
64 Hotspot Terpantau, Dharmasraya Naikkan Status Karhutla ke Siaga Darurat
AK47, Dharmasraya — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Dharmasraya semakin mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda resmi menaikkan status penanganan Karhutla menjadi Siaga Darurat (Siaga 1) terhitung 10 hingga 24 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mencatat 64 titik hotspot sejak Agustus hingga 9 September 2026. Meski jumlahnya masih lebih rendah dibanding sejumlah daerah di Riau dan Jambi, kondisi tersebut dinilai cukup menjadi alarm untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Apalagi, kualitas udara Dharmasraya dalam tiga hari terakhir kembali berada pada kategori tidak sehat. Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober serta posisi Dharmasraya yang berbatasan langsung dengan wilayah Riau dan Jambi yang juga menghadapi ancaman Karhutla.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
52 Nagari Diperkuat untuk Deteksi Dini
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Dharmasraya mengaktifkan Satgas Karhutla hingga tingkat nagari. Sebanyak 52 Satgas Karhutla nagari akan diperkuat dengan patroli rutin, terutama pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan.
Perkembangan hotspot dan hasil patroli akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Jika ditemukan titik api, tim pemadam bersama unsur terkait akan segera bergerak agar api tidak berkembang.
Pemkab juga akan menambah sejumlah peralatan, di antaranya motor trail, selang dan alat semprot untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Sekolah Daring, 100 Ribu Masker Disiapkan
Dampak kualitas udara turut memengaruhi aktivitas masyarakat. Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan pembelajaran menjadi daring bagi TK, PAUD, SD dan SMP hingga 10–11 September 2026.
Sementara Dinas Kesehatan menargetkan distribusi 100 ribu masker dan kembali menggerakkan bidan serta kader kesehatan untuk melakukan deteksi dini ISPA ke rumah-rumah masyarakat.
ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok rentan.
Puntung Rokok Pun Bisa Berujung Hukum
Pemkab bersama aparat penegak hukum menegaskan bahwa Karhutla tidak hanya berkaitan dengan pembakaran yang disengaja. Kelalaian yang terbukti menyebabkan kebakaran juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Termasuk jika kebakaran terbukti dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Satgas Karhutla akan membantu patroli, mengamankan lokasi serta mengidentifikasi temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.
Api Padam, Kawasan Tak Boleh Dibiarkan
Penanganan Karhutla juga tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Pemkab dan Forkopimda sepakat melakukan restorasi kawasan hutan yang terbakar melalui penanaman kembali. Kawasan tersebut juga akan diberi tanda batas, police line dan papan larangan untuk mencegah pembukaan lahan baru.
Termasuk upaya mengubah lahan bekas terbakar menjadi perkebunan tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan status Siaga Darurat ini, Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa penanganan Karhutla dilakukan dari hulu hingga hilir: mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, menindak pelanggaran, dan memulihkan kawasan yang rusak.
Sebab, bagi pemerintah daerah, api bukan hanya harus dipadamkan, tetapi juga harus dicari penyebabnya dan dicegah agar tidak kembali menyala.
(AK)
#Headline #KabupatenDharmasraya #Daerah #Karhutla