
Rp4 Miliar Ditemukan, KPK Bidik Lingkaran Baru di Bengkulu: Kadis PUPR dan Legislator Dipanggil
AK47, Bengkulu — Pengembangan kasus dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu memasuki babak yang semakin serius. Setelah menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil sejumlah nama dari lingkaran pemerintahan dan legislatif Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (26/8/2026).
Selain keduanya, KPK juga memanggil pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya.
“Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Rp4 Miliar Jadi Titik Panas
Yang membuat perkembangan perkara ini semakin menyita perhatian bukan semata pemanggilan para saksi.
Salah satu titik panas penyidikan adalah penggeledahan yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Rumah Noprisman menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sekitar Rp4 miliar, selain sejumlah barang bukti lainnya.
Temuan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penyidik harus mengurai secara terang dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang berkaitan dengannya, serta apakah terdapat hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan.
Pada titik inilah pemeriksaan Noprisman menjadi penting.
KPK memiliki ruang untuk menggali keterangan secara mendalam mengenai berbagai hal yang dianggap berkaitan dengan perkara. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan Noprisman sebagai tersangka.
Artinya, pemanggilan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dari Rejang Lebong Menjalar ke Kota Bengkulu
Perkara ini pada awalnya berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026.
KPK menduga Fikri menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Namun penyidikan tidak berhenti pada perkara tersebut.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Sejumlah lokasi digeledah dan sejumlah pihak diperiksa.
Kini, nama-nama dari Kota Bengkulu mulai masuk dalam radar pemeriksaan penyidik.
Mengapa Kadis PUPR Dipanggil?
Pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tentu menarik perhatian publik, mengingat sektor pekerjaan umum dan proyek infrastruktur merupakan salah satu bidang yang memiliki hubungan erat dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, penting ditegaskan, pemanggilan sebagai saksi bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan tindak pidana.
Justru melalui pemeriksaan saksi, KPK dapat menggali informasi mengenai proses administrasi, kebijakan, hubungan antaraktor, komunikasi, hingga kemungkinan adanya transaksi atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan perkara.
Apalagi, rumah Noprisman sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK dan dalam rangkaian penggeledahan itu ditemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Kombinasi antara penggeledahan, temuan barang bukti, dan pemeriksaan saksi membuat perkembangan perkara ini semakin menarik untuk diikuti.
Legislator Ikut Dipanggil
Tidak hanya pejabat eksekutif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Masuknya unsur legislatif dalam agenda pemeriksaan menambah spektrum pihak yang dimintai keterangan dalam pengembangan perkara.
Penyidik tentu memiliki alasan dan kebutuhan informasi sebelum menjadwalkan pemeriksaan seseorang. Namun, tanpa keterangan resmi lebih lanjut dari KPK, belum dapat disimpulkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Vinna dalam tindak pidana.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap unsur legislatif dan eksekutif menunjukkan KPK sedang berupaya mendapatkan gambaran perkara dari berbagai sisi.
KPK Belum Umumkan Tersangka Baru
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Namun, penyidikan masih berjalan.
Barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang tunai sekitar Rp4 miliar, akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dianalisis penyidik bersama alat bukti lainnya.
KPK juga masih harus membuktikan apakah terdapat keterkaitan antara uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Di sinilah publik menunggu langkah berikutnya.
Apakah pemeriksaan para saksi hanya akan memperjelas perkara yang sudah ada?
Ataukah justru membuka pintu menuju perkara baru dengan tersangka baru?
Jawabannya sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan KPK.
Bengkulu Menunggu Babak Berikutnya
Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa penyidikan dugaan korupsi tidak selalu berhenti pada titik awal perkara.
Ketika penyidik menemukan informasi baru, aliran dana, hubungan antarpihak, atau bukti lain yang relevan, perkara dapat dikembangkan lebih jauh.
Kini perhatian publik Bengkulu tertuju pada Gedung Merah Putih KPK.
Rp4 miliar telah ditemukan. Sejumlah lokasi telah digeledah. Pejabat eksekutif dipanggil. Legislator turut diperiksa. Pihak swasta juga dimintai keterangan.
Pertanyaan besarnya tinggal satu: sejauh mana ujung benang perkara ini akan ditarik KPK?
Publik tentu berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebaliknya, mereka yang belum terbukti bersalah juga harus tetap mendapatkan haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Satu hal yang kini jelas: pengembangan perkara KPK di Bengkulu belum selesai. Dan babak pemeriksaan pada 26 Agustus 2026 bisa menjadi salah satu pintu penting untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara tersebut.
(AK)
#Headline #Hukum #Korupsi #KPK