-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sita Sabu dari Saku Eks Pemain Bola, Timbangan Digital Jadi Bukti Transaksi

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T08:24:02Z

Sita Sabu dari Saku Eks Pemain Bola, Timbangan Digital Jadi Bukti Transaksi



AK47, Jakarta - Mantan pemain sepak bola nasional berinisial FP digerebek polisi saat asyik nongkrong usai bertransaksi narkoba di Jalan Petojo Utara VII, Gambir, Jakarta Pusat. Tidak sendirian, FP diringkus bersama dua rekannya, CR dan NI yang belakangan terungkap sebagai Nur Ichsan, mantan pemain Persija Jakarta era 2005.


Pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polsek Metro Gambir langsung melancarkan aksi pengintaian dan penyergapan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.


Tertangkap Basah di Depan Rumah


Saat polisi menyergap lokasi di Petojo Utara, ketiga pria tersebut sedang duduk santai di depan rumah NI. Tanpa buang waktu, petugas langsung memperkenalkan diri dan menggeledah tubuh para tersangka.


Hasil penggeledahan mengejutkan: polisi mendapati 7 paket plastik klip berisi kristal putih (sabu) tersimpan rapi di dalam saku celana FP. Sabu yang disita tersebut memiliki berat bruto 1,21 gram.


Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran, antara lain:


  • 1 unit timbangan digital
  • 1 kotak kecil dan 1 cangklong (alat hisap)
  • 3 bungkus plastik klip kecil & 1 bungkus plastik klip sedang
  • 3 unit telepon seluler & 3 korek seting


Jejak Digital dan Keuntungan Penjualan Narkoba


Pengungkapan kasus ini semakin solid setelah penyidik membongkar isi telepon seluler para tersangka. Polisi menemukan riwayat percakapan WhatsApp yang berisi transaksi jual beli sabu, lengkap dengan bukti catatan keuangan digital.


Dalam aplikasi rekening SeaBank, tertera catatan keuntungan hasil penjualan sabu sebesar Rp457.743. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa penangkapan tersebut bukan sekadar kasus pengguna biasa, melainkan melibatkan aktivitas bisnis peredaran narkoba.

 

"Betul, salah satu tersangka merupakan mantan pesepak bola," tegas Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya saat mengonfirmasi profil tersangka.


Ancam Hukuman Berat


Atas perbuatannya, FP, CR, dan Nur Ichsan (NI) kini harus mendekam di balik sel tahanan Polsek Metro Gambir. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika.


Penyidik saat ini masih terus menginterogasi para tersangka untuk membongkar asal-usul pasokan sabu serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik keterlibatan para mantan atlet ini.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update