-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke 546 Daerah, Mendagri Tegaskan: Gaji PPPK Tak Perlu Dikhawatirkan

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T09:19:03Z

Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke 546 Daerah, Mendagri Tegaskan: Gaji PPPK Tak Perlu Dikhawatirkan



AK47, Jakarta  Kabar melegakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terhadap kemampuan membayar belanja pegawai hingga akhir tahun.


Pemerintah pusat memastikan 546 pemerintah daerah mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai total Rp18,9 triliun.


Tambahan dana tersebut diharapkan menjadi bantalan fiskal bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran, khususnya untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahkan memberikan penegasan bahwa tambahan anggaran tersebut telah memperkuat kepastian pembayaran gaji PPPK.


“Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” tegas Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).


Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah persoalan kapasitas fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.


Rp18,9 Triliun dari Dua Jalur


Tambahan anggaran yang diberikan pemerintah pusat tidak datang melalui satu pintu.


Tito menjelaskan, dana tersebut disalurkan melalui dua skema, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).


Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pembayaran DBH kepada daerah mencapai Rp10.058.441.562.000 atau sekitar Rp10,05 triliun.


Sementara tambahan DAU mencapai Rp8.859.320.611.000 atau sekitar Rp8,86 triliun.


Jika digabungkan, total tambahan transfer tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun dan diberikan kepada 546 pemerintah daerah.


“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito.


Bukan Sekadar Tambahan Anggaran


Tambahan TKD tersebut bukan sekadar upaya memperbesar kas daerah.


Pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai hingga akhir tahun karena terbatasnya kapasitas fiskal.


Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena belanja pegawai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.


Karena itu, pemerintah pusat mengambil langkah dengan melihat terlebih dahulu kemampuan masing-masing daerah.


Bagi daerah yang masih mempunyai ruang fiskal, pemerintah mendorong efisiensi anggaran.


Tito menyebut terdapat potensi efisiensi lebih dari Rp7 triliun pada sejumlah daerah yang sebenarnya masih memiliki kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi masih terdapat belanja yang dapat dioptimalkan.


Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak serta-merta diminta menunggu bantuan pusat. Daerah yang masih memiliki kemampuan fiskal tetap didorong untuk melakukan pembenahan dan efisiensi dari dalam.


DBH Jadi Penyangga, DAU Jadi Opsi Berikutnya


Bagaimana dengan daerah yang sudah tidak memiliki banyak ruang untuk melakukan efisiensi?


Pemerintah menyiapkan skema berikutnya.


Daerah yang tidak memiliki ruang efisiensi dapat memanfaatkan DBH yang belum dibayarkan. Namun apabila DBH tidak tersedia atau kemampuan efisiensi anggaran sudah benar-benar terbatas, pemerintah pusat memberikan tambahan melalui top-up DAU.


Skema tersebut dirancang agar persoalan belanja pegawai tidak berkembang menjadi krisis pembayaran di daerah.


Dan yang paling penting, pemerintah memastikan PPPK tidak menjadi korban dari persoalan keterbatasan fiskal tersebut.


Setelah Gaji Aman, Anggaran Harus Bergerak


Tito tidak ingin tambahan anggaran yang sudah diterima daerah hanya habis untuk memenuhi kebutuhan rutin.


Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, kepala daerah diminta segera mengarahkan sisa anggaran untuk program pembangunan yang benar-benar mendesak.


Kebutuhan tersebut antara lain penanganan wilayah terdampak bencana, perbaikan jalan rusak, pemulihan infrastruktur serta berbagai persoalan yang secara langsung menjadi keluhan masyarakat.


“Nah, tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya,” ujar Tito.


Pesannya jelas: anggaran harus bekerja, bukan sekadar tersimpan di rekening daerah.


Jangan Sampai Rp18,9 Triliun Mengendap


Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan tambahan anggaran tersebut mengendap hingga melewati tahun anggaran.


Dana yang sudah diterima harus segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


Sejumlah kepala daerah bahkan telah melaporkan kepada Tito bahwa tambahan dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


“Sudah. Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD,” ungkap Tito.


Langsung dari Kementerian Keuangan


Tito menegaskan penyaluran tambahan TKD dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah.


Dana tersebut tidak melewati Kementerian Dalam Negeri.


Dengan masuknya dana ke RKUD, pemerintah daerah kini memiliki tambahan ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban belanja sekaligus menggerakkan pembangunan yang selama ini tertahan akibat keterbatasan anggaran.


Pesan Pemerintah: PPPK Aman, Pembangunan Jangan Tertahan


Tambahan TKD Rp18,9 triliun pada akhirnya membawa dua pesan besar.


Pertama, pemerintah pusat memastikan persoalan pembayaran gaji PPPK tidak menjadi masalah hingga akhir tahun akibat kekurangan anggaran di daerah yang mendapatkan tambahan tersebut.


Kedua, setelah kewajiban belanja pegawai terpenuhi, pemerintah daerah diminta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menunda kebutuhan pembangunan yang mendesak.


Sebanyak 546 daerah kini mendapatkan tambahan ruang fiskal.


Tantangannya tinggal bagaimana pemerintah daerah mengelola dana tersebut secara cepat, tepat dan tepat sasaran.


Sebab, bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar berapa besar anggaran yang masuk ke kas daerah, tetapi seberapa besar manfaatnya benar-benar terasa di tengah kehidupan mereka.


(AK)


#Headline #Kemendagri #Nasional

×
Berita Terbaru Update