-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Malam Panjang di Padang Pariaman: Pelajar 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lima Orang Jadi Tersangka

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T11:52:02Z

Malam Panjang di Padang Pariaman: Pelajar 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lima Orang Jadi Tersangka



AK47, PADANG PARIAMAN Sebuah malam yang awalnya hanya diisi perjalanan bersama seorang teman berubah menjadi perkara hukum serius. Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah orang.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bergerak mengusut kasus tersebut. Hasil penyelidikan polisi berujung pada penetapan lima orang tersangka.


Mereka masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19), ADT (17), dan BNT (17).


Tiga tersangka telah berusia dewasa, sedangkan dua lainnya masih tergolong Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kelimanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini dilaporkan oleh paman korban berinisial KYU (48) ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026.


Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar.


Berawal dari Keluar Rumah pada Malam Hari


Rangkaian peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban.


Pada malam hari, keduanya kemudian berupaya mencari kendaraan untuk menuju lokasi lain.


Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan seorang pria berinisial AJ. Pria tersebut kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban dan temannya.


Namun, perjalanan itu tidak langsung berakhir di tempat yang dituju.


Korban dan temannya disebut beberapa kali berpindah tujuan hingga akhirnya dibawa menuju sebuah rumah di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.


Waktu telah menunjukkan sekitar tengah malam ketika keduanya tiba di rumah tersebut.


Korban dan temannya kemudian masuk ke salah satu kamar. Di tempat itu sudah terdapat sejumlah orang, termasuk mereka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Keterangan Korban Jadi Titik Penting Penyelidikan


Di sinilah perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan kekerasan seksual.


Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah tersangka secara bergantian.


Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh siapa saja yang berada di lokasi serta sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam kejadian tersebut.


Polisi tidak berhenti pada keterangan awal. Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.


Dari proses tersebut, lima nama akhirnya mengerucut dan ditetapkan sebagai tersangka.


Pulang Tengah Malam, Keluarga Melihat Kondisi Korban


Setelah kejadian, korban bersama temannya meminta untuk diantarkan kembali ke rumah nenek korban.


Ketika tiba, keluarga melihat korban dalam kondisi yang disebut lemas.


Keluarga kemudian mengetahui bahwa korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual.


Pengakuan korban kepada keluarga menjadi titik awal perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.


Pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian.


Dari laporan itulah Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat.


Lima Orang Diamankan


Kelima tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.


Perkara ini menjadi semakin serius karena dua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka tidak diperlakukan sama dengan tersangka dewasa, melainkan diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.


Sementara itu, terhadap korban yang juga masih anak-anak, perlindungan identitas menjadi hal penting dalam penanganan maupun pemberitaan perkara.


Nama lengkap, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali tidak diungkap.


Polisi Masih Dalami Peran Masing-Masing Tersangka


Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.


Langkah ini penting untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.


Kasus tersebut juga menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.


Di tengah proses hukum yang berjalan, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar tidak kembali menjadi korban, termasuk akibat tekanan sosial maupun pemberitaan yang membuka identitasnya.


Perkara ini kini berada dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman.


Lima tersangka telah diamankan. Penyidikan masih berjalan. Dan di balik proses hukum tersebut, ada seorang anak berusia 15 tahun yang harus menghadapi dampak panjang dari peristiwa yang diduga dialaminya.


Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(AK)


#Headline #KekerasanSeksual #Kriminal

×
Berita Terbaru Update