-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teror di Balik Rumah Tangga? Seorang Istri di Padang Laporkan Suami, Diduga Dipaksa Layani Pria Asing Berulang Kali

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T09:24:27Z

Teror di Balik Rumah Tangga? Seorang Istri di Padang Laporkan Suami, Diduga Dipaksa Layani Pria Asing Berulang Kali



AK47, Padang – Sebuah dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang mengusik nurani publik mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan muda berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang pria yang sama sekali tidak dikenalnya.


Laporan tersebut membuka tabir dugaan praktik kekerasan yang disebut korban bukan terjadi sekali, melainkan berulang hingga sekitar lima kali. Selama itu pula, korban mengaku hidup dalam tekanan sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.


Laporan resmi korban telah diterima Polresta Padang dengan Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 30 Juli 2026, dan kini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan suami istri.


Namun situasi itu, menurut laporan korban, berubah drastis ketika seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk ke lokasi. Dalam laporan tersebut, suami korban diduga kemudian memerintahkan sekaligus memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.


Korban disebut telah menolak. Akan tetapi, menurut isi laporan polisi, penolakan itu tidak dihiraukan sehingga korban diduga tetap dipaksa melayani laki-laki yang tidak dikenalnya.


Yang membuat perkara ini semakin serius, korban mengaku kepada penyidik bahwa dugaan tindakan serupa telah dialaminya sekitar lima kali. Pengakuan itu kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah-langkah penyidikan lainnya.


Merasa tidak lagi sanggup menanggung perlakuan yang dialaminya, OA akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk meminta perlindungan hukum dan agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Muhammad Yasin.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Meski demikian, seluruh peristiwa yang diuraikan berasal dari laporan korban dan masih dalam proses penyidikan. Kepolisian menegaskan akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


(AK)


#Headline #Padang #Daerah #Kriminal #KekerasanSeksual

×
Berita Terbaru Update