-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Blok Barat Pasar Payakumbuh Memanas, IP3 Tantang Dasar Pembongkaran: “Jangan Bongkar Hak Pedagang!”

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T05:59:30Z

Polemik Blok Barat Pasar Payakumbuh Memanas, IP3 Tantang Dasar Pembongkaran: “Jangan Bongkar Hak Pedagang!”



AK47, Payakumbuh -  Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh membangun kembali pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh memasuki babak baru. Rencana yang semestinya menjadi bagian dari penataan dan pembangunan kembali kawasan pasar pascakebakaran itu justru berhadapan dengan penolakan keras dari para pedagang.


Kali ini, suara penolakan datang dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).


Organisasi yang sejak awal menyatakan komitmen memperjuangkan hak pedagang tersebut meminta agar rencana pembongkaran dan pemagaran kawasan Blok Barat tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum persoalan kepemilikan bangunan, status tanah, hingga legalitas Sertifikat Hak Pakai (SHP) benar-benar diselesaikan.


Bagi IP3, persoalan Blok Barat bukan sekadar pembangunan fisik pasar.


Di balik rencana pembongkaran terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki bangunan pertokoan tersebut, siapa yang berhak menguasai tanahnya, dan atas dasar hukum apa pembongkaran dilakukan?


Pertanyaan itu kini menjadi titik panas dalam polemik Pasar Payakumbuh.


Rencana Pemagaran Dipersoalkan


Ketegangan kembali mencuat setelah beredar informasi bahwa pada Senin (7/9/2026) akan dilakukan pemagaran terhadap petak-petak toko di kawasan Blok Barat yang direncanakan menjadi bagian dari pembangunan baru.


Informasi tersebut mendapat respons langsung dari IP3.


Ketua IP3, Esa Muhardanil, melalui video yang diterima pada Minggu (5/9/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah diminta oleh para pemilik toko untuk mengambil langkah guna mencegah terjadinya pembongkaran sebelum persoalan hukum yang diajukan memperoleh kejelasan.


Menurut Esa, pihaknya telah memasukkan surat sanggahan kepada KPKNL Bukittinggi pada Jumat sebelumnya.


“Menanggapi persoalan yang terjadi di Pasar Payakumbuh, bahwasanya besok dikabarkan akan ada pemagaran petak toko yang akan dibangun oleh Pemda. Kita diminta oleh pemilik toko agar pihak yang melakukan pembongkaran untuk menghentikan dulu, karena surat sanggahan sudah kita masukkan ke KPKNL Bukittinggi,” ujar Esa.


Bagi IP3, adanya surat sanggahan tersebut menjadi alasan agar proses di lapangan tidak berjalan begitu saja.


Mereka ingin persoalan administrasi dan hukum diselesaikan terlebih dahulu sebelum bangunan yang selama ini menjadi tempat aktivitas perdagangan para pedagang tersebut disentuh alat berat.


Pedagang Klaim Bangunan Telah Dibeli Sejak 1980-an


Salah satu dasar utama penolakan IP3 adalah klaim mengenai kepemilikan bangunan.


Esa menegaskan, bangunan pertokoan yang menjadi objek persoalan bukanlah bangunan yang secara otomatis dapat dianggap sebagai aset Pemerintah Kota Payakumbuh.


Menurutnya, bangunan tersebut telah dibeli oleh para pedagang sejak dekade 1980-an.


“Kita menolak pembongkaran tempat tersebut, karena gedung tersebut sudah dibeli oleh para pedagang sejak tahun 80-an. Artinya, tidak ada aset Pemda di sana,” tegas Esa.


Pernyataan ini menjadi sangat penting karena menyentuh langsung dasar kewenangan pembongkaran.


Jika bangunan tersebut memang memiliki riwayat kepemilikan pribadi atau telah dibeli oleh pedagang berdasarkan dokumen yang sah, maka persoalan tidak cukup hanya dilihat dari status kawasan sebagai pasar.


Harus ada kejelasan mengenai status tanah, status bangunan, riwayat transaksi, dokumen kepemilikan, serta kewenangan pemerintah terhadap bangunan tersebut.


Di sinilah IP3 meminta persoalan dibuka secara terang.


IP3: Jangan Samakan Tanah dengan Bangunan


Persoalan menjadi semakin kompleks karena terdapat perbedaan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan.


Ady Surya, yang mendampingi Esa Muhardanil, menyampaikan bahwa toko-toko yang berada di kawasan Blok Barat sebelum kebakaran merupakan aset para pemilik toko dan pedagang.


Bangunan tersebut, menurut Ady, terbakar pada 26 Agustus 2025.


“Secara signifikan, kedai/toko yang ada di Blok Barat yang dibakar tanggal 26 Agustus tahun lalu adalah aset para pemilik toko dan pedagang, bukan aset Pemda,” ujar Ady.


Menurutnya, jika bangunan tersebut bukan aset pemerintah daerah, maka perlu dipertanyakan dasar kewenangan pemerintah untuk menyerahkan prosesnya kepada KPKNL dalam kaitan dengan rencana lelang pembongkaran.


“Tidak ada kewenangan Pemda menyerahkan lelangnya kepada KPKNL untuk melakukan lelang pembongkaran,” katanya.


Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Namun, klaim tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana sebenarnya posisi hukum bangunan Blok Barat setelah kebakaran.


Status Tanah Ikut Dipertanyakan


Bukan hanya bangunan yang dipersoalkan.


Tanah tempat berdirinya pusat pertokoan Blok Barat juga disebut masih memiliki persoalan hukum.


Ady menyebut tanah tersebut tengah berada dalam sengketa yang melibatkan unsur ulayat, BPN dan Pemerintah Kota Payakumbuh.


Bahkan, menurutnya, terdapat upaya untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.


“Tanah tempat berdirinya Pasar Blok Barat yang dibakar saat ini tengah bersengketa, antara Ulayat, BPN serta Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh untuk membatalkan SHP,” tegas Ady.


Jika klaim tersebut benar dan proses hukum terkait SHP masih berjalan, maka status tanah menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.


Sebab, pembangunan fisik di atas tanah yang status hukumnya sedang dipersoalkan berpotensi melahirkan persoalan lanjutan apabila tidak didahului dengan penyelesaian administrasi dan hukum yang jelas.


Sebelumnya, Niniak Mamak dari 10 Nagari Juga Menolak


Penolakan IP3 ternyata bukan satu-satunya suara keberatan terhadap rencana pembangunan kembali Blok Barat.


Sebelumnya, para niniak mamak dari 10 nagari di Kota Payakumbuh juga menyatakan sikap menolak rencana pembangunan tersebut.


Salah satu alasan yang mengemuka adalah belum adanya kejelasan mengenai status tanah pasar.


Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan Blok Barat telah berkembang menjadi isu yang melibatkan lebih dari sekadar kepentingan pemerintah dan pedagang.


Ada kepentingan pedagang yang mengklaim memiliki hak atas bangunan.


Ada pemerintah daerah yang memiliki agenda pembangunan dan penataan pasar.


Ada persoalan administrasi pertanahan yang dipersoalkan.


Dan ada pula klaim masyarakat adat terkait tanah ulayat.


Keempat kepentingan tersebut kini bertemu di satu titik: Blok Barat Pasar Payakumbuh.


Jangan Sampai Pedagang Menjadi Pihak yang Dirugikan


Di tengah rencana pembangunan kawasan pasar, posisi pedagang menjadi salah satu perhatian utama IP3.


Pasar bukan hanya kumpulan bangunan.


Bagi pedagang, toko adalah tempat mencari nafkah, aset keluarga, dan hasil investasi yang dibangun selama bertahun-tahun.


Karena itu, setiap kebijakan pembongkaran harus memperhitungkan hak-hak pihak yang selama ini menempati dan menguasai toko.


Apalagi jika terdapat pedagang yang memiliki dokumen pembelian atau bukti hak atas bangunan.


IP3 menilai hak tersebut tidak boleh hilang hanya karena adanya proyek pembangunan baru.


Persoalannya bukan apakah Pasar Payakumbuh membutuhkan pembangunan atau tidak.


Persoalannya adalah bagaimana pembangunan dilakukan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan sah di dalamnya.


Publik Berhak Mendapat Jawaban


Polemik ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan saling klaim.


Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan dasar hukum.


Jika Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan bangunan tersebut merupakan aset pemerintah, publik berhak mengetahui dasar pencatatannya sebagai aset daerah.


Jika pedagang menyatakan bangunan telah mereka beli sejak tahun 1980-an, dokumen pembelian dan dasar hak tersebut perlu diuji.


Jika tanah merupakan tanah ulayat, riwayat tanah dan kedudukan hukum hak ulayat juga perlu dijelaskan.


Jika terdapat SHP, maka dasar penerbitan dan status sertifikat tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diterangkan.


Begitu pula dengan proses yang melibatkan KPKNL Bukittinggi.


Publik berhak mengetahui objek apa yang akan dilelang, siapa pemilik objek tersebut, dasar kewenangan pelelangan, serta apa sebenarnya bentuk proses yang disebut sebagai lelang pembongkaran.


Semua pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Pembangunan Jangan Menyisakan Konflik


Pembangunan kembali Pasar Payakumbuh tentu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.


Namun pembangunan yang baik bukan hanya soal bangunan baru yang berdiri megah.


Pembangunan juga harus berdiri di atas kepastian hukum, kepastian hak, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.


Jangan sampai bangunan baru selesai dibangun, tetapi sengketa lama justru semakin panjang.


Jangan sampai kawasan pasar berubah wajah, tetapi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di sana justru merasa kehilangan hak.


Dan jangan sampai persoalan status tanah yang belum tuntas berubah menjadi sengketa baru setelah pembangunan berjalan.


Karena itu, tuntutan IP3 agar pembongkaran tidak dilakukan secara terburu-buru menjadi bagian penting dari polemik yang patut diperhatikan.


Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kota Payakumbuh dan instansi terkait.


Apakah bangunan Blok Barat benar aset Pemko atau milik para pedagang?


Apa dasar hukum pembongkarannya?


Bagaimana status SHP yang dipersoalkan masyarakat adat?


Apakah tanah tersebut benar masih dalam sengketa?


Dan apa sebenarnya objek yang akan diproses melalui KPKNL Bukittinggi?


Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terbuka, bukan sekadar pernyataan.


Sebab, di balik sengketa Blok Barat Pasar Payakumbuh, ada kepentingan ekonomi para pedagang, ada klaim hak masyarakat adat, ada kewenangan pemerintah, dan ada masa depan kawasan perdagangan yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Payakumbuh.


Pembangunan boleh berjalan. Tetapi kepastian hak dan hukum tidak boleh ditinggalkan.


(AK)


#Headline #Daerah #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update