-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awalnya Disebut “Terjatuh” di Kos, Kematian Brigadir Eko Berujung 5 Polisi Dipecat dan Jadi Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T09:42:34Z

Awalnya Disebut “Terjatuh” di Kos, Kematian Brigadir Eko Berujung 5 Polisi Dipecat dan Jadi Tersangka



AK47, Jambi — Ada yang janggal sejak awal kematian Brigadir Eko Winarno. Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu semula disebut meninggal dunia akibat terjatuh di rumah kosnya.


Namun, cerita tersebut tidak berhenti di sana.


Keluarga korban menolak begitu saja menerima penjelasan awal. Mereka meminta dilakukan autopsi karena meyakini ada sesuatu yang belum terungkap di balik kematian Brigadir Eko.


Kecurigaan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang jauh lebih serius.


Setelah kasus mendapat sorotan publik dan penanganannya diambil alih Polda Jambi, fakta yang muncul justru mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.


Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, dugaan pelakunya bukan orang asing.


Lima anggota polisi diduga terlibat dalam kematian Brigadir Eko.


Kelima anggota tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dijatuhi sanksi pemecatan melalui mekanisme etik kepolisian.


Dini Hari yang Berakhir Tragis


Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos Brigadir Eko di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu dini hari, 18 Juli 2026.


Malam itu berlangsung seperti biasa hingga sebuah kejadian misterius mengubah segalanya.


Seorang warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB.


Saat itu, tidak ada yang menyangka suara tersebut berkaitan dengan sebuah tragedi.


Menjelang subuh, situasi di sekitar rumah kos korban disebut semakin mencurigakan.


Lampu bagian depan kos dalam keadaan padam. Hanya satu lampu yang masih menyala. Pintu kamar Brigadir Eko juga disebut dalam keadaan terbuka.


Kemudian kabar duka datang.


Brigadir Eko ditemukan telah meninggal dunia.


Informasi awal yang disampaikan menyebut korban meninggal akibat terjatuh.


Namun bagi keluarga, penjelasan tersebut menyisakan terlalu banyak pertanyaan.


Benarkah Brigadir Eko hanya terjatuh?


Pertanyaan itu akhirnya berkembang menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan perkara.


Keluarga Menolak Percaya


Keluarga korban tidak tinggal diam.


Mereka meminta agar jasad Brigadir Eko diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya secara lebih jelas.


Desakan tersebut muncul karena keluarga merasa ada kejanggalan yang belum terjawab.


Kasus kemudian menjadi perhatian publik.


Sorotan semakin besar dan akhirnya penanganan perkara diambil alih oleh Polda Jambi.


Di sinilah arah penyelidikan berubah.


Polda Jambi melakukan pengusutan lebih mendalam terhadap rangkaian kejadian sebelum Brigadir Eko ditemukan meninggal.


Satu demi satu informasi dikembangkan.


Hingga akhirnya, penyidik menetapkan enam tersangka.


Lima di antaranya merupakan anggota Polri.


Lima Polisi Jadi Tersangka


Kelima anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.


Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil.


Dengan penetapan tersebut, perkara kematian Brigadir Eko berubah drastis.


Dari yang semula disebut sebagai kematian akibat terjatuh, kasus tersebut kemudian ditangani sebagai perkara pidana dengan dugaan keterlibatan sejumlah orang.


Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan serta ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana.


Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Bukan Hanya Dipidana, Lima Polisi Dipecat


Polda Jambi tidak berhenti pada proses pidana.


Kelima anggota Polri tersebut juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).


Sidang digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi.


Hasilnya mengejutkan.


Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat.


Mereka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Sanksi terberat pun dijatuhkan.


Kelima polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.


Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota.


“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Erlan, Sabtu (8/8/2026).


Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.


Kasus Ini Menyisakan Pertanyaan Besar


Perjalanan kasus Brigadir Eko kini menjadi sorotan karena terdapat perubahan signifikan dalam narasi penyebab kematiannya.


Pada awalnya, kematian korban disebut akibat terjatuh.


Namun setelah dilakukan pengusutan lebih mendalam oleh Polda Jambi, lima anggota polisi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi PTDH melalui sidang etik.


Perubahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.


Apa yang sebenarnya terjadi di rumah kos Brigadir Eko pada dini hari 18 Juli 2026?


Apa peran masing-masing dari lima anggota polisi yang kini menjadi tersangka?


Apa motif di balik dugaan kekerasan tersebut?


Dan yang tak kalah penting:


Mengapa penyebab kematian Brigadir Eko pada awalnya disebut sebagai akibat terjatuh sebelum akhirnya perkara berkembang menjadi dugaan pembunuhan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui proses penyidikan dan persidangan.


Ujian bagi Transparansi Polri


Kasus Brigadir Eko bukan sekadar perkara pidana.


Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, termasuk ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.


Kapolda Jambi, melalui keterangan Kabid Humas, menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi.


Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Kini publik menunggu babak berikutnya.


Bukan hanya soal siapa yang akan mempertanggungjawabkan kematian Brigadir Eko, tetapi juga bagaimana seluruh rangkaian peristiwa tersebut dibuka secara terang di hadapan hukum.


Sebab bagi keluarga korban, Brigadir Eko bukan sekadar nama dalam berkas perkara.


Ia adalah anggota keluarga yang pergi untuk selamanya dalam sebuah kematian yang sejak awal menyisakan tanda tanya.


Dan kini, setelah lima polisi dipecat serta ditetapkan sebagai tersangka, satu pertanyaan terbesar masih menggantung:


Apa sebenarnya yang terjadi pada dini hari itu?


Jawabannya harus dibuka seterang-terangnya melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


(AK)


#Headline #Polri #Pembunuhan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update