
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel: Direksi PT CNI Kembali Diperiksa, 116 Saksi Sudah Dipanggil
AK47, Jakarta — Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperlebar penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui aktivitas PT CNI, perusahaan yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil empat saksi pada Selasa, 8 September 2026.
Yang menarik, pemeriksaan kali ini menyentuh lingkaran internal perusahaan. Salah satu saksi merupakan direksi PT CNI yang menjabat sejak 2024 hingga sekarang. Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan direksi PT CNI tahun 2017 yang disebut sebagai pemegang saham perusahaan.
Pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar informasi dari pihak eksternal, tetapi juga mendalami keterangan dari orang-orang yang berada atau pernah berada di dalam struktur perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 September 2026.
Empat Orang Dipanggil, Direksi dan Mantan Direksi Masuk Pemeriksaan
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing ASS dari PT CNI (CC), DS selaku mantan Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI sejak 2024 hingga saat ini, serta S selaku staf PT CNI.
Komposisi saksi tersebut menjadi perhatian karena penyidik memeriksa pihak yang memiliki pengalaman dan posisi berbeda dalam perusahaan.
Keterangan mantan direksi dapat menjadi penting untuk menelusuri kondisi perusahaan pada periode yang masuk dalam rentang perkara. Sementara pemeriksaan direksi yang menjabat saat ini dapat berkaitan dengan informasi dan dokumen perusahaan yang masih tersedia hingga sekarang.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti pihak tersebut telah dinyatakan bersalah ataupun ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Bukan Lagi Sekadar Memeriksa Saksi
Skala penyidikan perkara ini tergambar dari jumlah pihak yang telah diperiksa.
Hingga 31 Agustus 2026, Kejagung menyatakan telah memeriksa 116 orang saksi. Angka tersebut belum termasuk pemeriksaan terbaru terhadap empat saksi pada 8 September.
Artinya, sedikitnya 120 pemeriksaan saksi telah dilakukan jika seluruh pemeriksaan tersebut dihitung secara kumulatif berdasarkan keterangan Kejagung pada dua momentum tersebut.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful.
Langkah tersebut menunjukkan perkara ini tidak sedang ditangani sebatas pemeriksaan administratif. Penyidik juga melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan alat bukti.
143 Dokumen Disita
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menyatakan telah menyita 143 dokumen.
Dokumen-dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, menelusuri aktivitas perusahaan, serta menguji rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode perkara.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful.
Tak berhenti di sana, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah.
Jejak Penyidikan Menyebar ke Tiga Wilayah
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pergerakan penyidikan lintas wilayah tersebut memperlihatkan bahwa Kejagung tengah menelusuri perkara dengan cakupan yang tidak terbatas pada satu lokasi.
Sulawesi Tenggara menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal yang disebut melibatkan PT CNI.
Sementara penggeledahan di wilayah lain menunjukkan adanya kebutuhan penyidik untuk mencari dan mengamankan bukti yang berada di lokasi berbeda.
"Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Saiful.
BPKP Sudah Hitung Kerugian Negara
Salah satu bagian paling penting dari perkembangan perkara ini adalah Kejagung menyatakan telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI.
Kehadiran hasil perhitungan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengukur dampak keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya," ujar Saiful.
Dengan demikian, penyidikan telah bergerak pada sejumlah lapisan: pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga perhitungan kerugian negara.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Di tengah rangkaian pemeriksaan yang terus meluas, satu pertanyaan besar masih menjadi perhatian: siapa pihak yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut?
Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan pemeriksaan saksi.
Kejaksaan masih harus menyusun seluruh keterangan dan alat bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Posisi setiap pihak juga harus ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap direksi aktif dan mantan direksi PT CNI menambah lapisan baru dalam pengusutan perkara.
Penyidik kini memiliki lebih banyak keterangan untuk dicocokkan dengan dokumen yang telah disita, hasil penggeledahan, keterangan ahli, serta LHP kerugian negara dari BPKP RI.
Kasus Nikel Masuk Fase yang Patut Dicermati
Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 kini menjadi salah satu pengusutan yang patut dicermati perkembangannya.
Bukan hanya karena menyangkut komoditas strategis, tetapi juga karena rentang perkara yang berlangsung selama beberapa tahun serta luasnya langkah penyidikan yang telah dilakukan.
116 saksi telah diperiksa, tiga ahli dimintai keterangan, 143 dokumen disita, sejumlah lokasi digeledah, dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP RI telah diperoleh.
Kini, pemeriksaan terhadap jajaran PT CNI menjadi bagian terbaru dari rangkaian panjang tersebut.
Publik menunggu satu hal: apakah rangkaian bukti yang sedang dikumpulkan Kejagung akan mampu mengurai secara terang bagaimana dugaan penyimpangan tata kelola nikel itu terjadi, siapa yang berperan, serta siapa yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Untuk saat ini, proses masih berada dalam tahap penyidikan. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(AK)
#Headline #Korupsi #Kejagung #Nasional #Hukum