-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Digempur di Sungai Kambut, Polisi Bongkar Sarang Tambang Ilegal: Jangan Berhenti di Alat yang Dimusnahkan

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T16:58:45Z

PETI Digempur di Sungai Kambut, Polisi Bongkar Sarang Tambang Ilegal: Jangan Berhenti di Alat yang Dimusnahkan



AK47, Dharmasraya — Pesan keras kembali dilontarkan Polres Dharmasraya kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI): jangan coba-coba menjadikan bumi Dharmasraya sebagai ladang bebas untuk mengeruk emas secara ilegal.


Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bergerak ke kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, dan menertibkan sekaligus memusnahkan lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai area PETI.


Bukan sekadar mendatangi lokasi, petugas membongkar sejumlah sarana dan prasarana yang ditemukan di kawasan tersebut. Peralatan yang dinilai menjadi penunjang aktivitas penambangan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.


Langkah ini menjadi peringatan terbuka bahwa aktivitas tambang ilegal bukan perkara sepele yang bisa dibiarkan tumbuh diam-diam di tengah masyarakat.


Ketika izin tidak ada, pengawasan tidak boleh lengah. Ketika lingkungan berpotensi menjadi korban, aparat dituntut hadir lebih cepat.


Jangan Tunggu Sungai Rusak, Baru Bertindak


PETI bukan hanya persoalan siapa yang menggali tanah dan siapa yang mendapatkan emas.


Di balik aktivitas penambangan ilegal terdapat persoalan lingkungan dan Kamtibmas yang tidak boleh dipandang sebelah mata.


Eksploitasi tanpa izin dan tanpa pengawasan sebagaimana mestinya berpotensi meninggalkan persoalan bagi kawasan sekitar. Karena itu, tindakan kepolisian di Sungai Kambut harus dibaca sebagai langkah pencegahan sebelum aktivitas ilegal berkembang semakin luas.


Sebab, jika sebuah lokasi sudah telanjur menjadi kawasan pertambangan ilegal, persoalannya tidak lagi sederhana.


Semakin lama dibiarkan, semakin besar pula tantangan untuk menghentikannya.


Karena itu, menutup aktivitas sejak dini jauh lebih baik daripada menunggu kerusakan menjadi fakta yang sulit dipulihkan.


Polisi Tegaskan: Tidak Ada Ruang untuk PETI


Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

 

“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegas AKP Andri.


Pernyataan itu mempertegas posisi kepolisian: PETI tidak boleh dibiarkan menjadi aktivitas yang dianggap biasa hanya karena berlangsung jauh dari pusat permukiman atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Hukum tetap hukum. Lokasi terpencil bukan berarti bebas dari pengawasan.


Dibongkar Hari Ini, Jangan Muncul Lagi Besok


Namun, ada satu hal yang jauh lebih penting setelah lokasi dimusnahkan: pengawasan.


Sebab membongkar peralatan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.


Pertanyaan berikutnya adalah: apakah lokasi tersebut benar-benar akan steril dari aktivitas PETI?


Apakah tidak akan ada pihak yang mencoba masuk kembali?


Dan apakah titik-titik lain yang memiliki karakteristik serupa sudah ikut diawasi?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada satu operasi penertiban.


Polres Dharmasraya menyatakan Tim URC Alang Bateh bersama jajaran terkait akan menggencarkan patroli berkala di sejumlah titik yang telah dipetakan rawan menjadi lokasi penambangan liar.


Langkah tersebut harus dijalankan secara konsisten.


Jangan sampai hari ini alat dimusnahkan, beberapa waktu kemudian aktivitas kembali berjalan dengan pola berbeda.


Publik tentu menginginkan penindakan yang bukan hanya terlihat tegas di awal, tetapi juga memberikan efek jera dan mampu mencegah aktivitas serupa tumbuh kembali.


PETI Tak Bisa Diberantas Sendirian oleh Polisi


Pemberantasan tambang ilegal juga tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian.


Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan justru memiliki posisi strategis untuk menjadi mata dan telinga dalam pengawasan.


Karena itu, Polres Dharmasraya meminta masyarakat tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas PETI.


Warga yang mengetahui adanya dugaan pertambangan tanpa izin diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

 

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas AKP Andri.


Jangan Ada Pembiaran


Penertiban di Muaro MOU seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang alat tambang yang dimusnahkan.


Lebih jauh dari itu, operasi tersebut menjadi ujian terhadap konsistensi pemberantasan PETI di Dharmasraya.


Jika memang serius ingin memberantas tambang ilegal, maka penindakan harus berkelanjutan, titik rawan harus terus dipantau, dan setiap indikasi aktivitas baru harus segera ditindak sesuai hukum.


Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal aktivitas ilegal hari ini.


Ada lingkungan yang harus dijaga, ada masyarakat yang harus dilindungi, dan ada kewibawaan hukum yang tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat.


Sungai Kambut sudah menjadi salah satu titik yang ditertibkan. Kini publik menunggu: apakah langkah ini benar-benar menjadi awal dari pemberantasan PETI secara konsisten, atau sekadar operasi yang selesai setelah alat-alat dibakar dan lokasi ditinggalkan?


Jawabannya tentu akan terlihat dari langkah berikutnya.


Satu hal yang pasti, emas boleh dicari, tetapi hukum tidak boleh digali dan dikubur sesuka hati.


(AK)


#Headline #PETI #Daerah #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update