusnya serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai hak kepemilikan apabila terdapat pihak lain yang mengaku memiliki dasar hak atas objek tersebut.
Bagi IP3, persoalan harus dilihat secara utuh, mulai dari sejarah pembangunan, transaksi, pembayaran, dokumen penguasaan, hingga status tanah tempat bangunan berdiri.
“Pemko membuat keputusan sepihak atas status aset toko tanpa sepengetahuan pemilik bangunan serta pemegang kuasa tanah ulayat dan tanah pribadi tempat toko tersebut berdiri,” tegas Ady.
Ia menyebut penyerahan kuasa hak milik bangunan kepada para pedagang baru dilakukan pemerintah daerah sekitar tahun 1995.
Rangkaian sejarah inilah yang menurut IP3 harus dibuka dan diuji secara transparan.
Ada Tanah Pribadi dan Ulayat, IP3 Minta Jangan Diabaikan
Polemik semakin kompleks karena menurut IP3, bangunan pertokoan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset pemerintah, tetapi juga berdiri di atas tanah yang oleh pihak tertentu disebut sebagai tanah pribadi dan tanah ulayat.
Ady Surya sendiri menyatakan dirinya merupakan salah satu pewaris pemilik toko di Blok Barat.
Ia juga menyebut memiliki hubungan dengan tanah ulayat melalui kedudukannya sebagai tokoh Niniak Mamak Nagari Koto Nan Godang.
Ady merupakan pewaris beberapa petak toko peninggalan almarhum ayahnya, Damunir, yang menurut keterangannya merupakan Niniak Mamak dan anak nagari dari Nagari Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara.
Karena itu, menurut IP3, pemerintah tidak bisa hanya melihat persoalan dari perspektif pencatatan aset daerah.
Ada bangunan. Ada pedagang yang menguasai dan menempatinya selama puluhan tahun. Ada dokumen. Ada sejarah transaksi. Dan menurut IP3, ada pula persoalan tanah pribadi serta ulayat.
Semua itu, kata mereka, harus diperiksa secara menyeluruh.
“Sebelum Inkrah, Jangan Otak-atik Toko Kami!”
Pernyataan paling keras datang dari Ady ketika berbicara mengenai kemungkinan tindakan pemerintah terhadap toko-toko tersebut.
Ia meminta Pemko tidak mengambil langkah yang menurutnya dapat merugikan pihak pedagang sebelum ada kepastian hukum.
“Kalau Pemko tidak setuju dengan pernyataan IP3 dan Ady Surya, SH., MH., silakan gugat pencabutan hak kepemilikan toko yang dipegang para pedagang,” katanya.
Ia kemudian mengeluarkan peringatan tegas:
“Sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, jangan otak-atik pasar dan toko milik kami!”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa IP3 tidak menganggap persoalan ini sebagai perbedaan administrasi biasa.
Mereka siap mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak para pedagang.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban
Polemik ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya melalui pernyataan sepihak.
Apa dasar hukum sebenarnya dari status toko-toko Blok Barat?
Apakah pencatatan dalam KIB C menjadi satu-satunya dasar yang digunakan untuk menyatakan bangunan tersebut sebagai aset pemerintah daerah?
Bagaimana status transaksi dan pembayaran yang menurut IP3 berlangsung sejak sekitar tahun 1980?
Apa kedudukan SBPHS yang selama ini dipegang pedagang?
Bagaimana pula status tanah pribadi dan tanah ulayat yang disebut IP3 sebagai lokasi berdirinya pertokoan?
Dan yang paling penting:
Jika pemerintah meyakini pedagang hanya memiliki hak sewa, apakah pemerintah siap membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut kepada publik dan mengujinya melalui mekanisme hukum?
Sebaliknya, jika IP3 dan para pedagang meyakini bahwa mereka memiliki hak kepemilikan atas bangunan, mereka juga harus mampu menunjukkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Lagi Sekadar Polemik, Saatnya Semua Bukti Dibuka
Persoalan Blok Barat Pasar Payakumbuh kini berada pada titik yang membutuhkan transparansi dan pembuktian, bukan sekadar perang pernyataan.
Pemko memiliki hak untuk menjelaskan status aset yang tercatat sebagai milik daerah.
Para pedagang juga memiliki hak untuk mempertahankan klaim mereka apabila merasa memiliki dasar hukum.
Namun satu hal yang harus dihindari adalah lahirnya keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum status hukumnya benar-benar jelas.
Sebab toko-toko tersebut bukan sekadar bangunan.
Di dalamnya terdapat sejarah panjang aktivitas perdagangan, sumber penghidupan para pedagang, nilai ekonomi, dan bagi sebagian pihak bahkan menyangkut warisan keluarga serta persoalan tanah yang telah berlangsung lintas generasi.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Bukan siapa yang paling keras berbicara. Bukan siapa yang paling kuat mengeluarkan pernyataan. Tetapi siapa yang memiliki bukti dan dasar hukum yang sah.
Kini bola berada di tangan para pihak.
Jika Pemko yakin bangunan tersebut adalah aset daerah, buka dasar hukumnya.
Jika pedagang yakin toko tersebut merupakan hak mereka, buka pula seluruh bukti kepemilikannya.
Dan apabila jalan terbaik memang melalui pengadilan, biarkan lembaga hukum yang menentukan siapa yang benar.
Sebab dalam sengketa hak, klaim bukanlah bukti dan pencatatan administratif pun bukan akhir dari pembuktian hukum.
(AK)
#Headline #Hukum #KotaPayakumbuh #Daerah